Kunjungan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh ke MS Lhoksukon dalam Rangka Penyerahan Bantuan

Selasa, 6 Januari 2026 |Kunjungan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh ke MS Lhoksukon dalam Rangka Penyerahan Bantuan
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menerima kunjungan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Senin, 22 Desember 2025, dalam rangka penyerahan bantuan kepada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Berita ini dipublikasikan pada hari ini, Selasa (6/1/2026), setelah selesainya proses pemulihan pasca musibah yang sempat berdampak pada aktivitas perkantoran.Selain menyerahkan bantuan berupa uang tunai dan satu unit laptop, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga meninjau dan mengecek langsung kondisi kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, khususnya sarana dan prasarana yang terdampak, guna memastikan kesiapan kantor dalam kembali memberikan pelayanan secara optimal.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pimpinan terhadap satuan kerja, baik dari sisi dukungan moril maupun pemulihan fasilitas penunjang pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon beserta seluruh jajaran menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan, perhatian, serta bantuan yang telah diberikan. Bantuan tersebut dinilai sangat berarti dan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk terus meningkatkan kinerja pasca pemulihan.

Kegiatan kunjungan, penyerahan bantuan, serta peninjauan kondisi kantor berlangsung dengan tertib dan penuh keakraban, mencerminkan sinergi dan kebersamaan antar satuan kerja di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.

 

 

Pembinaan Restorative Justice Jinayat, Ms Lhoksukon Hadir Secara Daring

Senin, 22 Desember 2025 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti kegiatan Pembinaan Implementasi Restorative Justice dalam Perkara Jinayat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari ini, Senin (22/12/2025).

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, para Hakim, serta Panitera, yang bertempat di Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan tertib dan penuh perhatian.

Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keseragaman dalam penerapan konsep Restorative Justice pada penanganan perkara jinayat, dengan menekankan pendekatan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, keseimbangan, dan kemanfaatan bagi para pihak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur peradilan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon semakin memahami prinsip, mekanisme, serta batasan penerapan Restorative Justice dalam perkara jinayat, sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

 

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menggelar Rapat Umum dalam rangka persiapan akhir tahun pasca musibah banjir yang sempat melanda lingkungan kantor

 

Rabu, 17 Desember 2025, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menggelar Rapat Umum dalam rangka persiapan akhir tahun pasca musibah banjir yang sempat melanda lingkungan kantor. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan diikuti oleh seluruh aparatur.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Irwan, S.H., serta dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah agenda penting, antara lain evaluasi dampak banjir terhadap sarana dan prasarana kantor, kesiapan pelayanan dan persidangan pasca banjir, serta langkah-langkah strategis dalam menghadapi penutupan tahun anggaran dan penyelesaian administrasi akhir tahun.

Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menekankan pentingnya kebersamaan, tanggung jawab, dan koordinasi seluruh aparatur dalam memulihkan kondisi kantor pasca banjir, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tetap berjalan secara optimal.
Selain itu, rapat juga membahas penataan kembali ruang kerja, pengamanan arsip dan dokumen penting, serta percepatan penyelesaian laporan dan kegiatan akhir tahun agar dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat umum ini, diharapkan seluruh jajaran Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat menyatukan langkah dan komitmen untuk bangkit pasca banjir, meningkatkan kinerja, serta menutup tahun 2025 dengan tertib administrasi dan pelayanan yang optimal.

 

Eksekusi Harta Bersama Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/MS.Lsk Berjalan Lancar Meski Diguyur Hujan

Senin, 24 November 2025 | Eksekusi Harta Bersama Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/MS.Lsk Berjalan Lancar Meski Diguyur Hujan
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan eksekusi terhadap objek harta bersama berdasarkan Penetapan Eksekusi dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2024/MS.Lsk pada Senin (24/11/2025). Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Fauzan, S.H., M.H., bersama tim juru sita/juru sita pengganti.Kegiatan dimulai dengan pembacaan Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi objek sengketa yang berada di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, untuk melaksanakan tindakan eksekutorial.

Proses eksekusi turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara guna memastikan kesesuaian data pertanahan serta mendukung kelancaran proses di lapangan. Kehadiran BPN membantu verifikasi batas serta identifikasi objek tanah yang menjadi bagian dari harta bersama.Meskipun eksekusi berlangsung dalam kondisi hujan, tim tetap menjalankan tugas dengan profesional dan penuh kehati-hatian. Cuaca tidak menghambat jalannya kegiatan, yang tetap berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Pengamanan dari pihak kepolisian juga hadir untuk memastikan situasi aman dan kondusif.

