Pertandingan Tennis Persahabatan

Pertandingan Tennis Persahabatan

Pertandingan Tennis Persahabatan

Lhoksukon(22/01/2021 ) Pada hari jum’at Ketua PTWP Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Frandi Alugu, SH.I beserta TIM PTWP Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menghadiri undangan dari Ketua PTWP Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, tepat pukul 09:00 Wib acara pertandingan Tenis persahabatan antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dimulai.

Dari Tim PTWP Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Kasubbag PTIP, dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe dihadiri oleh Panitera Pemgganti dan Jurusita sedangkan dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dihadiri oleh Hakim, Panmud, Kasubbag PTIP dan PPNPN.

Ada 5 Partai pertandingan kali ini, pertandingan persahabatan ini berjalan dengan lancar dan sangat sportif dari masing-masing pemain, selain itu terasa kental sekali rasa kekeluargaan dan keakraban yang ditunjukkan oleh pemain maupun supporter dalam pertandingan tersebut.

Alhamdulilah kegiatan silaturrahmi ini berlangsung di Lapangan Tenis Bank Indonesia dan tepat puku 12:00 Wib acara berakhir dikarenakan menjelang Sholat Jum’at. Harapannya acara ini tetap dapat berlangsung minimal setiap bulan.

Proses Lelang Barang Milik Negara MS Lhoksukon

Proses Lelang Barang Milik Negara MS Lhoksukon

Proses Lelang Barang Milik Negara MS Lhoksukon

Lhoksukon ( 15/01/2021) | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Proses Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan jenis penawaran lelang melalui internet dengan penawaran terutup ( Close Bidding ) sesuai dengan jadwal lelang yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe bernomor :S-15/WKN.01/KNL.02/2021 tanggal 7 Januari 2021 dengan ini ditetapkan jadwal lelang pada hari Kamis Tanggal 14 Januari 2021 Pukul 10:00 Wib, melalui alamat domain :www.lelang.go.id.

Adapun Pegawai KPKNL yang ditugaskan untuk mendampingi Kasubbag Umum dan Keuangan Ms Lhoksukon ( Diqki Aulia, S. Kom ) sebagai penjual dan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan ( Abdul Muthallib, A. Md ) sebagai saksi dan menetapkan sesuai dengan kriteria setelah batas akhir penawaran yaitu Sdr. Elit Perdana Praptono dan Santo Sulandry sesuai dengan surat tugas dari Kepala KPKNL Nomor :ST-10/WKN.01/KNL.02/2021 tanggal 8 Januari 2021.

Alhamdulilah proses penetapan pemenang lelang berjalan lancar dengan mengambil kandidat yang memberikan penawaran tertinggi dan dituangkan dalam berita acara dan ditanda tangani oleh penjual dan saksi. Mudah-mudahan dalam jangka waktu 5 hari pemenang segera melunasi uang tersebut sebelum lewat dari tanggal yang telah ditentukan.

Pasangan Zina di Aceh Utara dicambuk 100 kali

Pasangan Zina di Aceh Utara dicambuk 100 kali

Pasangan Zina di Aceh Utara dicambuk 100 kali

Lhoksukon (14/01/2021) | Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Saleh Umar, SH. I dan Hakim Pengawas dan Pengawat Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Riki Dermawan, SH.I menghadiri Undangan dari Kepala Kejaksaan Aceh Utara dengan Nomor : B-83/L.1.14.3/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap pasangan yang menjadi terpidana jarimah zina, Keduanya masing-masing dicambuk 100 kali sabetan rotan, di halaman Kantor Kejari di Gampong Alue Buket Lhoksukon.

Pasangan yang menjalani hukuman cambuk yaitu Mukhtaruddin (30) dan Azzuari(34) keduanya warga Sawang Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pasangan tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, nomor putusan 12/JN/2020/MS. Lsk tanggal 16 Desember 2020.

“Kedua terpidana yang sudah memiliki pasangan masing-masing telah melanggar Pasal 33, Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sehingga dijatuhkan dengan uqubat cambuk didepan umum masing-masing mendapatkan sebanyak 100 kali cambuk. Dikatakan oleh Hawasmat , eksekusi cambuk jarimah zina ini baru pertama dilakukan pada tahun 2021. saat prosesi cambuk ini tetap menerapkan protokol kesehatan, “Setelah terpidana menjalani hukuman cambuk ini langsung bisa bebas ,” pungkasnya.

