Webinar Bedah Buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Webinar Bedah Buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Webinar Bedah Buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Lhoksukon (23/10/2020) | Pada hari ini Jum’at Ketua ( Sayyed Sofyan, SH.I, MH),Wakil Ketua(Saleh Umar, S.H.I) dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mengikuti webinar bedah buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” di Ruang Media Center dan kegiatan hari ini sesuai dengan surat undangan dari Dirjen Badilag Nomor : 3584/DJA/HM.00/10/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

Hadir dalam acara ini penulis buku dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, DR. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.HUM; Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang), Mohamad Nur Yasin; Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, DR. Drs. H. Aco Nur, SH, MH, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Azharuddin Lathif; Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo; dan Direktur Risiko dan Kepatuhan BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi.

Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya yaitu terkait pelanggaran hak orang lain; hal yang bertentangan dengan kewajiban hukum; hal yang betentangan dengan kesusilaan maupun azas-azas pergaulan kemasyarakatan; dan terakhir adalah hal yang bertentangan dengan kepatuhan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.Dari paradigma tersebut, perkara menjadi kewenangan Pengadilan Agama apabila terkait dengan ekonomi syariah yang bertentangan dengan kewajiban hukum.Beberapa  hal lain yang masuk dalam kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah diantaranya sengketa waris, perkara gugatan harta bersama yang dilakukan dalam lingkup suami istri. Dengan bedah buku ini, Ktua Kamar Agama MA RI DR. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.HUM berharap masyarakat bisa mendapatkan literasi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah khususnya antara bank dengan nasabah, Selain itu diharapkan webinar ini juga diharapkan bisa memberikan tambahan pengetahuan yang dapat digunakan untuk menambah materi kurikulum program studi hukum ekonomi syariah.

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Lhoksukon | 20 Oktober 2020, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yaitu Bapak Muhammad Arif, SH berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 516/Pdt.G/2020/MS.Lsk yang dilakukan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan tertuang dalam akta perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati adalah mencakup :

1. Tergugat akan merubah sikap temperamennya

2. Tergugat akan menceraikan istri siri yang nikahinya

3. Tergugat berjanji akan menyayangi Istri (Penggugat) dan anak-anaknya

4. Pihak Penggugat akan mencabut perkara tersebut

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator Bapak Muhammad Arif, SH tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

MS Lhoksukon menerima Mahasiswa PKL dari IAIN Lhokseumawe

MS Lhoksukon menerima Mahasiswa PKL dari IAIN Lhokseumawe

MS Lhoksukon menerima Mahasiswa PKL dari IAIN Lhokseumawe

Lhoksukon (19/10/2020) Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ( Saleh Umar, SH.I )menerima 5 (Lima) orang Mahasiswa/Mahasiswi Praktek Kerja Lapangan dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sesuai dengan surat Permohonan Penempatan Mahasiwa OJT dari Wakil Dekan Bidang Akademik Nomor : B-462/IN.29/WD.2.1/PP.00.9/09/2020 Tanggal 29 September 2020. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Wakil Ketua ,Mahasiwa/Mahasiswi tersebut didampingi oleh Supervisor yaitu DR. Alimuddin, M. Ag. Adapun Ke 5 (lima) Mahasiswa/Mahasiswi tersebut yaitu :

1. Munawar Chalil

2. Noval Maulana

3. Annisa Luthfia

4. Fitri Wahyuni

5. Liza Afrianti

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan selamat datang kepada Mahasiswa yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan sampai dengan 30 November 2020 sehingga diharapkan diakhir nanti dapat menambah ilmu dan pengetahuan yang bisa diambil dari Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid ini . Kemudian Supervisor Juga Mengucapkan Terima kasih karena menerima Mahasiwa untuk Praktek Kerja Lapangan Di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Mahasiswa diharapkan mengikuti segala peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga nama baik Kampus dan juga Institusi tempat PKL.

MS Lhoksukon mengikuti Undangan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI

MS Lhoksukon mengikuti Undangan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI

MS Lhoksukon mengikuti Undangan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI

Lhoksukon |12-10-2020 Pada Hari ini Senin Tanggal 12 Oktober 2020 bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris mengikuti Undangan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI bagi 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia secara Virtual sesuai dengan Surat Undangan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial  Nomor : 73/WKMA.NY/UND/10/2020 Tanggal 8 Oktober 2020.

Acara di Buka oleh Ketua Mahkamah Agung RI  DR. MUHAMMAD SYAFRUDDIN,SH,MH dan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi oleh Bapak DR. H. SUNARTO, SH., MH(Wakil Ketua MARI Bidang Non Yudisial ) diantaranya Penyerapan Anggaran Tahun 2019 dan Tahun 2020 dan tentang 10 ( sepuluh) prinsip bekerja untuk meningkatkan pelayanan yaitu : 

1.Tomorrow is today

2. Change Mindset

3. Kerja Keras, Cerdas dan Ikhlas

4. Anda adalah Role Model

5. Long Life Campaign

6.Change Or Die

7. Malu Bagian dari Iman

8. Whistle Blowing System

9. Peran Atasan Langsung

10. Dari  Ego Sektoral ke Lintas Sektoral

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Pelantikan Wakil Ketua MS Aceh

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Pelantikan Wakil Ketua MS Aceh

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Pelantikan Wakil Ketua MS Aceh

Lhoksukon | 09-10-2020 Sesuai dengan Surat Undangan Ketua MS Aceh Nomor : W1-A/2513/KP.04.6/X/2020, tanggal 6 Oktober  2020, perihal  Undangan Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH mengikuti acara tersebut di Aula Ahmad Hasballah Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020. Dra. Hj. Romawardani, SH., MH ( Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh ) mengambil sumpah dan melantik Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, MH yang sebelumnya bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama  Medan .

Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga dihadiri oleh Seluruh Ketua dari Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota Se Aceh, Hakim Tinggi MS Aceh dan Juga dihadiri oleh Bapak Ketua PTA Medan yang juga sempat bertugas menjadi Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yaitu Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H., Menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Alhamdulillah acara Pelantikan Wakil Ketua Berjalan dengan Lancar dan mengedepankan Protokol Kesehatan ditengah Pandemi Covid 19 “