Lhoksukon Selasa, 28/06/22 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Resor Aceh Utara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara, PT.Pos Indonesia Kantor Lhokseumawe, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Lhokseumawe dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Bertempat di Media Centre Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon acara dibuka tepat pada pukul 10:00 WIB dan proses penandatanganan MoU berlangsung setelah sambutan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak YM Sayyed Sofyan, S.HI., M.H. perihal dari Nota Kesepahaman tersebut adalah sebagai berikut :
- Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Kepolisian Resor Aceh Utara tentang Pengamanan Hakim, Pelayanan Persidangan serta pelaksanaan pemeriksaan setempat (Descente) Sita dan Eksekusi Serta Pengajuan Perkara bagi Keluarga dan Personil POLRI di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
- Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tentang Overstaying;
- Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara tentang pengukuran Tanah terhadap pelaksanaan pemeriksaan setempat dan Eksekusi;
- Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan PT POS Indonesia Kantor Lhokseumawe tentang penanganan Kiriman Surat dan Paket;
- Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang penyampaian pengumuman perkara Ghaib di Wilayah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
- Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara tentang Edukasi Pernikahan;
Acara Penandatangan MoU ini berakhir pada 11:00 WIB dan diakhiri dengan sesi Foto Bersama bersama para pimpinan yang hadir dan yang mewakili. Diharapkan dengan adanya MoU ini akan semakin meningkatkan sinergitas antar instansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan.