Musibah Banjir Melanda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Musibah Banjir Melanda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Musibah Banjir Melanda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon (07-12-2020 ) | intensitas hujan yang terus menguyur Kabupaten Aceh Utara sejak Jum’at 4 Desember 2020 dan sekitarnya sejak beberapa hari terakhir memberikan dampak naiknya debit air di 15 Kecamatan dalam Kabupaten setempat mengalami banjir dengan ketinggian air bervariasi, bahkan sejumlah titik ruas jalan harus dilalui ekstra hati-hati oleh pengendara kendaraan akibat genangan banjir tersebut, sekitar 50 persen wilayah Aceh Utara di 107 Desa dalam 15 Kecamatan mengalami banjir.

Salah satu diantaranya Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Mess Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon serta Rumah Dinas Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sampai hari ini tanggal 7 Desember 2020 masih terendam air banjir tersebut. Aktivitas Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan kantor lainnya yang ada dilhoksukon lumpuh total. seluruh Hakim, Pegawai dan Pegawai Kontrak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berdomisili di Lhoksukon dan sekitarnya masih terendam banjir dan belum bisa melaksanakan aktivitas perkantoran seperti biasa.

Ketua MS Lhoksukon Mengudara di RRI Lhokseumawe

Ketua MS Lhoksukon Mengudara di RRI Lhokseumawe

Ketua MS Lhoksukon Mengudara di RRI Lhokseumawe

Lhoksukon (01-12-2020 ) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH memenuhi undangan dari Kepala RRI Lhokseumawe untuk mengisi acara dialog Interaktif dengan Tema ” Mengulas Lebih Dalam Kewenangan Mahkamah Syar’iyah ” pada hari Selasa 01 Desember 2020 Pukul : 09:00 – 10:00 Wib, selain ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon juga ada diundang Pakar Hukum DR. Yusrizal, SH, MH. Acara ini juga dapat disaksikan di Live di Youtube dengan link khusus. Sesuai dengan keinginan Kepala RRI Lhokseumawe dan Ketua MS Lhoksukon agar bisa memberikan informasi yang akurat terhadap masyarakat dalam berbagai hal salah satunya tentang Mahkamah Syar’iyah , selama ini masyarakat dipedesaan menganggap Mahkamah Syar’iyah sebagai kantor untuk melakukan perceraian saja padahal masih banyak lagi kewenangan lainnya yang lebih penting seiring dengan disahkannya Qanun Jinayat di Provinsi Aceh.

Acara ini juga ada sesi tanya jawab dari pemirsa terhadap nara sumber, Penjelasan dari narasumber semoga dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat dan juga pemerintah daerah sehingga semakin paham terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Aceh ini dan perlu juga didukung oleh Pemerintah Daerah maupun Provinsi untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama di Kabupaten Aceh Utara dimana angka Perceraian saat ini masih yang tertinggi diseluruh Aceh begitu juga kasus pelanggaran terhadap Qanun Jinayat dan akhirnya semoga kedepannya angka perceraian dan pelanggaran Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Utara dapat menurun.

Ketua MS Aceh berkunjung ke MS Lhoksukon

Ketua MS Aceh berkunjung ke MS Lhoksukon

Ketua MS Aceh berkunjung ke MS Lhoksukon

Lhoksukon ( 27/11/2020 ) | Pada hari Kamis Tanggal 26 Nopember 2020 Pukul 09:30 Wib Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dra.Hj. Rosmawardhani, SH, MH beserta rombongan tiba di Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk pertama kalinya sejak menjabat menjadi Ketua MS Aceh.  Berdasarkan Surat Tugas No:W1-A/2905/PS.04/XI/2020 Tanggal 24 November 2020 dalam rangka Pembinaan pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Selain ibu ketua juga ada Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi hasil pengawasan serta pembinaan sebagai Ketua Tim Drs.H. Darmansyah Hasibuan, SH,MH, Drs. Syafruddin sebagai Sekretaris  dan anggota Abd. Latif, SH,MH dan Drs. Sabri, SH.

Selain berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Ketua MS Aceh juga menyempatkan diri untuk silaturrahmi dengan Bupati Aceh Utara H.M. Thaib di Pendopo Bupati Di Lhokseumawe. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini berlangsung selama 2(dua) hari mulai dari hari Kamis s/d dengan Jum’at hari ini. Pukul 10:00 Wib tepat dilaksanakan Expose oleh Ketua Tim namun sebelum acara tersebut dimulai diadakan Ikrar 8 (delapan) Nilai Utama Peradilan yang dibawakan oleh Sdr Nova Idea Matondang, SE, MS.I.

