ptun2

Silaturahmi Wakil Ketua Ptun Banda Aceh sekaligus Sidang keliling MS Lhoksukon

ptun2

Kamis 25 Juli 2024, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Bapak Edi Septa Surhaza, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kunjungan ini merupakan bagian dari program silaturahmi dan sidang keliling yang digagas oleh PTUN Banda Aceh dalam upaya mempererat hubungan antar lembaga peradilan serta memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Kegiatan dimulai dengan sambutan hangat dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Zulfikri, S.H.I., M.H.., yang menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antar lembaga peradilan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Aceh.

PTun

Selanjutnya, Wakil Ketua PTUN Banda Aceh memberikan pengarahan mengenai pentingnya efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan. Beliau juga menekankan bahwa program sidang keliling ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil, sehingga mereka mendapatkan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap keadilan.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

 

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Panggilan Ghaib Nomor Perkara 578/Pdt.G/2026/MS.Lsk

Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui Media Massa bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.

No.Nomor PerkaraPihakTanggal SidangDokumen Relaas
1578/Pdt.G/2026/MS.LskRazali Bin IbrahimRabu, 12 Agustus 2026Lihat
2578/Pdt.G/2026/MS.LskNur Binti IbrahimRabu, 12 Agustus 2026Lihat
monev_ptpos1

Rapat Monev Implementasi SEMA No. 1 Tahun 2023 Bersama PT.POS Indonesia

monev_ptpos1

Kamis, 02 Juli 2026 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Panitera, para Jurusita, serta Jurusita Pengganti sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat.

monev_ptpos2

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023, sekaligus memperkuat koordinasi antara satuan kerja peradilan agama dengan PT Pos Indonesia dalam memastikan proses penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terus berupaya meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan, memperkuat sinergi dengan mitra kerja, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. “Sinergi yang kuat, pelayanan yang tepat, demi terwujudnya peradilan yang agung.”

 
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk
sinergi_lapas

Kunjungan Silaturahmi Lapas Lhoksukon Kelas IIB, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

sinergi_lapas

Selasa, 23 Juni 2026 | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas IB, Bapak Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Bapak Muhidfuddin, beserta jajaran di Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas IB. Kunjungan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat koordinasi antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas IB dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas berbagai hal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, sekaligus menjajaki peluang kerja sama yang dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan. Beberapa agenda yang menjadi fokus pembahasan meliputi peningkatan koordinasi, penguatan komunikasi antar lembaga, serta dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

Bapak Hasanuddin, S.H.I., M.Ag. menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh Bapak Muhidfuddin beserta jajaran. Beliau berharap hubungan baik yang telah terjalin selama ini dapat terus dipelihara dan ditingkatkan melalui kolaborasi serta sinergi yang berkelanjutan. Sementara itu, Bapak Muhidfuddin menyampaikan komitmennya untuk terus membangun kerja sama yang harmonis dengan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas IB demi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing instansi. Melalui kegiatan silaturahmi dan temu ramah ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang semakin solid antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas IB dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

 
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk
pengasuhan_anak

Antara Hak Anak dan Pengabaian Orang Tua : Penolakan Pengasuhan Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan Perlindungan Anak

pengasuhan_anak

Perceraian merupakan salah satu realitas sosial yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan masyarakat. Selain mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, perceraian juga menimbulkan berbagai akibat hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak, khususnya terhadap anak. Dalam banyak kasus, anak menjadi pihak yang paling terdampak akibat konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian. meningkatnya angka perceraian di Indonesia turut memunculkan persoalan baru terkait pengasuhan anak. Tidak sedikit ditemukan kasus ketika kedua orang tua saling menolak atau enggan mengasuh anak setelah perkawinan berakhir. Ayah sering beranggapan bahwa pengasuhan merupakan tanggung jawab ibu, sedangkan ibu merasa tidak mampu mengasuh karena alasan ekonomi, pekerjaan, kondisi psikologis, atau karena telah menikah kembali. Akibatnya, anak berpotensi kehilangan hak-haknya untuk memperoleh kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan yang layak.

Padahal, perceraian tidak pernah menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hukum nasional maupun Hukum Islam sama-sama menempatkan anak sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Oleh sebab itu, penolakan pengasuhan anak pasca perceraian merupakan persoalan yang perlu dikaji secara serius agar hak-hak anak tetap terjamin.

Pengasuhan Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Nasional

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Pasal 41 menyebutkan bahwa baik ayah maupun ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak demi kepentingan terbaik bagi anak. Apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan berwenang menentukan pihak yang paling tepat untuk mengasuh anak. ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia menganut prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak. Dalam prinsip ini, yang menjadi pertimbangan utama bukanlah kepentingan orang tua, melainkan kesejahteraan dan masa depan anak.

Selain itu, Undang-Undang Perkawinan juga menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika ayah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan agar ibu turut menanggung biaya pemeliharaan. Dengan demikian, hukum Indonesia tidak mengenal konsep pelepasan tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian. lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, dan mengembangkan potensi anak sesuai bakat dan minatnya. Pengasuhan anak bukanlah pilihan yang dapat diterima atau ditolak secara sepihak oleh orang tua, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.

Apabila orang tua secara sengaja menolak mengasuh anak hingga mengakibatkan terabaikannya hak-hak anak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran anak. Undang-Undang Perlindungan Anak bahkan memberikan ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan atau membiarkan terjadinya penelantaran anak. dengan demikian, dari perspektif hukum nasional, penolakan pengasuhan anak pasca perceraian bukan hanya persoalan moral keluarga, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi yuridis.

Hadhanah dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam Hukum Islam, pengasuhan anak dikenal dengan istilah hadhanah, yaitu kewajiban memelihara, merawat, mendidik, dan melindungi anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Hadhanah tidak hanya dipandang sebagai hak orang tua, tetapi juga sebagai kewajiban agama yang harus dilaksanakan demi kemaslahatan anak. islam memandang anak sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya. Oleh karena itu, perceraian tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Meskipun hubungan perkawinan telah berakhir, kewajiban pengasuhan tetap melekat pada kedua orang tua.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 105 mengatur bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada prinsipnya berada dalam pengasuhan ibu. Sementara itu, anak yang telah mumayyiz diberikan hak untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya. Meskipun demikian, biaya pemeliharaan anak tetap menjadi tanggung jawab ayah. prioritas pengasuhan kepada ibu didasarkan pada pertimbangan bahwa ibu umumnya memiliki kedekatan emosional yang lebih kuat dengan anak, terutama pada usia dini. Namun hak tersebut tidak bersifat mutlak. Jika ibu dianggap tidak mampu atau tidak layak mengasuh anak, maka pengadilan dapat menyerahkan pengasuhan kepada ayah atau pihak keluarga lain yang lebih mampu menjamin kesejahteraan anak. dalam kondisi ketika kedua orang tua sama-sama menolak pengasuhan, hakim dapat mempertimbangkan pemberian hak asuh kepada keluarga terdekat seperti kakek, nenek, atau kerabat lainnya demi menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Kewajiban Nafkah dan Tanggung Jawab Orang Tua

Selain pengasuhan, Islam juga mengatur kewajiban nafkah anak pasca perceraian. Al-Qur’an menegaskan bahwa ayah berkewajiban memberikan nafkah yang layak untuk kebutuhan anak, termasuk makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal. kewajiban tersebut tidak gugur hanya karena perceraian. Seorang ayah tetap bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anak meskipun anak berada dalam pengasuhan ibu. Oleh karena itu, tindakan ayah yang menolak memberikan nafkah atau mengabaikan kebutuhan anak merupakan bentuk kelalaian terhadap amanah yang diberikan oleh Allah SWT.

Dalam praktik sosial, sering ditemukan kondisi ketika ayah menolak memberikan nafkah karena merasa tidak lagi memiliki hubungan dengan mantan istri, sementara ibu tidak mampu mengasuh anak karena keterbatasan ekonomi. Situasi seperti ini menyebabkan anak berada dalam kondisi rentan mengalami penelantaran. dari perspektif Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip tanggung jawab keluarga dan nilai-nilai keadilan. Anak tidak boleh menjadi korban konflik antara kedua orang tuanya. Hak-hak anak harus tetap dipenuhi meskipun hubungan perkawinan orang tuanya telah berakhir.

Penolakan Pengasuhan sebagai Bentuk Mafsadah

Salah satu tujuan utama syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan (mafsadah). Dalam konteks pengasuhan anak, penolakan pengasuhan pasca perceraian dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan anak. anak yang kehilangan kasih sayang dan perhatian orang tua rentan mengalami gangguan psikologis, trauma emosional, kehilangan rasa aman, kesulitan pendidikan, hingga masalah sosial di kemudian hari. Tidak sedikit anak korban penelantaran yang mengalami kesulitan dalam membangun hubungan sosial dan perkembangan kepribadian yang sehat.

