ptun2

Silaturahmi Wakil Ketua Ptun Banda Aceh sekaligus Sidang keliling MS Lhoksukon

ptun2

Kamis 25 Juli 2024, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Bapak Edi Septa Surhaza, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kunjungan ini merupakan bagian dari program silaturahmi dan sidang keliling yang digagas oleh PTUN Banda Aceh dalam upaya mempererat hubungan antar lembaga peradilan serta memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Kegiatan dimulai dengan sambutan hangat dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Zulfikri, S.H.I., M.H.., yang menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antar lembaga peradilan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Aceh.

PTun

Selanjutnya, Wakil Ketua PTUN Banda Aceh memberikan pengarahan mengenai pentingnya efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan. Beliau juga menekankan bahwa program sidang keliling ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil, sehingga mereka mendapatkan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap keadilan.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

 

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Ilustrasi Itsbat Nikah

Itsbat Nikah: Urgensi Tertib Administrasi Perkawinan dan Legalitas Anak

Itsbat nikah menjadi instrumen penting menertibkan administrasi perkawinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi status dan hak anak.

Ilustrasi Itsbat Nikah

 

Perkawinan memiliki arti penting terhadap kehidupan manusia yang merupakan mahluk sosial. Perkawinan bukan sekadar tindakan pribadi di antara individu, melainkan juga melibatkan aspek agama dan hukum. Oleh karena itu, negara memiliki peran dalam setiap proses perkawinan. Status sah atau tidaknya sebuah perkawinan adalah isu yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan konsekuensi yang muncul dari perkawinan tersebut. Perkawinan dapat dikatakan sah secara agama jika terpenuhinya rukun nikah dan sah secara hukum jika tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan mendapatkan Akta Nikah, yang mana menjadi alat bukti yang autentik guna untuk melengkapi syarat formil administratif kenegaraan. Di sisi lain, bukti autentik tersebut juga menjadi landasan untuk dapat membuktikan keturunan yang sah sehingga hak-hak dari anak yang lahir dapat terlindungi dan terpenuhi dari perbuatan hukum seperti hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran, hak sebagai ahli waris.

Perkawinan memiliki arti penting terhadap kehidupan manusia yang merupakan mahluk sosial. Perkawinan bukan sekadar tindakan pribadi di antara individu, melainkan juga melibatkan aspek agama dan hukum. Oleh karena itu, negara memiliki peran dalam setiap proses perkawinan. Status sah atau tidaknya sebuah perkawinan adalah isu yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan konsekuensi yang muncul dari perkawinan tersebut. Perkawinan dapat dikatakan sah secara agama jika terpenuhinya rukun nikah dan sah secara hukum jika tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan mendapatkan Akta Nikah, yang mana menjadi alat bukti yang autentik guna untuk melengkapi syarat formil administratif kenegaraan. Di sisi lain, bukti autentik tersebut juga menjadi landasan untuk dapat membuktikan keturunan yang sah sehingga hak-hak dari anak yang lahir dapat terlindungi dan terpenuhi dari perbuatan hukum seperti hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran, hak sebagai ahli waris.

Namun, dalam praktiknya Fenomena perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi persoalan yang tidak jarang ditemui di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Masih terdapat banyak pasangan yang hanya melaksanakan pernikahan secara agama atau yang biasa disebut dengan nikah siri. Mereka tidak mencatatkan perkawinan mereka di institusi yang berwenang. Hal ini dilatarbelakangi oleh berbagi faktor, mulai dari faktor ekonomi, keterbatasan pengetahuan hukum, hingga faktor sosial yang berkembang di masyarakat. Kondisi ini nantinya akan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait dengan status administrasi keluarga dan kepastian hukum anak. Dalam konteks inilah itsbat nikah menjadi instrumen penting agar upaya penertiban administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum.

KEDUDUKAN ITSBAT NIKAH DALAM UNDANG-UNDANG

Itsbat nikah merupakan proses pengajuan permohonan untuk pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agar pernikahan tersebut diakui secara sah, sehingga memiliki efek hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, status pengesahan perkawinan (itsbat nikah) merujuk pada situasi di mana pasangan suami istri meminta pengesahan untuk pernikahan mereka yang telah dilangsungkan sesuai ketentuan setelah penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, di mana pendaftaran pernikahan menjadi wajib sebagai salah satu syarat keabsahan pernikahan bagi negara.

Permohonan pengesahan nikah pada KHI sudah diatur pada Pasal 7 yang menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. menyangkut hal-hal yaitu: Adanya perkawinan untuk mencapai penyelesaian perceraian, Surat nikah hilang, Keraguan salah satu syarat pernikahan, Adanya pernikahan sebelum disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ketentuan mengenai keabsahan pernikahan dan pencatatan perkawinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 2 Ayat 2 Tentang Pencatatan Perkawinan yang menyatakan, Pencatatan Nikah dilakukan oleh petugas yang diberikan tugas tersebut di kantor catatan sipil sesuai dengan Undang-Undang bagi individu yang menikah berdasarkan keyakinan dan agama selain non islam. Lembaga yang berwenang melakukan pencatatan nikah di Indonesia terdapat dua bagian menurut agama islam dan non islam. Untuk pemeluk agama islam, pencatatan pernikahan dilakukan oleh petugas KUA, sementara bagi mereka yang beragama non-islam, pencatatannya dapat dilakukan di Lembaga pencatatan sipil. Jika pernikahan telah dilaksanakan, maka Lembaga tersebut akan mengeluarkan buku nikah.

Melalui pengajuan permohonan itsbat nikah, pengadilan akan memeriksa berbagai fakta yang berhubungan dengan pelaksanaan pernikahan, seperti adanya wali, saksi, dan apakah semua syarat serta rukun pernikahan telah dipenuhi.

UPAYA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEPASTIAN HUKUM

Sebelum penulis membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa di level nasional, hingga akhir tahun 2025 Kementerian Agama menyoroti sebanyak 34,6 juta pasangan menikah yang belum melakukan pencatatan pernikahan secara resmi ke kantor KUA. Angka ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat berimplikasi pada kerugian di masa yang akan datang, sementara di tingkat lokal, seperti yang terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang terletak di Kabupaten Aceh Utara, penulis yang bekerja sebagai Analis Perkara Peradilan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mencatat bahwa pada tahun 2025 ada 256 permohonan itsbat nikah yang masuk di daerah tersebut.

Salah satu tujuan utama dari pelaksanaan itsbat nikah adalah untuk menciptakan sistem administrasi yang terstruktur dalam sebuah keluarga. Memang sejatinya, pencatatan pernikahan bukan menjadi dasar sah atau tidaknya suatu pernikahan, melainkan pencatatan pernikahan membuktikan bahwa pernikahan tersebut telah/pernah terjadi, sehingga pencatatan tersebut semata bersifat administrative pernikahan. Namun, jika dilihat dari kaca mata hukum urgensi dari pencatatan pernikahan memiliki peran penting guna untuk mendapatkan kepastian hukum. Praktik pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan komplikasi hukum yang serius bagi administrasi kependudukan di Indonesia. Ini akan menjadi penghalang bagi Pemerintah dalam memastikan data mengenai jumlah orang yang sudah menikah, serta jumlah individu yang memiliki akta kelahiran atau belum. Tanpa adanya pencatatan resmi pernikahan, hubungan hukum  antara pasangan suami istri tidak memiliki dokumen yang sah, yang dapat menyebabkan kesulitan di kemudian hari. Seperti yang telah dijelaskan, akta pernikahan secara mendasar adalah bukti yang sah. Hal ini selaras dengan Buku keempat, Bab I, Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa tujuan diadakannya alat bukti adalah:

  1. Sebagai dalil bahwa seseorang mempunyai hak.
  2. Untuk meneguhkan dan menguatkan bahwa seseorang mempunyai hak.
  3. Untuk membantah atau menyatakan ketidakbenaran bahwa orang lain mempunyai hak.
  4. Untuk menunjukkan dan menyatakan bahwa telah terdapat suatu keadaan atau telah terjadi suatu peristiwa.

Oleh karena itu, itsbat nikah dapat dipandang sebagai instrument korektif bagi negara untuk memberikan pengakuan hukum sekaligus menertibkan system administrasi kependudukan.

LEGALITAS ANAK

Perkembangan hukum di Indonesia mencerminkan usaha untuk meningkatkan perlindungan hak-hak anak. Selain berfungsi untuk menertibkan administrasi perkawinan, itsbat nikah juga memiliki implikasi yang sangat penting terhadap status hukum anak. Setiap anak yang terlahir memiliki hak untuk mendapatkan identitas yang tegas dan dokumen administrasi kependudukan yang lengkap dengan mencantumkan nama orang tua di akta kelahiran. Salah satu tonggak penting terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VII/2010 yang memperluas hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya sepanjang dibuktikan secara ilmiah atau berdasarkan alat bukti lain menurut hukum.