Ketua MS Aceh Silaturahmi dengan Bupati Aceh Utara

Ketua MS Aceh Silaturahmi dengan Bupati Aceh Utara

Ketua MS Aceh Silaturahmi dengan Bupati Aceh Utara

Lhoksukon ( 26/11/2020 ) Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Ibu Dra. H. Rosmawardani, SH, MH didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH beserta Panitera MS Aceh Drs. Syafruddin dan rombongan melakukan kunjungan silaturrahmi ke Pendopo Bupati Aceh Utara pada hari kamis sekitar pukul 14:00 Wib. Kunjungan ini dilakukan oleh Ketua MS Aceh dalam rangka ingin memperkenalkan diri dan untuk pertama kalinya berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sekaligus ingin bertemu dengan Penguasa Kabupaten Aceh Utara.

H.M. Thaib ( Bupati Aceh Utara ) menerima dengan senang hati kunjungan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan rombongan , dalam pembahasannya Ibu Ketua MS Aceh mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tentang Qanun jinayat , karena di wilayah Kabupaten Aceh utara masih dinilai tinggi pelanggaran terhadap Qanun Jinayat terutama anak-anak dibawah umur , diharapkan adanya Sosialisasi yang dilakukan bersama-sama antara Pemda dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk mengedukasi masyarakat supaya lebih paham terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah .

Diskusi yang ringan dan santai ditunjukkan oleh kedua Pimpinan Instansi berlangsung sekitar lebih kurang 2  jam dan acara tersebut diakhiri dengan saling mengucapkan terima kasih dan saling mendoakan antara satu dengan lainnya serta sesi foto bersama di Pendopo Bupati Aceh Utara .

MS Lhoksukon Menerima Kunjungan Tim Assesmen Surveillance APM Tahun 2020

MS Lhoksukon Menerima Kunjungan Tim Assesmen Surveillance APM Tahun 2020

MS Lhoksukon Menerima Kunjungan Tim Assesmen Surveillance APM Tahun 2020

Lhoksukon (17-11-2020) | Pada Hari Selasa Pagi Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH didampingi Panitera dan Sekretaris menerima kedatangan Tim Assesment Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020 bertempat diruang tamu ketua. Rombongan dipimpin oleh Jainal Tabrani, S.H., M.H.( Kasubbag Kepegawaian dan TI MS Aceh ) , sebagai Lead Asessor, didampingi oleh Armada, S.E., dan Heri Irawan, A.Md., sebagai pendamping assessor.

Sebelum melapor kepada Ketua, Ketua Tim mohon Izin untuk berkeliling untuk mengamati Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruang Tunggu Pelayanan, memantau 11 Aplikasi Dirjen Badilag, Toilet Umum dan sarana dan prasarana yang ada disetiap ruangan hingga melakukan observasi atau wawancara terkait penerapan Akreditasi Penjaminan Mutu .

Acara puncak yaitu presentasi dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tentang APM dan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Jainal Tabrani, S.H., M.H., sebagai lead asessor dalam arahannya juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan APM. Setelah semua kegiatan surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) selesai dilakukan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Tim Assesment Surveillance saling memberikan ucapan selamat dan berharap kepada seluruh ASN untuk menerima apapun hasil yang akan didapatkan dari hasil observasi APM tahun ini, karena usaha biasanya tidak akan mengkhianati hasil.

Ketua MS Lhoksukon Menghadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana

Ketua MS Lhoksukon Menghadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana

Ketua MS Lhoksukon Menghadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana

Lhoksukon ( 11/11/2020) | Pada Hari ini Rabu Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH menghadiri undangan dari Kapolres Aceh Utara Nomor : B/966/XI/OPS.2/2020 tanggal 10 November 2020 Tentang Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kepolisian Resor Aceh Utara bersama sejumlah stakeholder di halaman Mapolres Aceh Utara Turut hadir pula sejumlah pejabat diantaranya Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K, Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro SH., M.H,. Dandim 0103 / Aceh Utara diwakili Danramil 08 / Lsk Kapten Arm Anas, Ka BNPB Aceh Utara Drs. Amir Hamzah, Ka Dishub Kab. Aceh Utara Fauzan serta Ka Satpol PP dan WH Kab. Aceh Utara Fuad Mukhtar.