Dalam konsep maqashid syariah, perlindungan terhadap keturunan (hifz al-nasl) merupakan salah satu tujuan utama hukum Islam. Oleh karena itu, segala tindakan yang dapat merusak masa depan anak, termasuk pengabaian pengasuhan, dipandang bertentangan dengan tujuan syariat. dengan demikian, penolakan pengasuhan anak pasca perceraian tidak dapat dibenarkan apabila menyebabkan terabaikannya kepentingan dan kesejahteraan anak. Pengasuhan harus selalu diarahkan pada kemaslahatan anak sebagai pihak yang paling rentan terdampak akibat perceraian.

Solusi terhadap Penolakan Pengasuhan Anak

Penyelesaian persoalan pengasuhan anak pasca perceraian memerlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial, psikologis, dan keagamaan.

  1. Perlu dilakukan penguatan edukasi hukum dan parenting bagi pasangan yang akan atau telah bercerai. Banyak orang tua belum memahami bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban terhadap anak. Melalui penyuluhan hukum, konsultasi keluarga, dan program parenting pasca perceraian, kesadaran orang tua dapat ditingkatkan.
  2. Optimalisasi mediasi keluarga perlu dilakukan dalam setiap sengketa pengasuhan anak. Mediasi dapat membantu mantan suami dan istri mencapai kesepakatan mengenai pola pengasuhan yang tetap mengutamakan kepentingan anak. Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip perdamaian (sulh) dalam Islam.
  3. Keluarga besar dan lingkungan sosial perlu dilibatkan dalam perlindungan anak. Dalam kondisi tertentu, kakek, nenek, atau kerabat dekat dapat menjadi pihak yang membantu memastikan kebutuhan anak tetap terpenuhi.
  4. Pengadilan perlu mengoptimalkan pelaksanaan putusan mengenai hadhanah dan nafkah anak. Putusan pengadilan harus benar-benar dapat dilaksanakan sehingga hak-hak anak tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga terpenuhi dalam praktik.
  5. Penerapan sanksi terhadap pelaku penelantaran anak perlu dilakukan secara tegas apabila tindakan tersebut menyebabkan hilangnya perlindungan dan kesejahteraan anak. Namun demikian, pendekatan pembinaan dan restoratif tetap perlu diutamakan sebelum menggunakan instrumen pidana.
  6. Negara perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap anak-anak yang rentan mengalami penelantaran pasca perceraian melalui kerja sama antara pengadilan, dinas sosial, sekolah, dan lembaga perlindungan anak.

Penutup

Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Baik menurut Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, maupun Undang-Undang Perlindungan Anak, orang tua tetap berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, dan memenuhi kebutuhan anak setelah perceraian. Penolakan pengasuhan anak merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan emosional, sosial, dan ekonomi anak. oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelesaian sengketa pengasuhan. perlindungan terhadap anak pasca perceraian membutuhkan sinergi antara orang tua, keluarga, masyarakat, pengadilan, dan negara. Dengan demikian, anak tetap memperoleh hak-haknya secara optimal dan tidak menjadi korban dari konflik yang terjadi antara kedua orang tuanya.

Referensi

BUKU :

  • Harahap, M. Yahya. 2015. Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Suyanto, Bagong. 2016. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana.
  • Rofiq, Ahmad. 2019. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Asnawi, M. Natsir. 2020. Hukum Hadhanah dalam Putusan Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press.
  • Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
  • Nawawi, Imam. 2003. Raudhah al-Thalibin, Juz IX. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

UNDANG-UNDANG :

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Oleh: NURDIN, S.H. (ANALIS PERKARA PERADILAN MS LHOKSUKON)

sumpah_pns1

Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

sumpah_pns1

Kamis, 11 Juni 2026 | Telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan wujud komitmen aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat. Melalui momentum ini, diharapkan seluruh Pegawai Negeri Sipil yang telah dilantik senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, dan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada lembaga peradilan.Semoga amanah yang telah diemban dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta loyalitas dalam mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung dan pelayanan publik yang berkualitas.