Prosesi eksekusi cambuk tersebut disaksikan Asisten I Bupati Aceh Utara, hakim pengawas dan pegamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, perwakilan PN Lhoksukon, dan Kepala Satpol-PP dan WH

Kado Terindah Awal Tahun MS Lhoksukon

Kado Terindah Awal Tahun MS Lhoksukon

Kado Terindah Awal Tahun MS Lhoksukon

Lhoksukon (13/01/2021 ) Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Di awal tahun 2021 Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik dan maksimal sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang di tangani oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Perkara Cerai Talak dengan nomor: 4/Pdt.G/2021/Ms.Lsk dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Adeka Chandra, LC. pada hari Rabu, kemarin

Adapun yang menjadi alasan Pihak Pemohon dan Termohon untuk mempertahankan Pernikahan menurut Mediator yang telah memberikan nasehat dan solusi dari permasalah tersebut diantara nya yaitu : 1. sebagai jawaban atas atas amanah Yang diberikan Allah dan Rasulnya kepada hamba bahwa pada Hakikatnya aqad dalam pernikahan adalah sesuatu yang sangat Agung sebagaimana telah diabadikan dalam Alqur’an untuk memuliakan hambanya. 2. mengingatkan kepada kedua pasangan bahwa hakikat pernikahan adalah ibadah sepanjang Hayat, tidak ada ibadah lain yang lebih lama durasinya dibanding pernikahan.sehingga disaat ada niat ingin mengakhiri ikatan pernikahan kebalikan kepada tuntunan Rasulullah bahwa ” Siapa yang menikah sungguh telah sempurna separuh agamanya”” jangan sampai kerusakan kecil malah bahteranya yang hancurkan. 3. pernikahan tentu kita sudah memiliki buah hati, maka tataplah bola matanya, selami hatinya kira-kira akibat keputusan yang diambil bagaimana pysicologi anak kita? Bagaimana hancurnya hati anak kita…

Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Mahkamah SYar’iyah Lhoksukon, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara dengan satu kali mediasi.

Alhamdulilah akhirnya Setelah penantian panjang sejak 2020, akhirnya bisa merasakan bangga dan terharu dikarenakan mampu mendamaikan para pihak berperkara di awal tahun 2021 , menurut Adeka Chandra, LC dengan sumringah.

osialiasi Validasi Data SIPP MS Lhoksukon

Sosialiasi Validasi Data SIPP MS Lhoksukon

osialiasi Validasi Data SIPP MS Lhoksukon

Lhoksukon (13/01/2021) | Sesuai dengan undangan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/270/HM.01/1/2020, tanggal 8 Januari 2021 perihal “Undangan Sosialisasi dan Validasi Data SIPP” pada Hari Senin tanggal 11 Januari 2021 melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Panitera Muda , Jurusita, Jurusita Pengganti dan Operator SIPP. dan pada Hari ini Rabu Tanggal 13 Januari bertempat diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Pukul 09:00 Wib telah dilaksanakan Sosialisasi dan tindak lanjut dari acara tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan juga dihadiri oleh Hakim.

Adapun beberapa Poin yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diantaranya tentang SIPP yang diinput datanya tidak hanya sebatas Penetapan Hari Sidang saja namun semua menu yang ada harus diisi, Penilaian SIPP tersebut akan dimulai Bulan Februari 2021, Kategori penilaian dimulai dari Dokumen, Jawaban, Replik dan Duplik, Mediasi, Hasil Mediasi, Jadwal Sidang, Relaas sampai dengan Akta Cerai.

Pada SIPP Jadwal sidang harus diisi dihari itu juga sedangkan Jurusita, Panitera Pengganti dan Hakim harus mengupload dokumen yang diperlukan pada menu SIPP, Bapak Syayyed Sofyan, SH.I, MH berharap kepada seluruh Pegawai yang terlibat di Kepaniteraan untuk meningkatkan Kinerja dalam pengisian SIPP karena penilaian SIPP berpengaruh kepada kinerja Satker dan salah satu pertimbangan dalam Promosi/mutasi Pegawai,

Rapat Perdana dan Penandatanganan Pakta Integritas di Awal Tahun 2021

Rapat Perdana dan Penandatanganan Pakta Integritas di Awal Tahun 2021

Rapat Perdana dan Penandatanganan Pakta Integritas di Awal Tahun 2021

Lhoksukon 07/01/2020 pada hari Kamis Pukul 14.00 WIB Bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengadakan Rapat Diawal tahun 2021 serta Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2021 yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang evaluasi kinerja Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan, alhamdulilah semoga ditahun 2021 ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat meningkatkan kinerja kearah yang lebih baik lagi, selanjutnya syarat awal untuk pencanangan Zona Integritas telah kita raih jadi saatnya sekarang ini kita mempersiapkan diri untuk berbenah demi menyongsong pelaksanaan ZI di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang tak kalah pentingnya adalah kedisiplinan baik dalam kehadiran maupun disiplin dalam bekerja terutama dalam melaksanakan TUPOKSI masing-masing pegawai selesai dengan tepat waktu.