Hakim dan ASN MS Lhoksukon Mengikut Webinar Beasiswa LPDP

Hakim dan ASN MS Lhoksukon Mengikut Webinar Beasiswa LPDP

Hakim dan ASN MS Lhoksukon Mengikut Webinar Beasiswa LPDP

Lhoksukon (06-11-2020) | Pada hari ini Jum’at 6 November 2020 bertempat diruang Media Center Ketua, Wakil Ketua, Pejabat Struktural dan Fungsional Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti acara Webinar Beasiswa LPDP untuk warga Peradilan, sesuai dengan Surat Undangan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI No:1791/SEK/HM.01.1/11/2020 tanggal 2 November 2020.

Acara dimulai Pukul 09.00 Wib yang dibuka oleh DR Drs. Aco Nur, SH., MH selaku Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dilanjutkan dengan Pemaparan Singkat oleh Ir. Dwi Lardo, MSIE., Ph. D selaku Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktoral untuk putra-putri terbaik Indonesia, pendanaan riset komersial/implementatif untuk mendorong inovasi, serta rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak karena bencana alam.

Sepanjang Tahun 2020, berkaitan dengan Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, LPDP melihat bahwa Indonesia kekurangan Tenaga Dokter Spesialis sehingga LPDP berkomitmen untuk menyediakan beasiswa untuk ini. Ditambah lagi, hasil telusur LPDP bahwa hanya ada 2 (dua) orang ASN yang berasal dari Lingkungan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan dibawahnya yang terdata sebagai penerima manfaat Beasiswa LPDP dalam Tahun 2020. Tak kenal maka Tak Sayang, sehingga LPDP mencoba merangkul teman-teman di MA dan Lembaga Peradilan dibawahnya untuk bisa ikut serta dalam program LPDP Tahun 2021 ini.

Webinar Bedah Buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Webinar Bedah Buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Webinar Bedah Buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Lhoksukon (23/10/2020) | Pada hari ini Jum’at Ketua ( Sayyed Sofyan, SH.I, MH),Wakil Ketua(Saleh Umar, S.H.I) dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mengikuti webinar bedah buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” di Ruang Media Center dan kegiatan hari ini sesuai dengan surat undangan dari Dirjen Badilag Nomor : 3584/DJA/HM.00/10/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

Hadir dalam acara ini penulis buku dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, DR. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.HUM; Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang), Mohamad Nur Yasin; Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, DR. Drs. H. Aco Nur, SH, MH, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Azharuddin Lathif; Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo; dan Direktur Risiko dan Kepatuhan BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi.

Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya yaitu terkait pelanggaran hak orang lain; hal yang bertentangan dengan kewajiban hukum; hal yang betentangan dengan kesusilaan maupun azas-azas pergaulan kemasyarakatan; dan terakhir adalah hal yang bertentangan dengan kepatuhan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.Dari paradigma tersebut, perkara menjadi kewenangan Pengadilan Agama apabila terkait dengan ekonomi syariah yang bertentangan dengan kewajiban hukum.Beberapa  hal lain yang masuk dalam kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah diantaranya sengketa waris, perkara gugatan harta bersama yang dilakukan dalam lingkup suami istri. Dengan bedah buku ini, Ktua Kamar Agama MA RI DR. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.HUM berharap masyarakat bisa mendapatkan literasi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah khususnya antara bank dengan nasabah, Selain itu diharapkan webinar ini juga diharapkan bisa memberikan tambahan pengetahuan yang dapat digunakan untuk menambah materi kurikulum program studi hukum ekonomi syariah.

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Lhoksukon | 20 Oktober 2020, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yaitu Bapak Muhammad Arif, SH berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 516/Pdt.G/2020/MS.Lsk yang dilakukan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan tertuang dalam akta perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati adalah mencakup :

1. Tergugat akan merubah sikap temperamennya

2. Tergugat akan menceraikan istri siri yang nikahinya

3. Tergugat berjanji akan menyayangi Istri (Penggugat) dan anak-anaknya

4. Pihak Penggugat akan mencabut perkara tersebut

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator Bapak Muhammad Arif, SH tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.