MS Lhoksukon Mendapatkan 5 CPNS Baru di Tahun 2022

MS Lhoksukon Mendapatkan 5 CPNS Baru di Tahun 2022

MS Lhoksukon Mendapatkan 5 CPNS Baru di Tahun 2022

Lhoksukon | Pada hari ini Jum’at 1 April 2022 Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mendapatkan tambahan 5(lima) orang CPNS untuk tahun 2022 ini dengan dengan formasi : 3 orang Analis Perkara Peradilan yaitu : Arifah Ayudia Syafira, S.H, Audra Sari Ranatika Sutista, S.H, dan Dara Doria Hasibuan, S.H ketiganya berasal dari Provinsi Sumatera Utara sedangkan untuk Pengelola Perkara ada 2(dua ) orang yaitu Sari Yulis, A.Md dan  Adila Safira Irma, A. Md, AB keduanya berasal dari Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.

Ke lima CPNS tersebut diterima oleh Plt. Kepegawaian dan Ortala Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Abdul Muthallib, A. Md, S.H diruang kesekretariatan dan diberikan informasi tentang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon serta pendaftaran untuk bisa registrasi pada aplikasi SIKEP MARI dan mengupload dokumen-dokumen yang berhubungan dengan data di SIKEP untuk kelancaran proses presensi online kepada CPNS tersebut, selain itu juga disampaikan tentang peraturan-peraturan dan tata tertib waktu masuk, istirahat dan pulang kantor , pakaian yang harus digunakan mulai Senin-Jum’at serta pelaksanaan Apel Pagi dihari senin dan Apel Sore dihari Jum’at.

alhamdulilah akhirnya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mendapat tambahan personil sehingga dapat menambah serta meningkatkan performa kinerja Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dimasa yang akan datang, Selamat datang kepada adek-adek CPNS dan selamat bergabung di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Mediator YM. Adeka Candra Kembali berhasil Mediasi Sebagian

Mediator YM. Adeka Candra Kembali berhasil Mediasi Sebagian

Mediator YM. Adeka Candra Kembali berhasil Mediasi Sebagian

Lhoksukon | Selasa, 22 Maret 2022, Hakim Mediator Ym Adeka Candra, Lc. lagi-lagi berhasil dalam mediasi sebagian kali ini pada perkara nomor 221/Pdt.G/2022/Ms.Lsk. Dalam rangka mengakhiri sengketa antara para pihak. Para pihak telah berhasil mencapai kesepakatan untuk sebagian dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Pada Kesepakatan tersebut masing-masing Pihak telah menyepakati point-point berikut ini dengan kesadaran tanpa paksaan :

1. Bahwa Pihak I sebagai Pemohon memberikan Nafkah iddah selama 100 hari dengan nominal Rp.50.000/hari atau sama dengan Rp.5.000.000,- dan mut’ah sebesar Rp.500.000 kepada Pihak II sebagai Termohon saat sebelum ikrar talaq;

2. Bahwa Para Pihak sepakat dengan kerelaan serta tanpa paksaan atas hak asuh 4 orang anak yang diberikan kepada Pihak II selaku ibu kandungnya;

3. Bahwa Pihak I sepakat untuk memberikan biaya nafkah 4 orang anaknya sejumlah Rp.500.000 setiap bulannya diluar biaya pendidikannya dan diserahkan kepada Pihak II sebagai pihak yang diberikan hak untuk mengasuh.

Pada saat proses mediasi berlangsung, Hakim mediator memberikan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga dewasa dan menekankan kepada para pihak untuk selalu mengedepankan kepentingan anak-anak mereka.

 

Acara Perpisahan Hakim dan Pegawai MS Lhoksukon

Acara Perpisahan Hakim dan Pegawai MS Lhoksukon

Acara Perpisahan Hakim dan Pegawai MS Lhoksukon

Lhoksukon | Kamis, 10 Maret 2022 Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengadakan acara perpisahan bagi Hakim dan pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang telah mengalami mutasi/promosi ke Satuan kerja yang lain dan juga acara purnabakti bagi pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang telah memasuki masa pensiun. Terdapat beberapa Hakim dan pegawai yang diundang pada acara ini yaitu Sebagai Berikut :

  1. YM Soleh Umar, S.HI sekarang Ketua MS Meureudu.
  2. Drs. Mawardi sekarang Panitera Pengganti Tingkat Banding MS Aceh.
  3. Nova Idea Matondang, SE, M.Si sekarang Staf MS Keuangan MS Aceh.
  4. Mahmuddin, S.Ag sekarang Panitera Muda Jinayat MS Bireun.
  5. Darmansyah, SH sekarang Panitera Muda Gugatan MS Singkil.
  6. Muhammad Amin sekarang sudah memasuki masa Pensiun.

Acara dimulai pada pukul 10:00 WIB di ruang sidang 2 dan dibuka oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak YM Sayyed Sofyan, S.HI, MH. Dan seksi acara Bapak Abdul Muthallib, A.Md, SH. Pada acara ini turut diundang keluarga seluruh pegawai. Pada pukul 12:00 WIB sesi akhir acara terdapat pemberian bingkisan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, IPASPI, Kantor dan juga dari Dharmayukti Karini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kepada pegawai yang telah mutasi maupun pensiun.

Majelis Hakim MS Lhoksukon YM Frandi Alugu, Lc. berhasil damaikan perkara Verzet

Majelis Hakim MS Lhoksukon YM Frandi Alugu, Lc. berhasil damaikan perkara Verzet

Majelis Hakim MS Lhoksukon YM Frandi Alugu, Lc. berhasil damaikan perkara Verzet

Lhoksukon | Kamis, 10 Maret 2022 Bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Frandi Alugu, S.HI sebagai Ketua Majelis, Adeka Candra, Lc. Sebagai Anggota 1 dan Muhammad Arif, S.H sebagai Anggota 2 alhamdulillah berhasil mendamaikan Perkara Perlawanan (Verzet) Cerai Gugat Nomor : 805/Plw.G/2021/MS.Lsk yang didaftarkan pada Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada tanggal 27 Oktober 2021.

MS Lhoksukon mengikuti Pembinaan Oleh MS Aceh Secara Virtual

MS Lhoksukon mengikuti Pembinaan Oleh MS Aceh Secara Virtual

MS Lhoksukon mengikuti Pembinaan Oleh MS Aceh Secara Virtual

Lhoksukon | Kamis, 10 Maret 2022 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Bapak Sayyed Sofyan, Bersama Sekretaris Dr. M. Sayuti, S.Ag, MH dan Panitera Fauzan, SH, MH beserta TIM IT Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti Zoom pembinaan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh secara daring dari Ruang Media Centre Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mulai pukul 09:00 WIB sampai pukul 11:00 WIB. Pada acara pembinaan ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh YM Bapak Drs. H. Zulkifli Yus, MH menyampaikan beberapa masukan yang bisa berguna untuk meningkatkan kinerja SIPP dan juga sekaligus monitoring ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah  Kab/Kota Se – Aceh.

MS Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama

MS Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama

MS Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama

Lhoksukon | Selasa, 08 Maret 2022 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Bapak Sayyed Sofyan, S.H.I., M.H., Bersama dengan Hakim Muhammad Naufal, S.Sy dan Tubagus Syukron Tamimi mengikuti pembinaan tenaga teknis peradilan secara daring dari Ruang Media Centre Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tepat Pukul 13:30 wib s/d Selesai. Acara Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan secara daring dengan Tema ‘’Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama’’ dibuka langsung oleh Ditjen Badilag Y.M. Dr.Drs. Aco Nur.,S.H.,M.H. dimana beliau juga dalam kesempatan tersebut memberikan kata sambutan dan ucapan rasa terima kasih kepada narasumber serta warga peradilan Agama/ mahkamah syar’iyah atas keinginan untuk menyukseskan Pembinaan tenaga teknis peradilan secara daring tersebut.Disaat yang sama beliau juga menjabarkan data teraktual dalam SIPP beserta data Permohonan Eksekusi baik di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. Beliau juga berpesan dan menghimbau untuk Hakim Pengadilan Tingkat banding segera melakukan langkah cepat dengan memberikan Pembinaan kepada Hakim,Panitera tingkat pertama untuk menyelesaikan sisa permohonan eksekusi.

Materi disampaikan oleh Narasumber yakni Y.M. Dr.H.Andi Samsan Nganro,S.H.,M.H. yang merupakan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Materi tersebut mencakup asas – asas eksekusi, hambatan – hambatan yang ditemui di dalam pelaksanaan Putusan. Tugas – Tugas Ketua Pengadilan, Tugas Panitera/Jurusita terkait permohonan eksekusi dan penyampaian Kebijakan Mahkamah Agung . Selain itu, beliau juga berpesan bahwa seorang Hakim harus melahirkan putusan yang bisa dilaksanakan (Condemnatoire) bukan bersifat (Declaratoire) sehingga apa yang menjadi hak – hak pencari keadilan dapat dicapai di dalam amar putusannya. Sebagai penutup materi beliau menyampaiakan idiom yang menggugah semangat para warga Peradillan bahwa Visi tanpa eksekusi hanyalah lamunan, eksekusi tanpa visi adalah mimpi buruk, Bagi Ketua Pengadilan, Eksekusi adalah Seni. Agenda selanjutnya adalah sesi tanya jawab antara peserta pembinaan dan Narasumber.

