Selasa, 6 Januari 2026 |Kunjungan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh ke MS Lhoksukon dalam Rangka Penyerahan Bantuan
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menerima kunjungan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Senin, 22 Desember 2025, dalam rangka penyerahan bantuan kepada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Berita ini dipublikasikan pada hari ini, Selasa (6/1/2026), setelah selesainya proses pemulihan pasca musibah yang sempat berdampak pada aktivitas perkantoran.
Selain menyerahkan bantuan berupa uang tunai dan satu unit laptop, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga meninjau dan mengecek langsung kondisi kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, khususnya sarana dan prasarana yang terdampak, guna memastikan kesiapan kantor dalam kembali memberikan pelayanan secara optimal.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pimpinan terhadap satuan kerja, baik dari sisi dukungan moril maupun pemulihan fasilitas penunjang pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon beserta seluruh jajaran menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan, perhatian, serta bantuan yang telah diberikan. Bantuan tersebut dinilai sangat berarti dan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk terus meningkatkan kinerja pasca pemulihan.
Kegiatan kunjungan, penyerahan bantuan, serta peninjauan kondisi kantor berlangsung dengan tertib dan penuh keakraban, mencerminkan sinergi dan kebersamaan antar satuan kerja di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.



Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah agenda penting, antara lain evaluasi dampak banjir terhadap sarana dan prasarana kantor, kesiapan pelayanan dan persidangan pasca banjir, serta langkah-langkah strategis dalam menghadapi penutupan tahun anggaran dan penyelesaian administrasi akhir tahun.

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi objek sengketa yang berada di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, untuk melaksanakan tindakan eksekutorial.
Meskipun eksekusi berlangsung dalam kondisi hujan, tim tetap menjalankan tugas dengan profesional dan penuh kehati-hatian. Cuaca tidak menghambat jalannya kegiatan, yang tetap berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Pengamanan dari pihak kepolisian juga hadir untuk memastikan situasi aman dan kondusif.

Kegiatan kunjungan sosial ini menjadi wujud nyata kepedulian DYK MS Lhoksukon dalam menjaga kekompakan, kebersamaan, dan rasa saling mendukung antar keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum, di antaranya narkotika, senjata tajam, dan barang bukti lain yang wajib dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Upacara berlangsung khidmat, diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, serta pesan-pesan perjuangan dari para pahlawan. Peringatan Hari Pahlawan ini menjadi momentum untuk meneladani nilai-nilai kepahlawanan, memperkokoh persatuan, dan menumbuhkan semangat pengabdian bagi bangsa dan negara.
Susunan petugas upacara turut diisi oleh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, di antaranya Munzira, S.E. sebagai Pembaca Teks Undang-Undang Dasar 1945, Yusra, S.H. sebagai Pembaca Pesan-Pesan Pahlawan, serta Iskandar, S.H. yang memimpin Pembacaan Doa. Adapun Zahrul Fuadi bertugas sebagai Ajudan Upacara.
Upacara Hari Pahlawan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan semangat kebangsaan serta meneguhkan komitmen aparatur dalam melanjutkan nilai-nilai perjuangan, pengabdian, dan kejujuran yang diwariskan oleh para pahlawan bangsa.
Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh jurusita/jurusita pengganti Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan didampingi tim dari kepaniteraan. Aparat keamanan turut hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, sehingga proses eksekusi dapat terlaksana tanpa kendala berarti.
Kehadiran aparat gampong dan saksi dari masing-masing pihak turut memperkuat legitimasi proses eksekusi. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pihak serta menjadi wujud nyata peran peradilan dalam menyelesaikan sengketa masyarakat.
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon akan terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan pelayanan prima dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dalam melaksanakan putusan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.