Para pihak yang bersengketa turut hadir dan mengikuti rangkaian proses eksekusi sesuai arahan petugas.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Dharmayukti Karini (DYK) MS Lhoksukon Gelar Kunjungan Sosial ke Rumah Duka Mertua Hakim

Jumat, 21 November 2025 | Dharmayukti Karini (DYK) MS Lhoksukon Gelar Kunjungan Sosial ke Rumah Duka Mertua Hakim
Keluarga besar Dharmayukti Karini (DYK) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kunjungan sosial ke rumah duka mertua salah satu Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada Jumat, 21 November 2025. Kunjungan ini merupakan bentuk empati dan solidaritas DYK terhadap keluarga besar aparatur yang sedang berduka.

Rombongan DYK yang terdiri dari para ibu-ibu anggota tiba di rumah duka untuk menyampaikan ucapan belasungkawa serta memberikan dukungan moril kepada keluarga, khususnya istri Hakim MS Lhoksukon yang sedang kehilangan orang tua tercinta. Pada kesempatan tersebut, DYK juga turut mendoakan almarhum agar diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.Kegiatan kunjungan sosial ini menjadi wujud nyata kepedulian DYK MS Lhoksukon dalam menjaga kekompakan, kebersamaan, dan rasa saling mendukung antar keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

 

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Aceh Utara

Rabu, 19 November 2025 | Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Aceh Utara
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Irwan, S.H.I., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu, 19 November 2025. Acara berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara dan diikuti oleh unsur Forkopimda serta perwakilan berbagai instansi penegak hukum.

Kehadiran Wakil Ketua MS Lhoksukon mewakili Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sebagai wujud sinergi antar lembaga penegak hukum.Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum, di antaranya narkotika, senjata tajam, dan barang bukti lain yang wajib dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Kantor Bupati Aceh Utara

Senin, 10 November 2025 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Kantor Bupati Aceh Utara
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, pada Senin, 10 November 2025.

Upacara yang mengusung tema “Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan” tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Utara, pejabat instansi vertikal, para kepala dinas, serta perwakilan lembaga yudikatif dan eksekutif di lingkungan Kabupaten Aceh Utara.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon turut berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Irwan, S.H.I., sebagai perwakilan lembaga. Kehadiran beliau menjadi bentuk nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menumbuhkan semangat nasionalisme dan menghormati jasa para pahlawan bangsa.Upacara berlangsung khidmat, diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, serta pesan-pesan perjuangan dari para pahlawan. Peringatan Hari Pahlawan ini menjadi momentum untuk meneladani nilai-nilai kepahlawanan, memperkokoh persatuan, dan menumbuhkan semangat pengabdian bagi bangsa dan negara.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Upacara Bendera pada Senin, 10 November 2025, di halaman kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Kegiatan ini mengusung tema nasional “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan.”
Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat nasionalisme. Bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Bapak Riki Dermawan, S.H.I., M.H., sedangkan Komandan Apel adalah Ady Junaidi. Jalannya upacara dipandu oleh MC Nurbasyariah, A.Md.Susunan petugas upacara turut diisi oleh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, di antaranya Munzira, S.E. sebagai Pembaca Teks Undang-Undang Dasar 1945, Yusra, S.H. sebagai Pembaca Pesan-Pesan Pahlawan, serta Iskandar, S.H. yang memimpin Pembacaan Doa. Adapun Zahrul Fuadi bertugas sebagai Ajudan Upacara.

Dalam amanatnya, Pembina Apel menyampaikan bahwa semangat perjuangan para pahlawan hendaknya menjadi teladan bagi seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. “Perjuangan belum berakhir. Kini tugas kita adalah melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan bekerja keras, disiplin, dan berintegritas,” pesan beliau.Upacara Hari Pahlawan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan semangat kebangsaan serta meneguhkan komitmen aparatur dalam melanjutkan nilai-nilai perjuangan, pengabdian, dan kejujuran yang diwariskan oleh para pahlawan bangsa.


Esekusi perkara harta bersama

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Melaksanakan Eksekusi Perkara Harta Bersama

Esekusi perkara harta bersamaJumat, 26 September 2025 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan eksekusi perkara harta bersama Nomor 2/Pdt.Eks/2025/MS.Lsk. Eksekusi dilakukan di dua lokasi, yaitu Desa Meunasah, Kecamatan Lhoksukon, dan Desa Glee Madat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.Eksekusi perkara harta bersamaPelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh jurusita/jurusita pengganti Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan didampingi tim dari kepaniteraan. Aparat keamanan turut hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, sehingga proses eksekusi dapat terlaksana tanpa kendala berarti.

Eksekusi harta bersama ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai lembaga peradilan berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum serta menjalankan putusan pengadilan secara adil dan transparan.eksekusi perkara harta bersamaKehadiran aparat gampong dan saksi dari masing-masing pihak turut memperkuat legitimasi proses eksekusi. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pihak serta menjadi wujud nyata peran peradilan dalam menyelesaikan sengketa masyarakat.eksekusi perkara harta bersamaMahkamah Syar’iyah Lhoksukon akan terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan pelayanan prima dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dalam melaksanakan putusan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 
 
#humasmahkamahagung

#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk