Lhoksukon | 29 Mei 2020, berdasarkan surat dari Wakil Ketua MS Aceh Nomor : W1-A/1245/PS.03/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 yang berisikan tentang pembinaan kepada seluruh pimpinan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pembinaan oleh Ketua MS Aceh melalui Virtual Meeting.
Ketua MS Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH beserta Hakim, Panitera, Sekretaris dan ASN berkumpul diruangan Command Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk mengikuti acara pembinaan melalui Virtual Meeting yang akan dimulai pada pukul 09:00 Wib dibuka oleh Bapak Wakil Ketua MS Aceh Drs. H. Zulkifli Yus, MH, pembinaan dipimpin oleh Ketua MS Aceh DRA. HJ. ROSMAWARDANI, SH., MH.
Kesempatan pertama paparan diberikan kepada Sekretaris MS Aceh Bapak Khairuddin, SH, MH ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya Dispensasi kerja WFH selama masa Covid 19 dan membuat laporan harian dan bulanan sesuai format, Mengusulkan kekurangan anggaran karena ada penambahan Hakim, Bendahara Wajib memiliki Sertifikat dan membuat laporan E-monev tepat waktu. Selanjutnya Panitera MS Aceh Bapak Drs. Syafruddin menyampaikan masih adanya berkas perkara banding yang masih belum dikirimkan dari satker masing-masing ke Ms Aceh , KTA Kuasa Hukum Expired, tidak dilampirkannya lampiran mediasi, Berita Acara Sidang masih terdapat kesalahan penempatan posisi, keterlambatan Laporan Bulanan Perkara, Pengisian Register Perkara Jinayat anak di SIPP.