Lhoksukon | Selasa, 22 Maret 2022, Hakim Mediator Ym Adeka Candra, Lc. lagi-lagi berhasil dalam mediasi sebagian kali ini pada perkara nomor 221/Pdt.G/2022/Ms.Lsk. Dalam rangka mengakhiri sengketa antara para pihak. Para pihak telah berhasil mencapai kesepakatan untuk sebagian dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Pada Kesepakatan tersebut masing-masing Pihak telah menyepakati point-point berikut ini dengan kesadaran tanpa paksaan :
1. Bahwa Pihak I sebagai Pemohon memberikan Nafkah iddah selama 100 hari dengan nominal Rp.50.000/hari atau sama dengan Rp.5.000.000,- dan mut’ah sebesar Rp.500.000 kepada Pihak II sebagai Termohon saat sebelum ikrar talaq;
2. Bahwa Para Pihak sepakat dengan kerelaan serta tanpa paksaan atas hak asuh 4 orang anak yang diberikan kepada Pihak II selaku ibu kandungnya;
3. Bahwa Pihak I sepakat untuk memberikan biaya nafkah 4 orang anaknya sejumlah Rp.500.000 setiap bulannya diluar biaya pendidikannya dan diserahkan kepada Pihak II sebagai pihak yang diberikan hak untuk mengasuh.
Pada saat proses mediasi berlangsung, Hakim mediator memberikan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga dewasa dan menekankan kepada para pihak untuk selalu mengedepankan kepentingan anak-anak mereka.