Setelah selesai Rapat dilanjutkan dengan Pembacaan Pakta Integritas dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Saleh Umar, SH.I dan diikuti seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas yang diawali oleh Wakil Ketua diikuti oleh Seluruh Hakim dan seluruh Pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Rapat dipenghujung Akhir Tahun MS Lhoksukon

Rapat dipenghujung Akhir Tahun MS Lhoksukon

Rapat dipenghujung Akhir Tahun MS Lhoksukon

Lhoksukon 30/12/ 2020 | Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Melaksanakan Rapat menjelang Akhir tahun 2020  pada hari Rabu bertempat diruang Sidang Utama yang dihadiri oleh Seluruh Hakim, Kasubbag, Panmud dan PPNPN, Kegiatan ini merupakan salah satuProgram Kerja Mahkamah Syariyah Lhoksukon.

Acara dibuka oleh Sekretaris MS Lhoksukon DR. M. Sayuti, S.Ag, MH dan dilanjutkan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH mengharapkan kepada seluruh ASN untuk lebih meningkatkan lagi kinerja pada tahun 2021 mendatang, karena diawal tahun nanti banyak agenda yang akan dikerjakan terutama dalam bentuk laporan seperti Laporan Tahunan, Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Laporan Perkara Tahunan, Laporan Keuangan dll.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon beserta seluruh pimpinan mengucapkan terima kasih yang sebsar-besarnya atas pencapaian Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selama tahun 2020 diantaranya Mendapat perkara E-Court tertinggi diseluruh Aceh, menurunnya sisa perkara tahun 2020 sebanyak 61 Perkara dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 64 Perkara, Mendapatkan Nilai “A” pada penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020, Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara tercepat rata-rata dibawah 3 (tiga ) hari kerja dan pencapaian lainnya. Semua itu dapat tercapai karena adanya kerjasama dan kekompakan dari segala unsur di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dipenghujung acara Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan selamat menyambut tahun baru 2021, selamat berkumpul dengan keluarga tercinta dan semoga bertemu lagi ditahun 2021 dengan semangat yang baru untuk memajukan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tercinta.

Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon ( 30/12/2020 ) | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melakukan Pemeriksaan Setempat/Descente oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Shaleh Umar, S.HI ( Ketua Majelis ), Riki Dermawan, SH.I dan Frandi Alugu, S.H.I ( Hakim Anggota ), Panitera Pengganti Mahmuddin, S. Ag dan Juru Sita H. Tarmizi, SH di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sejak tanggal 17 – 18 Desember 2020 atas permohonan bantuan Mahkamah Syar’iyah Jantho, adapun objek nya terletak di 4(empat) Kecamatan yaitu Lhoksukon, Tanah Jambo Aye, Cot Girek dan Syamtalira Bayu dengan rincian :

1. Sebidang tanah berserta bangunan rumah diatasnya, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
2. Sebidang tanah berserta bangunan Taman Kanak-kanak (TK) diatasnya, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
3. Tanah kosong, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
4. Tanah beserta 2 unit bangunan toko tiga lantai diatasnya, terletak di Pasar Kota Lhoksukon, Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
5. Tanah beserta 1 unit bangunan toko diatasnya, terletak di Jalan Medan-Banda Aceh Pasar Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
6. Tanah Di Batu Satu, terletak di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
7. Tanah Kilang Padi, Batu Satu, terletak di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
8. Tanah bekas Bioskop Keude Panton Labu, terletak di Desa Sama Kurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
9. Tanah beserta bangunan diatasnya toko 8 unit, terletak di Desa Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
10. Tanah terletak di Desa Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
11. Tanah Sawah 2 petak, terletak di Desa Meunasah Ara, Kemukiman Ara Bungkok, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
12. Tanah di Kilometer Sebelas Jalan Cot Girek, terletak di Desa Batu XI, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
13. Tanah Bukti Hagu, terletak di Desa Mata U, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
14. Tanah seluas 445,16 m2, terletak di Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Lhoksukon (23/12/2020 ) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menghadiri Undangan Kepala Kejaksaan Aceh Utara dalam acara pemusnahan Barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan dan juga dihadiri oleh Forkopimda Aceh Utara, Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH memusnahkan barang bukti sabu dengan cara memblender dan Kemudian sabu-sabu yang sudah larut dalam air tersebut dibuang ke parit. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama puluhan handphone setelah dihancurkan dengan menggunakan martil.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Pipuk Firman Priyadi, didampingi Kasi Barang bukti dan Perampasan Kejari, Muliadi SH, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan. sabu-sabu, dan 4.329.41 gram narkotika jenis ganja. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari 93 kasus. Kemudian untuk ganja yang dimusnahkan itu barang bukti dari 19 kasus. “Jumlah total kasus untuk tahun iniyang sudah berkekuatan hukum 112 kasus, yang masuk ke Kejari Aceh Utara,” ujar Firman.