MS Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Oleh Ditjen Badillag

MS Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Oleh Ditjen Badillag

MS Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Oleh Ditjen Badillag

Lhoksukon | Jum’at, 04 Maret 2022 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Bapak Sayyed Sofyan, S.H.I., M.H., Bersama Para Hakim dan Kasubbag PTIP Bapak Abdul Muthallib, A.Md, S.H. Mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama sesuai surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung nomor 1180/DJA/HM.00/2/2022 tanggal 25 Februari 2022 perihal Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Peradilan Agama yang dipimpin langsung oleh Bapak Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan syukur dan bahagia atas pencapaian Peradilan Agama dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang telah dicapai tahun 2021. Terdapat 103  Lembaga Peradilan Agama telah meraih WBK dan 5 lembaga Peradilan Agama yang telah meraih WBBM termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Pada kegiatan sosialisasi ini, Ferri Taufik Ferdiansyah, SE., Ak., M.Ak., CA., CFrA (Auditor pada Badan Pengawasan MA RI) bertindak sebagai narasumber dan dalam pemaparannya beliau mengapresiasi capaian yang telah dicapai jajaran Badan Peradilan Agama dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dan beliau menyampaikan dengan sepenuh hati membantu jajaran Peradilan Agama dalam hal memperoleh predikat WBK dan WBBM Tahun 2022.

Mediasi Berhasil Oleh YM. Adeka Candra, Lc.

Mediasi Berhasil Oleh YM. Adeka Candra, Lc.

Mediasi Berhasil Oleh YM. Adeka Candra, Lc.

Lhoksukon | Rabu, 2 Maret 2022, bertempat di ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat disaksikan oleh Hakim Mediator Ym Adeka Candra, Lc. dalam perkara Cerai Gugat nomor 149/Pdt.G/2022/Ms.Lsk yang telah didaftarkan di bagian kepaniteraan pada tanggal 21 Februari 2021.

Pada Kesepakatan perdamaian tersebut masing-masing Pihak telah menyepakati point-point berikut ini dengan kesadaran tanpa paksaan :

1. Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat dengan kerelaan serta tanpa paksaan demi kepentingan terbaik untuk anak , untuk memberikan Hak asuh anak-anak kepada Pihak I selaku Ibunya;

2. Bahwa Para Pihak sepakat untuk memberikan kebebasan dan tidak membatasi untuk mengunjungi anak-anak serta membawa anak-anak selama tidak menganggu proses pendidikan dan istrahat anak;

3. Bahwa demi kepentingan tumbuh kembang anak Pihak II akan memberikan biaya nafkah untuk anak-anak sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi.

Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orangtua yang baik bagi anak-anaknya.

Selama proses mediasi, Hakim mediator memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga mereka dewasa. Anak adalah investasi masa depan dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak.

Pelantikan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pelantikan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pelantikan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | Pada hari ini Kamis Tanggal 24 Februari 2022 bertempat di Ruang Sidang II Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilaksanakan Acara Pelantikan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon hasil Tim Promosi Mutasi tanggal 24 Januari 2022 yaitu atas nama : Muhammad Naufal, S.Sy ( sebelumnya bertugas di Mahkamah Syar’iyah Subulussalam ), Tubagus Sukron Tamimi, S. Sy ( sebelumnya bertugas di Mahkamah Syar’iyah Sabang ).

Acara dimulai Pukul 10:15 Wib dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Subulussalam, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Hakim, Panitera, Sekretaris dan Para tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dengan adanya penambahan personil Hakim semoga dapat meningkatkan pelayanan terhadap para pencari keadilan serta meningkatkan kinerja penanganan perkara peradilan agama berdasarkan SIPP.

Setelah pembacaan Do’a oleh Bapak Adeka Chandra, LC maka seluruh rangkaian kegiatan Pelantikan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah selesai dan berjalan dengan khidmat ,disesi penutup ucapan selamat dari para tamu undangan dan Pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melakukan foto bersama.

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Lhoksukon | Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sesuai dengan undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : B-327/L.1.14.3/Eku.3/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang dihadiri oleh Kasubbag PTIP Abdul Muthallib, A. Md, S.H dan M. Arif, S.H ( Hakim Pengawas Jinayat ) serta tamu undangan lainnya dari Polres Aceh Utara, Kalapas Lhoksukon, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Dinas Kesehatan Aceh Utara,dll.

Acara Dimulai Pukul 10:30 Wib dengan Pembacaan Ayat Suci Alqur’an, kata sambutan dari Kajari Ibu Diah Ayu Hartati serta tausiah singkat tentang Pelanggaran Qanut Syariat Islam dan dilanjutkan dengan acara Puncak yaitu Pelaksanaan Uqubat Cambuk.

Adapun untuk hari ini terpidana Sayuti divonis melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur secara berlanjut sebanyak sepuluh kali dengan di iming – iming bakal dinikahi dengan mahar uang sepuluh juta dan emas sepuluh manyam. Sayuti  dituntut 100 kali cambukan dan kurungan badan sebanyak enam  tahun. Terpidana terbukti melanggar pasal 34 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Nomor 64 KUHP pidana

Dedi melakukan jual beli chip higs domino (Judi Online) dia dituntut dengan hukum 20 kali cambukan dan dipotong masa tahanan sehingga dijatuhkan hukum 17 kali cambukan karena terbukti melanggar pasal 20 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Alhamdulilah Acara prosesi pelaksanaan Uqubat Cabuk berjalan lancar dan selesai Pukul 12:15 Wib dan diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara serta Foto bersama.