sumpah_pns2

 
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk
uqubatmei2026

Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk Bulan Mei 2026

uqubatmei2026

Senin, 25 Mei 2026 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara Bersinergi dalam Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan kegiatan pengawasan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana perkara jinayat pada Senin, 25 Mei 2026, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara.Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap, serta sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan penegakan hukum syariat Islam di wilayah Aceh Utara. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua, Bapak Riki Dermawan, S.H.I., M.H., serta Hakim Pengawas, Bapak Shoim S.H.I., M.H. Kehadiran unsur Mahkamah Syar’iyah tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

uqubatmei2026_2Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta mendapat pengawalan dari aparat terkait. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen bersama antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan adanya sinergi yang baik antar instansi, diharapkan pelaksanaan hukum jinayat di Aceh Utara dapat terus berjalan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.

 
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk
rapat_mei2026_1

Rapat Bulanan dan Pembinaan Bulan Mei Tahun 2026

rapat_mei2026_1

Kamis, 07 Mei 2026 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan Rapat Bulanan dan Pembinaan Aparatur pada Kamis, 07 Mei 2026, bertempat di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, ASN, serta PPPK di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Irwan, S.H.I., dan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H. Dalam arahannya, beliau menyampaikan pentingnya menjaga disiplin kerja, meningkatkan profesionalitas, serta memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

rapat_mei2026_2Selain sebagai agenda evaluasi kinerja bulanan, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi seluruh aparatur agar senantiasa menjaga kekompakan, tanggung jawab, dan etos kerja dalam mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang prima.Dalam rapat tersebut turut dibahas berbagai capaian kinerja masing-masing bagian, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, serta langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Diharapkan melalui rapat bulanan dan pembinaan ini, seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat terus meningkatkan kualitas kerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

 
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Verifikasi Perkara Itsbat Nikah Terpadu Tahun Anggaran 2026

Kamis, 16 April 2026 | Verifikasi Perkara Itsbat Nikah Terpadu 2026 Digelar, Wujudkan Kepastian Hukum Masyarakat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan verifikasi perkara Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2026 pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara resmi. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat dari beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Tanah Luas, dan Paya Bakong. Masyarakat yang telah mendaftarkan permohonan itsbat nikah sebelumnya hadir untuk mengikuti tahapan verifikasi berkas dan data yang diperlukan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Bapak Fauzan, S.H., M.H., serta para Hakim. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) serta perangkat gampong setempat yang turut berperan dalam mendukung kelancaran proses verifikasi.

Dalam pelaksanaannya, tim terpadu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi serta mencocokkan data para pemohon guna memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum perkara itsbat nikah dapat disidangkan. Melalui kegiatan itsbat nikah terpadu ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen hukum yang sah, seperti buku nikah, yang sangat penting dalam berbagai urusan administrasi kependudukan. Dengan terlaksananya verifikasi ini, diharapkan proses persidangan itsbat nikah nantinya dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
 
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

MS Lhoksukon mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Keuangan Audited Tahun 2025

Kamis, 16 April 2026 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Keuangan Audited Tahun 2025, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Triwulan I Tahun 2026, serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Capaian Output Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe. Dalam kegiatan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bapak Dede Kurniawan, S.H., M.H., serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), Bapak Ibrahim Ahmad Harahap, S.Kom.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan satuan kerja, khususnya dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran pada Triwulan I Tahun 2026 serta optimalisasi capaian output yang telah direncanakan. Melalui keikutsertaan ini, diharapkan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta mampu mendorong optimalisasi pelaksanaan anggaran dan capaian kinerja satuan kerja.
 
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Hakim, Panitera, Jurusita dan Staf Kepaniteraan MS Lhoksukon Ikuti Bimtek Daring Badilag

Kamis, 09 April 2026 | Hakim, Panitera, Jurusita dan Staf Kepaniteraan MS Lhoksukon Ikuti Bimtek Daring Badilag Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring, Kamis (09/04/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ini diikuti oleh Hakim, Panitera, Jurusita serta staf kepaniteraan. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

Bimtek tersebut mengusung tema “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Acara dimulai pukul 08.00 WIB dengan rangkaian pembukaan, dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Selanjutnya, kegiatan inti berupa penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab berlangsung secara interaktif hingga menjelang penutupan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tenaga teknis Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat memahami secara mendalam ketentuan terbaru dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2025, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Dengan adanya Bimtek ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
 
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk