Mediator YM. Adeka Candra Kembali berhasil Mediasi Sebagian

Mediator YM. Adeka Candra Kembali berhasil Mediasi Sebagian

Mediator YM. Adeka Candra Kembali berhasil Mediasi Sebagian

Lhoksukon | Selasa, 22 Maret 2022, Hakim Mediator Ym Adeka Candra, Lc. lagi-lagi berhasil dalam mediasi sebagian kali ini pada perkara nomor 221/Pdt.G/2022/Ms.Lsk. Dalam rangka mengakhiri sengketa antara para pihak. Para pihak telah berhasil mencapai kesepakatan untuk sebagian dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Pada Kesepakatan tersebut masing-masing Pihak telah menyepakati point-point berikut ini dengan kesadaran tanpa paksaan :

1. Bahwa Pihak I sebagai Pemohon memberikan Nafkah iddah selama 100 hari dengan nominal Rp.50.000/hari atau sama dengan Rp.5.000.000,- dan mut’ah sebesar Rp.500.000 kepada Pihak II sebagai Termohon saat sebelum ikrar talaq;

2. Bahwa Para Pihak sepakat dengan kerelaan serta tanpa paksaan atas hak asuh 4 orang anak yang diberikan kepada Pihak II selaku ibu kandungnya;

3. Bahwa Pihak I sepakat untuk memberikan biaya nafkah 4 orang anaknya sejumlah Rp.500.000 setiap bulannya diluar biaya pendidikannya dan diserahkan kepada Pihak II sebagai pihak yang diberikan hak untuk mengasuh.

Pada saat proses mediasi berlangsung, Hakim mediator memberikan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga dewasa dan menekankan kepada para pihak untuk selalu mengedepankan kepentingan anak-anak mereka.

 

Acara Perpisahan Hakim dan Pegawai MS Lhoksukon

Acara Perpisahan Hakim dan Pegawai MS Lhoksukon

Acara Perpisahan Hakim dan Pegawai MS Lhoksukon

Lhoksukon | Kamis, 10 Maret 2022 Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengadakan acara perpisahan bagi Hakim dan pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang telah mengalami mutasi/promosi ke Satuan kerja yang lain dan juga acara purnabakti bagi pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang telah memasuki masa pensiun. Terdapat beberapa Hakim dan pegawai yang diundang pada acara ini yaitu Sebagai Berikut :

  1. YM Soleh Umar, S.HI sekarang Ketua MS Meureudu.
  2. Drs. Mawardi sekarang Panitera Pengganti Tingkat Banding MS Aceh.
  3. Nova Idea Matondang, SE, M.Si sekarang Staf MS Keuangan MS Aceh.
  4. Mahmuddin, S.Ag sekarang Panitera Muda Jinayat MS Bireun.
  5. Darmansyah, SH sekarang Panitera Muda Gugatan MS Singkil.
  6. Muhammad Amin sekarang sudah memasuki masa Pensiun.

Acara dimulai pada pukul 10:00 WIB di ruang sidang 2 dan dibuka oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak YM Sayyed Sofyan, S.HI, MH. Dan seksi acara Bapak Abdul Muthallib, A.Md, SH. Pada acara ini turut diundang keluarga seluruh pegawai. Pada pukul 12:00 WIB sesi akhir acara terdapat pemberian bingkisan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, IPASPI, Kantor dan juga dari Dharmayukti Karini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kepada pegawai yang telah mutasi maupun pensiun.

Majelis Hakim MS Lhoksukon YM Frandi Alugu, Lc. berhasil damaikan perkara Verzet

Majelis Hakim MS Lhoksukon YM Frandi Alugu, Lc. berhasil damaikan perkara Verzet

Majelis Hakim MS Lhoksukon YM Frandi Alugu, Lc. berhasil damaikan perkara Verzet

Lhoksukon | Kamis, 10 Maret 2022 Bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Frandi Alugu, S.HI sebagai Ketua Majelis, Adeka Candra, Lc. Sebagai Anggota 1 dan Muhammad Arif, S.H sebagai Anggota 2 alhamdulillah berhasil mendamaikan Perkara Perlawanan (Verzet) Cerai Gugat Nomor : 805/Plw.G/2021/MS.Lsk yang didaftarkan pada Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada tanggal 27 Oktober 2021.

MS Lhoksukon mengikuti Pembinaan Oleh MS Aceh Secara Virtual

MS Lhoksukon mengikuti Pembinaan Oleh MS Aceh Secara Virtual

MS Lhoksukon mengikuti Pembinaan Oleh MS Aceh Secara Virtual

Lhoksukon | Kamis, 10 Maret 2022 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Bapak Sayyed Sofyan, Bersama Sekretaris Dr. M. Sayuti, S.Ag, MH dan Panitera Fauzan, SH, MH beserta TIM IT Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti Zoom pembinaan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh secara daring dari Ruang Media Centre Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mulai pukul 09:00 WIB sampai pukul 11:00 WIB. Pada acara pembinaan ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh YM Bapak Drs. H. Zulkifli Yus, MH menyampaikan beberapa masukan yang bisa berguna untuk meningkatkan kinerja SIPP dan juga sekaligus monitoring ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah  Kab/Kota Se – Aceh.

