Lhoksukon | Sesuai dengan Undangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe, Nomor : Und-06/WPJ.25/PPK.08/2020, Tanggal 8 Januari 2020, Tentang Sosialisasi E-Filling SPT Tahun 2019. Sesuai dengan Perintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birikrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/ Anggota TNI/ Polri untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui E-Filling.
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menugaskan Saudara Asep Riadi Suhara untuk menghadiri Acara tersebut pada tanggal 27 Januari 2020 di KP2KP Lhoksukon. Acara tersebut di ikuti oleh Satker dilingkungan Kabupaten Aceh Utara dan berjalan dengan lancar, dalam penyampaian Materi E-Filling tersebut diharapkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk mengawal Proses Pembuatan E-Filling di Satker masing-masing sehingga Laporan E-Filling SPT tahunan Orang Pribadi selesai dilaporkan tepat waktu dan benar.