Rapat dipenghujung Akhir Tahun MS Lhoksukon

Rapat dipenghujung Akhir Tahun MS Lhoksukon

Rapat dipenghujung Akhir Tahun MS Lhoksukon

Lhoksukon 30/12/ 2020 | Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Melaksanakan Rapat menjelang Akhir tahun 2020  pada hari Rabu bertempat diruang Sidang Utama yang dihadiri oleh Seluruh Hakim, Kasubbag, Panmud dan PPNPN, Kegiatan ini merupakan salah satuProgram Kerja Mahkamah Syariyah Lhoksukon.

Acara dibuka oleh Sekretaris MS Lhoksukon DR. M. Sayuti, S.Ag, MH dan dilanjutkan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH mengharapkan kepada seluruh ASN untuk lebih meningkatkan lagi kinerja pada tahun 2021 mendatang, karena diawal tahun nanti banyak agenda yang akan dikerjakan terutama dalam bentuk laporan seperti Laporan Tahunan, Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Laporan Perkara Tahunan, Laporan Keuangan dll.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon beserta seluruh pimpinan mengucapkan terima kasih yang sebsar-besarnya atas pencapaian Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selama tahun 2020 diantaranya Mendapat perkara E-Court tertinggi diseluruh Aceh, menurunnya sisa perkara tahun 2020 sebanyak 61 Perkara dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 64 Perkara, Mendapatkan Nilai “A” pada penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020, Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara tercepat rata-rata dibawah 3 (tiga ) hari kerja dan pencapaian lainnya. Semua itu dapat tercapai karena adanya kerjasama dan kekompakan dari segala unsur di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dipenghujung acara Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan selamat menyambut tahun baru 2021, selamat berkumpul dengan keluarga tercinta dan semoga bertemu lagi ditahun 2021 dengan semangat yang baru untuk memajukan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tercinta.

Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon ( 30/12/2020 ) | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melakukan Pemeriksaan Setempat/Descente oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Shaleh Umar, S.HI ( Ketua Majelis ), Riki Dermawan, SH.I dan Frandi Alugu, S.H.I ( Hakim Anggota ), Panitera Pengganti Mahmuddin, S. Ag dan Juru Sita H. Tarmizi, SH di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sejak tanggal 17 – 18 Desember 2020 atas permohonan bantuan Mahkamah Syar’iyah Jantho, adapun objek nya terletak di 4(empat) Kecamatan yaitu Lhoksukon, Tanah Jambo Aye, Cot Girek dan Syamtalira Bayu dengan rincian :

1. Sebidang tanah berserta bangunan rumah diatasnya, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
2. Sebidang tanah berserta bangunan Taman Kanak-kanak (TK) diatasnya, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
3. Tanah kosong, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
4. Tanah beserta 2 unit bangunan toko tiga lantai diatasnya, terletak di Pasar Kota Lhoksukon, Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
5. Tanah beserta 1 unit bangunan toko diatasnya, terletak di Jalan Medan-Banda Aceh Pasar Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
6. Tanah Di Batu Satu, terletak di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
7. Tanah Kilang Padi, Batu Satu, terletak di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
8. Tanah bekas Bioskop Keude Panton Labu, terletak di Desa Sama Kurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
9. Tanah beserta bangunan diatasnya toko 8 unit, terletak di Desa Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
10. Tanah terletak di Desa Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
11. Tanah Sawah 2 petak, terletak di Desa Meunasah Ara, Kemukiman Ara Bungkok, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
12. Tanah di Kilometer Sebelas Jalan Cot Girek, terletak di Desa Batu XI, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
13. Tanah Bukti Hagu, terletak di Desa Mata U, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
14. Tanah seluas 445,16 m2, terletak di Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Lhoksukon (23/12/2020 ) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menghadiri Undangan Kepala Kejaksaan Aceh Utara dalam acara pemusnahan Barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan dan juga dihadiri oleh Forkopimda Aceh Utara, Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH memusnahkan barang bukti sabu dengan cara memblender dan Kemudian sabu-sabu yang sudah larut dalam air tersebut dibuang ke parit. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama puluhan handphone setelah dihancurkan dengan menggunakan martil.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Pipuk Firman Priyadi, didampingi Kasi Barang bukti dan Perampasan Kejari, Muliadi SH, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan. sabu-sabu, dan 4.329.41 gram narkotika jenis ganja. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari 93 kasus. Kemudian untuk ganja yang dimusnahkan itu barang bukti dari 19 kasus. “Jumlah total kasus untuk tahun iniyang sudah berkekuatan hukum 112 kasus, yang masuk ke Kejari Aceh Utara,” ujar Firman.

Musibah Banjir Melanda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Musibah Banjir Melanda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Musibah Banjir Melanda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon (07-12-2020 ) | intensitas hujan yang terus menguyur Kabupaten Aceh Utara sejak Jum’at 4 Desember 2020 dan sekitarnya sejak beberapa hari terakhir memberikan dampak naiknya debit air di 15 Kecamatan dalam Kabupaten setempat mengalami banjir dengan ketinggian air bervariasi, bahkan sejumlah titik ruas jalan harus dilalui ekstra hati-hati oleh pengendara kendaraan akibat genangan banjir tersebut, sekitar 50 persen wilayah Aceh Utara di 107 Desa dalam 15 Kecamatan mengalami banjir.

Salah satu diantaranya Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Mess Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon serta Rumah Dinas Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sampai hari ini tanggal 7 Desember 2020 masih terendam air banjir tersebut. Aktivitas Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan kantor lainnya yang ada dilhoksukon lumpuh total. seluruh Hakim, Pegawai dan Pegawai Kontrak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berdomisili di Lhoksukon dan sekitarnya masih terendam banjir dan belum bisa melaksanakan aktivitas perkantoran seperti biasa.

Ketua MS Lhoksukon Mengudara di RRI Lhokseumawe

Ketua MS Lhoksukon Mengudara di RRI Lhokseumawe

Ketua MS Lhoksukon Mengudara di RRI Lhokseumawe

Lhoksukon (01-12-2020 ) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH memenuhi undangan dari Kepala RRI Lhokseumawe untuk mengisi acara dialog Interaktif dengan Tema ” Mengulas Lebih Dalam Kewenangan Mahkamah Syar’iyah ” pada hari Selasa 01 Desember 2020 Pukul : 09:00 – 10:00 Wib, selain ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon juga ada diundang Pakar Hukum DR. Yusrizal, SH, MH. Acara ini juga dapat disaksikan di Live di Youtube dengan link khusus. Sesuai dengan keinginan Kepala RRI Lhokseumawe dan Ketua MS Lhoksukon agar bisa memberikan informasi yang akurat terhadap masyarakat dalam berbagai hal salah satunya tentang Mahkamah Syar’iyah , selama ini masyarakat dipedesaan menganggap Mahkamah Syar’iyah sebagai kantor untuk melakukan perceraian saja padahal masih banyak lagi kewenangan lainnya yang lebih penting seiring dengan disahkannya Qanun Jinayat di Provinsi Aceh.

Acara ini juga ada sesi tanya jawab dari pemirsa terhadap nara sumber, Penjelasan dari narasumber semoga dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat dan juga pemerintah daerah sehingga semakin paham terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Aceh ini dan perlu juga didukung oleh Pemerintah Daerah maupun Provinsi untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama di Kabupaten Aceh Utara dimana angka Perceraian saat ini masih yang tertinggi diseluruh Aceh begitu juga kasus pelanggaran terhadap Qanun Jinayat dan akhirnya semoga kedepannya angka perceraian dan pelanggaran Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Utara dapat menurun.