Ketua MS Lhoksukon menghadiri Rakor Penegakan Hukum Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Rakor Penegakan Hukum Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Rakor Penegakan Hukum Aceh Utara

Lhoksukon || 30 Maret 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. M. Wali Syam didampingi Panitera Drs. Mawardi menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : B-885/CUM/03/2020 Tanggal 27 Maret 2020 perihal pelaksanaan permainan slot deposit dana dan memiliki rtp slot tertinggi saat ini dan harus rapat koordinasi dan sinkronisasi penegakan hukum criminal justice system (CJS ) wilayah hukum Aceh Utara terkait Issue pencegahan virus corona (Covid 19 ).

Rapat koordinasi dan sinkronisasi criminal justice system dalam rangka penegakan hukum ditengah pandemi covid-19 tersebut diadakan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2020 yang dihadiri tamu undangan dari kepolisian, Dinas Kesehatan, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Rumah Tahanan, perwakilan RSU Cut Meutia dan BPBD Aceh Utara.  Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyono menjelaskan, proses persidangan rencananya akan dilakukan secara online dari pengadilan dan rumah tahanan. Pihaknya juga telah mengintruksikan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana.

“Kalau untuk eksekusi hukuman cambuk, kita minta ditunda dulu. Karena itu mendatangkan banyak orang, sementara proses pelimpahan kasus pada jaksa kalau bisa ditunda dulu untuk kasus tertentu,” ungkapnya dihadapan peserra rapat.

Kunjungan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Aceh Utara

Kunjungan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Aceh Utara

Kunjungan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Aceh Utara

Lhoksukon | Minggu 15 Maret 2020 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. M. Wali Syam menghadiri undangan dari Bupati Aceh Utara dalam rangka kunjungan – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar, kunjungan kerja ke Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, untuk meninjau usaha pandai besi masyarakat setempat, Menteri Abdul Halim dalam kunjungan itu didampingi Anggota DPR RI, Ruslan M. Daud, disambut Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, Keuchik Gampong Pande, De Junaidi, serta sejumlah unsur Forkopimda. Sebelum pertemuan seremonial, terlebih dahulu Abdul Halim meninjau lokasi usaha pandai/pengrajin besi di Gampong Pande difasilitasi tokoh masyarakat setempat. Menteri Desa PDTT, Abdul Halim, diwakili Anggota DPR RI, Ruslan, turut menyerahkan modal usaha BUMDes kepada Gampong Pande senilai Rp50 juta, melalui Keuchik Gampong Pande, De Junaidi.

Rapat Sosialisasi Hasil Rakor Pembinaan Se-MS Aceh

Rapat Sosialisasi Hasil Rakor Pembinaan Se-MS Aceh

Rapat Sosialisasi Hasil Rakor Pembinaan Se-MS Aceh

Lhoksukon | Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon hari ini Jum’at tanggal 13 Maret 2020 bertempat di Ruang Rapat melaksanakan Rapat sosialisasi hasil pembinaan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh pada tanggal 9 Maret 2020 yang lalu di Banda Aceh. Acara dimulai pada Pukul 09.30 Wib yang dihadiri oleh Bapak Ketua, Para Hakim ,Panitera, Sekretaris, Panmud, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural. Adapun agenda rapat hari ini membahas tentang peringkat SIPP Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan penilaian kerja Triwulan Satker. Sesuai dengan harapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak A. Hamid Pulungan agar para Ketua untuk meningkatkan kinerjanya serta mengaktifkan 9 Aplikasi Inovasi Dirjen Badilag, mendapat peringkat terbaik dalam SIPP maupun Penilaian Kinerja Triwulan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. M. Wali Syam mengharapkan kepada peserta rapat agar dalam melaksanakan pekerjaan untuk tetap saling mendukung dan saling berkoordinasi antara bagian kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk memperbaiki dan mengupdate dan mengupload data-data yang diperlukan demi tercapainya target peningkatan peringkat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam peringkat SIPP setiap minggunya dan Penilaian Kinerja Triwulan.

Pembinaan Ketua,Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh

Pembinaan Ketua,Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh

Pembinaan Ketua,Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh

Lhoksukon | 09 Maret 2020, Sesuai dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/911/KP.03/III/2020 tanggal 4 Maret 2020 perihal penugasan  Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota untuk mengikuti Pembinaan yang dihadiri oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Senin 9 Maret 2020 bertempat di Aula Ahmad Hasballah Indrapuri Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengingatkan bahwa Bapak Dirjen selalu memantau kinerja seluruh satker. Penilaian ini dilakukan setiap saat melalui penanganan SIPP, e-Court, APM, ZI, SIKEP, ABS, Inovasi dan lain-lain. Jika ada satker yang urutannya di bawah 10, maka pimpinan satker tersebut akan dievaluasi, Ketua MS Aceh berharap agar seluruh satker meningkatkan kinerjanya.

Audiensi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Ka. Kankemenag Aceh Utara

Audiensi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Ka. Kankemenag Aceh Utara

Audiensi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Ka. Kankemenag Aceh Utara

Lhoksukon | 5 Maret 2020 ). Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon M. Wali Syam didampingi oleh Hakim, Panitera menerima kunjungan dari Ka. Kankemenag Kabupaten Aceh Utara ( Bapak Salamina ) yang didampingi Kasi Bimas Islam Kankemenag dan para Kepala KUA Kecamatan Muara Batu, Sawang, Tanah Luas dan Lhoksukon. bertempat diruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon acara Audiensi tersebut berlangsung pada Pukul 10.00 Wib membahas tentang penyelesaian dokumen pernikahan yang terbakar pada masa konflik.

Saran dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk masyarakat yang Buku nikahnya terbakar pada masa konflik tetap harus di Itsbat nikahkan kembali dan apabila masih ada fotocopi buku nikah segera melaporkan ke KUA kemudian KUA setempat mengeluarkan Surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah pernah tercatat di KUA akan tetapi karena ada musibah kebakaran maupun banjir yang membuat dokumen tersebut hilang. Akhir dari pertemuan dilakukan foto bersama dan diharapkan kerjasama yang telah terjalin selama ini dapat berkelanjutan, saling mendukung agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan dimasa yang akan datang.