Penandatanganan MoU Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Penandatanganan MoU Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Penandatanganan MoU Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon Selasa, 28/06/22 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Resor Aceh Utara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara, PT.Pos Indonesia Kantor Lhokseumawe, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Lhokseumawe dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Bertempat di Media Centre Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon acara dibuka tepat pada pukul 10:00 WIB dan proses penandatanganan MoU berlangsung setelah sambutan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak YM Sayyed Sofyan, S.HI., M.H. perihal dari Nota Kesepahaman tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Kepolisian Resor Aceh Utara tentang Pengamanan Hakim, Pelayanan Persidangan serta pelaksanaan pemeriksaan setempat (Descente) Sita dan Eksekusi Serta Pengajuan Perkara bagi Keluarga dan Personil POLRI di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
  2. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tentang Overstaying;
  3. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara tentang pengukuran Tanah terhadap pelaksanaan pemeriksaan setempat dan Eksekusi;
  4. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan PT POS Indonesia Kantor Lhokseumawe tentang penanganan Kiriman Surat dan Paket;
  5. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang penyampaian pengumuman perkara Ghaib di Wilayah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
  6. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara tentang Edukasi Pernikahan;

Acara Penandatangan MoU ini berakhir pada 11:00 WIB dan diakhiri dengan sesi Foto Bersama bersama para pimpinan yang hadir dan yang mewakili. Diharapkan dengan adanya MoU ini akan semakin meningkatkan sinergitas antar instansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan.

Sekretaris dan Operator BMN MS Lhoksukon menghadiri Rakor BMN Satker MA-RI Korwil Aceh

Sekretaris dan Operator BMN MS Lhoksukon menghadiri Rakor BMN Satker MA-RI Korwil Aceh

Sekretaris dan Operator BMN MS Lhoksukon menghadiri Rakor BMN Satker MA-RI Korwil Aceh

Lhoksukon | Kamis, 16/06/22. Sesuai dengan surat dari Kepala Biro Perlengkapan MARI Nomor 332/BUA.4/PL.09/2022, dalam rangka untuk melaksanakan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam tata kelola Barang Milik Negara (BMN), Biro Perlengkapan MA-RI bekerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku Koordinator Wilayah Aceh (Sekretariat Mahkamah Agung) akan mengadakan Kegiatan Pelaksanaan Inventarisasi Aset BMN berupa Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintah, Aset Tak Berwujud yang tidak digunakan dalam Operasional dan Aset Tetap Renovasi. Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dr. M. Sayuti, S.Ag., M.H. dan Operator BMN Ibrahim Ahmad Harahap, S.Kom mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 15 s.d 17 Juni 2022 bertempat di Hotel Grand Arabia Banda Aceh dalam rangka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Inventarisasi Aset Barang Milik Negara Pada Satuan Kerja Mahkamah Agung Lingkup Korwil Aceh.

Tujuan diselenggarakannya acara tersebut untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik pengelolaan BMN, mempercepat proses penghapusan BMN, mempercepat proses sertipikasi tanah yang menjadi aset BMN. Dari Kepala Sub Bagian Pendataan Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi menyampaikan beberapa point diantaranya yang dipanggil dalam rakor tersebut adalah satker yang dalam neraca laporan keuangan 2021 audited menyajikan data BMN yang dihentikan penggunaannya/rusak berat. Diharapkan kepada satker yang bersangkutan agar segera melakukan penghapusan BMN maksimal bulan Oktober 2022. Selain itu, Kementerian Keuangan dan BPN juga mempunyai program bersama berupa percepatan sertipikasi tanah.

MS Lhoksukon mengikuti Sosialisasi E-Berpadu

MS Lhoksukon mengikuti Sosialisasi E-Berpadu

MS Lhoksukon mengikuti Sosialisasi E-Berpadu

Lhoksukon | Selasa 14/06/22 Sehubungan dengan perkembangan IT serta peningkatan tuntutan untuk dapat menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih efisien, khususnya pada layanan pra-persidangan seperti penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas, Mahkamah Agung melakukan pengembangan sebuah aplikasi yang bernama Berkas Pidana Terpadu atau disingkat E-Berpadu. Aplikasi ini adalah upaya akselerasi dalam penyelesaian perkara pidana atau jinayat. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menghadiri sosialisasi aplikasi E-Berpadu yang dilaksanakan secara daring, kegiatan ini dilaksanakan pada Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ini dihadiri oleh Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Kepala Biro dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Polda Sumatera Selatan sudah melakukan pengiriman berkas dalam bentuk dokumen elektronik, namun timbul beberapa pertanyaan,  jika Pengadilan ingin mengirimkan dokumen maka siapa yang akan melakukan scan dokumen? Lalu bagaimana cara autentikasi dokumen elektronik tersebut? Untuk menjawab pertanyaan itu maka dikembangkanlah aplikasi E-Berpadu yang merupakan amanat langsung dari Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.

MS Lhoksukon mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Peradilan Agama

MS Lhoksukon mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Peradilan Agama

MS Lhoksukon mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Peradilan Agama

Lhoksukon | Kamis, 9 Juni 2022 Bertempat di Media Centre Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Berbasis Online. Yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini terdiri dari Para Hakim yakni, Muhammad Naufal, S.Sy, Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy, Adeka Candra, Lc, Frandi Alugu, S.H.I, Muhammad Arif, S.H., Ismail, S.H.,  dan Panitera Fauzan, S.H., M.H. Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB ini hadir Yang Mulia Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang) sebagai narasumber, adapun tema yang Beliau kemukakan pada bimbingan teknis ini adalah Teknik Mengkonstartir, Mengkualifisir dan Mengkonstituir Perkara Yang Tepat dan Benar. Setelah mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini, harapannya para tenaga teknis dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka dalam menyelesaikan perkara – perkara yang ada.

Ketua MS Lhoksukon Melaksanakan Sosialisasi Hasil Rakor

Ketua MS Lhoksukon Melaksanakan Sosialisasi Hasil Rakor

Ketua MS Lhoksukon Melaksanakan Sosialisasi Hasil Rakor

Lhoksukon | Kamis, 2 Juni 2022 Bertempat di Media Centre Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Sayyed Sofyan, S.HI., M.H. melakukan sosialisasi Hasil rapat koordinasi MS Aceh bersama se – Kabupaten/Kota dalam Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh, yang dilaksanakan mulai tanggal 23 s/d 25 Mei 2022 di Takengon. Sosialisasi ini dihadiri oleh Para Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Pada kegiatan sosialisasi ini ketua membahas mengenai evaluasi tentang hasil temuan dalam rakor baik bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan  serta  yudisial untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.