Jumat, 15 November 2024 | Bertempat di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, para hakim dan tenaga teknis Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring untuk meningkatkan kompetensi di lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini diadakan dengan tema “Perlawanan Eksekusi” dan disiarkan secara langsung melalui kanal live streaming Badilag TV, yang memungkinkan partisipasi luas dari jajaran peradilan agama di seluruh Indonesia.
Acara ini menghadirkan narasumber utama, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., yang membawakan materi berharga terkait prosedur dan tantangan dalam perlawanan eksekusi. Kehadiran beliau diharapkan memberikan wawasan dan pemahaman mendalam bagi para peserta mengenai aspek-aspek hukum eksekusi, termasuk prosedur perlawanan dan dinamika dalam pelaksanaannya di lapangan.
Kegiatan Bimtek ini menjadi bagian dari upaya Badilag untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, sehingga para hakim dan tenaga teknis dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan standar peradilan yang berintegritas dan berwibawa. Dengan tema yang relevan ini, diharapkan para peserta dapat semakin memahami peran strategis mereka dalam mewujudkan keadilan yang efektif dan responsif.
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Sebagai langkah tindak lanjut dari kebijakan efisiensi anggaran, Bapak Tri Susela dan Bendahara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon aktif berpartisipasi dalam diskusi, menyampaikan masukan, serta memonitor implementasi kebijakan tersebut di tingkat lembaga. Diharapkan, hasil dari rapat koordinasi ini dapat diterapkan dengan efektif guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.


Aplikasi E-Binwas sendiri memungkinkan proses pengawasan dan pembinaan internal menjadi lebih transparan, cepat, dan terstruktur, sesuai dengan standar integritas dan akuntabilitas yang ditetapkan. Sedangkan, E-Court berperan dalam mendukung layanan peradilan yang lebih mudah diakses masyarakat, seperti pengajuan perkara, pembuktian, dan pemanggilan secara daring.
Dalam sosialisasi ini, berbagai aspek terkait pembayaran gaji dan tunjangan jabatan bagi hakim dibahas, termasuk prosedur, besaran tunjangan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Diharapkan, dengan adanya informasi yang diperoleh dari pertemuan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat mengimplementasikan kebijakan baru ini dengan lebih efektif dan efisien, demi meningkatkan kesejahteraan para hakim serta kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan syariah.

Acara penjemputan ini menandai berakhirnya masa OJT para mahasiswa, namun hubungan baik antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan IAIN Lhokseumawe diharapkan dapat terus terjalin untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum syariah di Aceh.
Dalam amanatnya, Ibu Ranie mengingatkan pentingnya semangat persatuan dan kesatuan yang ditunjukkan oleh para pemuda sejak Sumpah Pemuda dideklarasikan pada tahun 1928. Beliau menekankan bahwa generasi saat ini memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu dengan membawa Indonesia maju, sesuai dengan cita-cita bangsa.
Upacara ini berlangsung khidmat dengan peserta yang terdiri dari pegawai dan pejabat di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Momen ini juga menjadi pengingat untuk semakin memperkokoh rasa kebangsaan dan memupuk semangat untuk berkarya bagi kemajuan Indonesia.
Ucapan selamat juga mengalir dari berbagai pihak, berharap agar Bapak Anshari Utama mampu membawa perubahan positif dan memberikan kontribusi yang berarti dalam pelayanan hukum di Pengadilan Agama Binjai. Semoga pelantikan ini menjadi awal dari perjalanan yang sukses dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme pelayanan peradilan bagi masyarakat.


