MS Lhoksukon Mengikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi SIKEP, SAPK, MySAPK dan SITARA

MS Lhoksukon Mengikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi SIKEP, SAPK, MySAPK dan SITARA

MS Lhoksukon Mengikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi SIKEP, SAPK, MySAPK dan SITARA

Lhoksukon ( 21/07/2021) | Pada Hari ini Rabu tanggal 21 Juli 2021 bertepatan dengan tanggal 11 Zulhijah 1442 Hijriah bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Wakil Ketua, Hakim, ASN dan Plt Kasubbag Kepegawaian dan Ortala mengikuti kegiatan  yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Urusan Adminsitrasi Mahkamah Agung RI dengan peserta Pengelola Kepegawaian Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan Peradilan Se-Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan mengenai integrasi data Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) yang dimiliki Mahkamah Agung selanjutnya akan diselaraskan dengan Sisten Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dengan hal tersebut dapat diperoleh basis data kepegawaian terpadu untuk semua pegawai negeri sipil di seluruh kementerian dan/atau lembaga negara di seluruh Indonesia. Dengan integrasi data kepegawaian antara Mahkamah Agung dengan BKN, diharapkan dapat menjamin serta meningkatkan kesejahteraan pegawai pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya

MS Lhoksukon Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PDASN

MS Lhoksukon Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PDASN

MS Lhoksukon Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PDASN

Lhoksukon (15/07/2021) | Pada hari kamis Panitera, Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan serta staff Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti Undangan Kegiatan Sosialisasi Pakaian Dinas Bagi ASN dan Mekanisme Pelaksanaan Survei ZI Menuju WBK/WBBM bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sesuai dengan surat undangan dari Badan Urusan Administrasi Nomor :155/Bua.1/OT.01.1/7/2021.

Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka langsung oleh bapak Joko Upoyo dari Biro Perencanaan dan Organisasi, beliau menyampaikan bahwa baju dinas ini sudah direncanakan sejak lama namun baru ditetapkan ke dalam Surat Keputusan SEKMA Nomor 588 / SEK / SK/ VI / 2021 Tentang Pedoman Pelaksanan PDASN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Selanjutnya materi dilanjutkan oleh Kabag Renprog Bapak Arifin yang menyampaikan teknis dalam melakukan pengadaan pakaian dinas tersebut, dimana apabila satuan kerja belum memiliki anggaran pengadaan pakaian untuk tahun anggaran 2021, maka satker dapat melakukan konsultasi ke Pengadilan Tingkat Banding perihal teknis pelaksanaannya. Namun apabila satuan kerja telah melakukan pengadaan pakaian dinas, maka satuan kerja harus menunggu sampai dengan awal tahun 2022 karena untuk tahun 2022 terdapat anggaran untuk pakaian dinas. Selain itu Bapak Arifin juga menjelaskan perihal rencana anggaran untuk tahun 2022 yang direncanakan akan mengalami kenaikan terutama untuk pemeliharaan gedung .

Materi selanjutnya disampaikan oleh ibu Tiroi Siahaan tentang Survei Online Zona Integritas, WBK/WBBM tahun 2021 ini, Kegiatan ini juga diberikan waktu sesi tanya jawab yang dipandu oleh Bapak Edhi Yunaidi dan yang menjadi nara sumber untuk menjawab yaitu Bapak Arifin dan Saudara Dhika Hamzah, dengan berakhirnya sesi tanya jawab acara tersebut berakhir sekitar Pukul 11.30 Wib.

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Lhoksukon (08/07/2021) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, MH Menghadiri undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara perihal pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan alat alat elektronik seperti timbangan digital, handphone, dan barang bukti jenis lainnya yang berlangsung pada hari kamis jam 10.00 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. 

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan juga oleh para pegawai kejaksaan, PN Lhoksukon, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H.I Iswara Akbari dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti telah dinyatakan inkrah dan sesuai dengan amanah Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 1 angka 6. “Pada perkara narkotika jenis sabu ditangani 62 perkara dan berat keseluruhan 1.588,21gram dengan nilai Rp.600 jt, Sedangkan untuk jenis ganja sebanyak 5 perkara dengan berat 9 kilogram,”, Selain narkotika sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 36 unit handphone berbagai jenis. “Pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara di blender selanjutnya akan dibuang ke septic tank sedangkan Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, Untuk handphone dihancurkan dengan Palu sehingga tidak adanya penyalahgunaan dalam penanganan barang bukti,” tutupnya

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan juga oleh para pegawai kejaksaan, PN Lhoksukon, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat dan acara tersebut berjalan dengan lancar, aman tertib dan sesuai protokol kesehatan.