Dengan demikian, pendaftaran pernikahan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh masing-masing orang tua agar anak yang dihasilkan dari pernikahan itu bisa tumbuh dengan baik, mendapatkan kebutuhan pokok, meraih pendidikan, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya untuk memperbaiki kualitas hidup dan kesejahteraan komunitas sesuai dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, sangat jelas bahwa melakukan pernikahan yang terdaftar di KUA adalah salah satu upaya orang tua dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran pernikahan, yang perlu diperkuat sejak awal agar ada kepastian dan perlindungan hak bagi seluruh anggota keluarga.

Referensi

  1. Ahmad Rofiq, “Hukum Islam di Indonesia”, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015).
  2. Khusnul Khotimah, Dani Amran Hakim, “Pencatatan Pernikahan sebagai Pilar Kepastian Hukum Adminitrasi dalam Keluarga: Studi di KUA Seputih Agung Lampung Tengah.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, Vol. 5, No.2, 2024 .
  3. “Hampir 35 Juta Pasangan Suami-Istri Belum Punya Akta Nikah.” Diakses 8 Maret 2026. Hampir 35 Juta Pasangan Suami-Istri Belum Punya Akta Nikah | tempo.co
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  5. Kompilasi Hukum Islam.
  6. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VII/2010.

Oleh: RIDWAN EFFENDY SIREGAR, S.H. (ANALIS PERKARA PERADILAN MS LHOKSUKON)

Marinews MA – Itsbat Nikah: Urgensi Tertib Administrasi Perkawinan dan Legalitas Anak

Aparatur Kepaniteraan Se-Aceh

Wakaf Al-Qur’an dari Aparatur Kepaniteraan Se-Aceh

Aparatur Kepaniteraan Se-AcehSenin, 2 Maret 2026 | Wakaf Al-Qur’an dari Aparatur Kepaniteraan Se-Aceh

Aparatur Kepaniteraan Se-Aceh melaksanakan kegiatan penyerahan wakaf Al-Qur’an pada Senin, 2 Maret 2026. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Fauzan, S.H., M.H.Wakaf Al-Qur’an tersebut diserahkan di beberapa lokasi, yaitu Mushala Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dayah yang berada di sekitar lingkungan kantor, serta masjid terdekat. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi nyata dalam mendukung syiar Islam serta meningkatkan semangat membaca dan mempelajari Al-Qur’an di tengah masyarakat.Melalui kegiatan ini diharapkan wakaf Al-Qur’an dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para santri dan jamaah, serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi seluruh Aparatur Kepaniteraan Se-Aceh yang telah berpartisipasi.dan pemenuhan rekomendasi secara bertahap.

 

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Tinjau Kondisi Kantor MS Lhoksukon Dan Serahkan Bingkisan

Rabu, 21 Januari 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Zulkifli Yus, M.H., melaksanakan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam rangka meninjau kondisi kantor serta memastikan pelaksanaan pelayanan peradilan tetap berjalan dengan baik. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya dilakukan penyerahan bantuan kepada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Dalam kunjungan tersebut, Dr. Zulkifli Yus, M.H. meninjau secara langsung sejumlah ruang kerja dan fasilitas kantor untuk melihat kondisi sarana dan prasarana, sekaligus memperoleh gambaran nyata terkait kebutuhan kantor dalam mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menyerahkan bingkisan sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Penyerahan bingkisan ini diharapkan dapat memberikan semangat serta motivasi kepada seluruh aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., beserta jajaran. Pihak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh.Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon semakin kuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

 

#humasmahkamahagung

Penandatanganan Kerja Sama dan Surat Perjanjian Kerja Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dengan Posbakum

Selasa, 20 Januari 2026 — Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kerja Sama dan Surat Perjanjian Kerja dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.Acara diawali dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Posbakum yang dipandu oleh pembawa acara dengan mengundang Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Mansur, S.T., dan Ketua LBH Bakti Persada, Heny Naswalaty, S.H., M.H., untuk maju ke depan. Prosesi penandatanganan diawali oleh pihak LBH Bakti Persada, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Para pihak kemudian dipersilakan tetap berada di tempat untuk melanjutkan agenda berikutnya.Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Kerja Sama antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Posbakum. Dalam prosesi ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diundang ke depan untuk melaksanakan penandatanganan sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam mendukung penyediaan layanan bantuan hukum yang profesional dan berkelanjutan.

Melalui kerja sama ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berharap layanan Posbakum dapat berjalan secara optimal dalam memberikan konsultasi hukum, pendampingan, serta bantuan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Konsultasi Penjualan Lelang dan Penyerahan Dokumen Fisik di KPKNL Lhokseumawe

Selasa, 13 Januari 2026 — Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan konsultasi penjualan lelang dan penyerahan dokumen fisik ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Dede Kurniawan, S.H., M.H., bersama Operator SIMAN, Gebie Firman Khaliq, S.T.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi serta memperoleh kejelasan terkait mekanisme dan prosedur penjualan lelang Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyerahan dokumen fisik dilakukan sebagai bentuk kelengkapan administrasi dan tindak lanjut pengelolaan aset melalui Aplikasi SIMAN.

Melalui konsultasi ini, diharapkan proses penjualan lelang dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta semakin memperkuat sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan KPKNL Lhokseumawe dalam pengelolaan aset negara.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kerja sama sebagai wujud komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Negara yang profesional dan bertanggung jawab.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Terima Bantuan dari IKAHI dan IKAHI Daerah Aceh

Senin, 12 Januari 2026 — Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menerima bantuan pascabencana banjir dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan IKAHI Daerah Aceh sebagai bentuk kepedulian terhadap satuan kerja yang terdampak.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Irwan, S.H.I., kepada perwakilan pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Kondisi Kerusakan:
Kerusakan fasilitas dan perlengkapan kantor akibat banjir yang mengganggu aktivitas kerja dan pelayanan.
Jumlah Bantuan:
Rp37.000.000 dari PP IKAHI
Rp11.000.000 dari IKAHI Daerah Aceh
Total: Rp48.000.000
Bentuk Bantuan:
Bantuan berupa dana tunai.


Penerima Manfaat:
Pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon serta masyarakat pencari keadilan.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan dan mendukung kelancaran pelayanan peradilan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

 

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Ikuti Audiensi Bersama Plt. Sekda Aceh Utara

Kamis, 08 Januari 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., mengikuti kegiatan audiensi bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Utara dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon didampingi oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Mansur, S.T., serta Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bapak Dede Kurniawan, S.H., M.H.

Audiensi ini berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan membahas berbagai hal strategis terkait dukungan dan koordinasi kelembagaan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan di wilayah Aceh Utara. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Melalui audiensi tersebut, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin solid antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

 

Rapat Baperjakat sebagai Upaya Optimalisasi Manajemen Kepegawaian

Rabu, 07 Januari 2026 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sebagai bagian dari upaya optimalisasi manajemen kepegawaian. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Irwan, S.H.I., serta dihadiri oleh Plt. Kepegawaian, Ibu Melizar, S.Pd., M.H., dan pejabat terkait.

Rapat Baperjakat merupakan forum strategis dalam memberikan pertimbangan terhadap pengelolaan sumber daya manusia, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kepangkatan aparatur. Dalam rapat ini, setiap usulan dibahas secara objektif dengan memperhatikan aspek kompetensi, kinerja, integritas, serta kebutuhan organisasi.Dalam arahannya, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menekankan pentingnya pelaksanaan manajemen kepegawaian yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh peserta rapat diharapkan dapat memberikan pertimbangan yang matang dan bertanggung jawab demi mendukung kinerja organisasi.

Pelaksanaan rapat berlangsung dengan tertib dan penuh kehati-hatian. Setiap poin pembahasan didiskusikan secara komprehensif guna memastikan keputusan yang diambil dapat mendukung peningkatan kinerja aparatur dan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Melalui Rapat Baperjakat ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang akuntabel serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan Tahun 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan Tahun 2026
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan Tahun 2026 pada Selasa, 06 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama seluruh aparatur dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang berintegritas serta pelayanan publik yang prima.Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., dan diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Penandatanganan Pakta Integritas merupakan pernyataan komitmen seluruh aparatur untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Sementara itu, Maklumat Pelayanan menjadi wujud kesanggupan satuan kerja dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menegaskan bahwa Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh aparatur diharapkan mampu menjaga komitmen bersama demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon meneguhkan tekad untuk terus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Tahun 2026.

 

Serah Terima Tenaga Outsourcing PT. Jannata Group di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Selasa (06/01/2026) | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan serah terima tenaga outsourcing dari PT. Jannata Group pada Selasa, 06 Januari 2026, bertempat di lingkungan kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Kegiatan serah terima ini merupakan tindak lanjut kerja sama penyediaan tenaga outsourcing guna mendukung kelancaran operasional serta peningkatan kualitas pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Dalam kegiatan tersebut, pihak PT. Jannata Group secara resmi menyerahkan tenaga outsourcing untuk mulai bertugas sesuai dengan bidang dan tanggung jawab masing-masing.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyambut baik kehadiran tenaga outsourcing tersebut dan berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung kebersihan, keamanan, serta pelayanan administrasi di lingkungan kantor. Para tenaga outsourcing juga diharapkan dapat bekerja secara profesional, disiplin, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.

Melalui kegiatan serah terima ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan PT. Jannata Group dalam rangka mendukung terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.