MS Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama

MS Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama

MS Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama

Lhoksukon | Selasa, 08 Maret 2022 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Bapak Sayyed Sofyan, S.H.I., M.H., Bersama dengan Hakim Muhammad Naufal, S.Sy dan Tubagus Syukron Tamimi mengikuti pembinaan tenaga teknis peradilan secara daring dari Ruang Media Centre Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tepat Pukul 13:30 wib s/d Selesai. Acara Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan secara daring dengan Tema ‘’Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama’’ dibuka langsung oleh Ditjen Badilag Y.M. Dr.Drs. Aco Nur.,S.H.,M.H. dimana beliau juga dalam kesempatan tersebut memberikan kata sambutan dan ucapan rasa terima kasih kepada narasumber serta warga peradilan Agama/ mahkamah syar’iyah atas keinginan untuk menyukseskan Pembinaan tenaga teknis peradilan secara daring tersebut.Disaat yang sama beliau juga menjabarkan data teraktual dalam SIPP beserta data Permohonan Eksekusi baik di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. Beliau juga berpesan dan menghimbau untuk Hakim Pengadilan Tingkat banding segera melakukan langkah cepat dengan memberikan Pembinaan kepada Hakim,Panitera tingkat pertama untuk menyelesaikan sisa permohonan eksekusi.

Materi disampaikan oleh Narasumber yakni Y.M. Dr.H.Andi Samsan Nganro,S.H.,M.H. yang merupakan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Materi tersebut mencakup asas – asas eksekusi, hambatan – hambatan yang ditemui di dalam pelaksanaan Putusan. Tugas – Tugas Ketua Pengadilan, Tugas Panitera/Jurusita terkait permohonan eksekusi dan penyampaian Kebijakan Mahkamah Agung . Selain itu, beliau juga berpesan bahwa seorang Hakim harus melahirkan putusan yang bisa dilaksanakan (Condemnatoire) bukan bersifat (Declaratoire) sehingga apa yang menjadi hak – hak pencari keadilan dapat dicapai di dalam amar putusannya. Sebagai penutup materi beliau menyampaiakan idiom yang menggugah semangat para warga Peradillan bahwa Visi tanpa eksekusi hanyalah lamunan, eksekusi tanpa visi adalah mimpi buruk, Bagi Ketua Pengadilan, Eksekusi adalah Seni. Agenda selanjutnya adalah sesi tanya jawab antara peserta pembinaan dan Narasumber.

MS Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Oleh Ditjen Badillag

MS Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Oleh Ditjen Badillag

MS Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Oleh Ditjen Badillag

Lhoksukon | Jum’at, 04 Maret 2022 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Bapak Sayyed Sofyan, S.H.I., M.H., Bersama Para Hakim dan Kasubbag PTIP Bapak Abdul Muthallib, A.Md, S.H. Mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama sesuai surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung nomor 1180/DJA/HM.00/2/2022 tanggal 25 Februari 2022 perihal Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Peradilan Agama yang dipimpin langsung oleh Bapak Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan syukur dan bahagia atas pencapaian Peradilan Agama dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang telah dicapai tahun 2021. Terdapat 103  Lembaga Peradilan Agama telah meraih WBK dan 5 lembaga Peradilan Agama yang telah meraih WBBM termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Pada kegiatan sosialisasi ini, Ferri Taufik Ferdiansyah, SE., Ak., M.Ak., CA., CFrA (Auditor pada Badan Pengawasan MA RI) bertindak sebagai narasumber dan dalam pemaparannya beliau mengapresiasi capaian yang telah dicapai jajaran Badan Peradilan Agama dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dan beliau menyampaikan dengan sepenuh hati membantu jajaran Peradilan Agama dalam hal memperoleh predikat WBK dan WBBM Tahun 2022.

Mediasi Berhasil Oleh YM. Adeka Candra, Lc.

Mediasi Berhasil Oleh YM. Adeka Candra, Lc.

Mediasi Berhasil Oleh YM. Adeka Candra, Lc.

Lhoksukon | Rabu, 2 Maret 2022, bertempat di ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat disaksikan oleh Hakim Mediator Ym Adeka Candra, Lc. dalam perkara Cerai Gugat nomor 149/Pdt.G/2022/Ms.Lsk yang telah didaftarkan di bagian kepaniteraan pada tanggal 21 Februari 2021.

Pada Kesepakatan perdamaian tersebut masing-masing Pihak telah menyepakati point-point berikut ini dengan kesadaran tanpa paksaan :

1. Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat dengan kerelaan serta tanpa paksaan demi kepentingan terbaik untuk anak , untuk memberikan Hak asuh anak-anak kepada Pihak I selaku Ibunya;

2. Bahwa Para Pihak sepakat untuk memberikan kebebasan dan tidak membatasi untuk mengunjungi anak-anak serta membawa anak-anak selama tidak menganggu proses pendidikan dan istrahat anak;

3. Bahwa demi kepentingan tumbuh kembang anak Pihak II akan memberikan biaya nafkah untuk anak-anak sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi.

Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orangtua yang baik bagi anak-anaknya.

Selama proses mediasi, Hakim mediator memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga mereka dewasa. Anak adalah investasi masa depan dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak.