Lhoksukon | Selasa, 30 Januari 2024, Di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, tepat pada pukul 14:00 WIB berlangsung acara Pengantar Alih Tugas dan perpisahan Pegawai dan Purnabakti dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yaitu :
– Ramli (Purnabakti MS Lhoksukon)
– Drs. Syamsul Qamar (Panitera Pengganti MS Aceh)
– Musmulliadi, S.H.I., M.H. (Panitera Muda Jinayat MS Lhokseumawe)
– Dara Doria Hasibuan, S.H. (Cakim Magang di PN Indramayu)
– Arifah Ayudia Syafira, S.H. (Cakim Magang di PN Medan)
Kepada para Pegawai dan Purnabakti Pimpinan dan Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan terima kasih atas segala dedikasi yang telah diberikan selama bertugas dan semoga sukses selalu menyertai.
Lhoksukon | Bertempat di Lapangan Tenis Baro Raya dan GOR Alun-alun Kota Sigli Kabupaten Pidie, Kontingen Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti turnamen PTWP Piala KMS Aceh CUP yang ke VII. kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari mulai dari tanggal 17 s/d 20 Januari 2024. Pada turnamen ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menurunkan Pemain – pemain terbaiknya baik Single maupun Ganda. Walaupun pada akhirnya belum bisa membawa pulang trofi kemenangan, Keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengapresiasi seluruh kerja keras para atlit dan semoga akan membawa kemenangan di kompetisi berikutnya.
Lhoksukon | Selasa (23/01/2024), Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Alhamdulillah, Setelah proses yang cukup kompleks, Mediasi dengan Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Fauzan, S.H., M.H., CPM. dengan nomor Perkara : 880/Pdt.Plw/2023/MS.Lsk berbuah manis yaitu mediasi berhasil secara keseluruhan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara.
Berdasarkan hasil Wawancara yang merupakan akhir tahapan seleksi oleh panitia Seleksi Jasa Layanan Posbakum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II pada seleksi kegiatan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II tahun anggaran 2024. Dengan ini panitia seleksi mengumumkan bahwa yang paling memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan adalah :
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BHAKTI KEADILAN ACEH
Tanpa mengurangi rasa hormat kami Panitia mengucapkan banyak terima kasih kepada peserta yang telah ikut berpartisipasi dalam Pemberi Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Demikianlah pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Untuk Pengumuman lengkap dapat di Unduh pada Link berikut :
Sehubungan dengan diadakannya seleksi kegiatan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II tahun anggaran 2024, berdasarkan hasil penilaian dari panitia seleksi posbakum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II. Dengan ini panitia seleksi mengumumkan Lembaga Bantuan Hukum yang lolos untuk mengikuti Tahap Wawancara pada Seleksi Jasa Layanan Bantuan Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II. Untuk Pengumuman lengkap dan Jadwal Wawancara dapat di Unduh pada Link dibawah.
Lhoksukon | Kamis, 11 Januari 2024, Bertempat diruang media center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon didampingi oleh Ibu Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon bersama dengan Para Hakim, Tim Kepaniteraan dan Kesekretariatan melaksanakan Rapat Program Kerja Anggaran Tahun 2024 di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Sehubungan akan diadakannya kegiatan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II tahun anggaran 2024, kami tim panitia seleksi posbakum mengundang dan memberikan kesempatan kepada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi untuk mengikuti seleksi Pos Bantuan Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II. Untuk Persyaratan dapat di Unduh pada Link dibawah.
Berikut kami lampirkan Daftar sisa panjar biaya perkara yang belum diambil pada Kepaniteraan Perdata Agama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Bagi para pihak dapat mengambil sisa panjar perkara tersebut di Kepaniteraan Perdata Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan mengajukan permohonan pengembalian sisa panjar serta menunjukkan identitas diri yang jelas. Apabila para pihak tidak mengambilnya dalam jangka waktu 6 bulan dari surat pemberitahuan ini, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2021 tentang pemberitahuan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara uang tersebut dianggap uang yang tak bertuan dan akan kami setorkan ke KAS NEGARA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).