Lhoksukon (23/10/2020) | Pada hari ini Jum’at Ketua ( Sayyed Sofyan, SH.I, MH),Wakil Ketua(Saleh Umar, S.H.I) dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mengikuti webinar bedah buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” di Ruang Media Center dan kegiatan hari ini sesuai dengan surat undangan dari Dirjen Badilag Nomor : 3584/DJA/HM.00/10/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
Hadir dalam acara ini penulis buku dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, DR. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.HUM; Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang), Mohamad Nur Yasin; Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, DR. Drs. H. Aco Nur, SH, MH, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Azharuddin Lathif; Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo; dan Direktur Risiko dan Kepatuhan BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi.
Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya yaitu terkait pelanggaran hak orang lain; hal yang bertentangan dengan kewajiban hukum; hal yang betentangan dengan kesusilaan maupun azas-azas pergaulan kemasyarakatan; dan terakhir adalah hal yang bertentangan dengan kepatuhan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.Dari paradigma tersebut, perkara menjadi kewenangan Pengadilan Agama apabila terkait dengan ekonomi syariah yang bertentangan dengan kewajiban hukum.Beberapa hal lain yang masuk dalam kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah diantaranya sengketa waris, perkara gugatan harta bersama yang dilakukan dalam lingkup suami istri. Dengan bedah buku ini, Ktua Kamar Agama MA RI DR. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.HUM berharap masyarakat bisa mendapatkan literasi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah khususnya antara bank dengan nasabah, Selain itu diharapkan webinar ini juga diharapkan bisa memberikan tambahan pengetahuan yang dapat digunakan untuk menambah materi kurikulum program studi hukum ekonomi syariah.