Lhoksukon || 30 Maret 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. M. Wali Syam didampingi Panitera Drs. Mawardi menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : B-885/CUM/03/2020 Tanggal 27 Maret 2020 perihal pelaksanaan permainan slot deposit dana dan memiliki rtp slot tertinggi saat ini dan harus rapat koordinasi dan sinkronisasi penegakan hukum criminal justice system (CJS ) wilayah hukum Aceh Utara terkait Issue pencegahan virus corona (Covid 19 ).
Rapat koordinasi dan sinkronisasi criminal justice system dalam rangka penegakan hukum ditengah pandemi covid-19 tersebut diadakan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2020 yang dihadiri tamu undangan dari kepolisian, Dinas Kesehatan, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Rumah Tahanan, perwakilan RSU Cut Meutia dan BPBD Aceh Utara. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyono menjelaskan, proses persidangan rencananya akan dilakukan secara online dari pengadilan dan rumah tahanan. Pihaknya juga telah mengintruksikan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana.
“Kalau untuk eksekusi hukuman cambuk, kita minta ditunda dulu. Karena itu mendatangkan banyak orang, sementara proses pelimpahan kasus pada jaksa kalau bisa ditunda dulu untuk kasus tertentu,” ungkapnya dihadapan peserra rapat.