Perpisahan Hakim dan Pegawai Mutasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Perpisahan Hakim dan Pegawai Mutasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Perpisahan Hakim dan Pegawai Mutasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | Kamis 13 Agustus 2020. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengadakan acara perpisahan kepada Hakim dan Pegawai yang telah Mutasi/Promosi Ke Satuan Kerja yang baru, untuk Tahun 2019 Ada 4( Empat ) Pegawai yaitu Saudara Hendra Cipta, ST, Sayed Tarmizi, SH, Idris, SH dan Ramli sedangkan untuk Tahun 2020 ada 3(Tiga) orang Hakim yaitu Drs. M. Wali Syam, Wafa’, SH, MH dan A. Latif Rusydi, SH.I, MA. 

Perpisahan Untuk Pegawai dan Hakim telah rutin menjadi agenda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan pada hari ini ada 7(tujuh) orang bertempat diruang sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon acara dimulai pada pukul 10.00 Wib dihadiri oleh Seluruh Pegawai dan Ibu-ibu Dharma Yukti Karini. Sambutan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH mengatakan walaupun kita sudah berbeda ditempat tugas masing-masing namun rasa kekeluargaan harus tetap kita jaga sampai kapanpun. Selanjutnya kesan dan pesan dari Hakim /Pegawai diwakili oleh Bapak Drs. M. Wali Syam dan Hendra Cipta, ST

Acara Perpisahan berjalan lancar dan ada rasa terharu ketika memberikan ucapan selamat dan penyerahan Cendera Mata dari IKAHI, IPASPI, KANTOR dan dari Pribadi masing-masing Hakim dan Pegawai  kepada seluruh Hakim dan Pegawai yang dimutasi, Ucapan selamat bertugas ditempat yang baru semoga semakin sukses, Tepat pukul 12.30 Wib Acara selesai dan dilanjutkan dengan makan siang bersama

Coaching Clinic / Uji Coba Protokol penanganan kasus di masa Pandemi Covid 19

Coaching Clinic / Uji Coba Protokol penanganan kasus di masa Pandemi Covid 19

Coaching Clinic / Uji Coba Protokol penanganan kasus di masa Pandemi Covid 19

Lhoksukon | Selasa 28 Juli 2020. Sesuai surat undangan dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Aceh Utara No:460/1084 tanggal 23 Juli 2020 maka ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menunjuk Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Abdul Muthallib, A. Md untuk menghadiri acara Coaching Clinic / Uji Coba Protokol penanganan kasus di masa Pandemi Covid 19 yang berlangsung di Hotel Diana.

Acara Coaching Clinic ini dihadiri oleh instansi yang memberikan layanan kepada masyarakat diantaranya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rumah Sakit Umum Cut Meutia, DInas Kesehatan, Dinas Sosial ,Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara dan para Lembaga Bantuan Hukum yang berdomisili di Kabupaten Aceh utara dan Kota Lhokseumawe.

Kegiatan ini dimulai Pukul 09:30 wib yang dibuka langsung Oleh Kepala Dinas Sosial Bapak Zulkarnaini, S.Pd, M.Pd yang mengharapkan materi yang disampaikan dapat dipraktekkan dalam instansi walaupun setiap instansi telah memiliki protokol kesehatan masing-masing. ada 8(delapan) Materi protokol disampaikan diantaranya protokol pengaduan kasus kekerasan, Protokol pemberian layanan pendampingan,Protokol rujukan ke layanan kesehatan, dll.

Materi yang disampaikan bertujuan untuk mencegah tertularnya virus corona kepada instansi pelayanan masyarakat yang setiap harinya dikunjungi oleh masyarakat untuk memperoleh layanan informasi, melaksanakan persidangan, memeriksa tersangka, memeriksa pasien dll. dengan adanya protokol ini semakin meningkatkan kewaspadaan kita kepada masyarakat supaya tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan setiap instansi.

PPNPN MS Lhoksukon mengikut pelatihan Satuan Pengamanan Kualifikasi Gada Pratama

Lhoksukon || 16-07-2020 Sesuai dengan Surat dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-1591/KP.00.2/VI/2020 Tanggal 18 Juni 2020 hal Pemberitahuan Jadwal Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama Tahun 2020, Tahun ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengirimkan 1(satu) orang Satpam yaitu Rio Teguh Pribadi dikarenakan belum ada sertifikat SATPAM untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Sebelumnya ditahun 2018 Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Juga sudah pernah mengirimkan Satpam atas nama Adi Junaidi untuk mengikuti pelatihan Satpam tersebut yang diselenggarakan oleh PT. JANNATA GROUP INDONESIA di PMI AJUN ACEH yang berlangsung pada tanggal 9 s/d 26 April 2018 dan telah lulus mengikuti Pelatihan Satuan Pengamanan Kualifikasi GADA PRATAMA dengan Nomor Ijazah : 0398/IV/2018 Tanggal 25 April 2018.

Pelatihan satpam tahun 2020 ini SATPAM GADA PRATAMA angkatan XIX di Gedung Aceh Training Center Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar terselenggara berkat kerjasama antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan PT. Riza Utama Perkasa sebagai pihak ketiga yang menjadi panitia pelaksana kegiatan. Kegiatan pelatihan satpam ini berlangsung mulai tanggal 29 Juni 2020 s/d 19 Juli 2020.

 

HAWASMAT MS Lhoksukon menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

HAWASMAT MS Lhoksukon menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

HAWASMAT MS Lhoksukon menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

Lhoksukon || 15/07/2020 Hakim Pengawas Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri acara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menghadiri undangan untuk menyaksikan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 74 kali terhadap M Zahrul (29) alias Ustaz Coy karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan terhadap terhadap santri santri di salah satu pesantren di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, pada 22 April 2020 lalu.

“Seharusnya, terpidana dicambuk sebanyak 80 kali. Karena sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan, kemudian terpidana dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi 74 kali. Pada saat pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk, tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak) sesuai  standar operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi didampingi Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kesuma di Aceh Utara, Rabu (15/7/2020)

Menurut Pipuk, terpidana telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang pelecehan seksual yang dilakukan beberapa kali terhadap dua santri di bilik dayah atau kamar tidur korban,  pada bulan November 2019 dan bulan Januari 2020.

“Cambuk ini memberikan efek jera kepada terpidana. Namun pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi ketentuan hukum acara jinayah, yaitu berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka atau didepan umum yang dapat dilihat oleh warga,” ujar dia.

Eksekusi juga disaksikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hertanto, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, hakim pengawas dan pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iah Lhoksukon Wafa’ SH,I, MH, Kasatpol PP-WH, Fuad Muktar, dan kepala Dinas kesehatan setempat.

Kesekretariatan MS Lhoksukon mengikut Bimtek RSPP dan Aplikasi SAKTI modul penganggaran

Kesekretariatan MS Lhoksukon mengikut Bimtek RSPP dan Aplikasi SAKTI modul penganggaran

Kesekretariatan MS Lhoksukon mengikut Bimtek RSPP dan Aplikasi SAKTI modul penganggaran

Lhoksukon | 14 Juli 2020, Sesuai dengan surat undangan dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi No: 178/Bua.1/OT.01.1/7/2020 tanggal 13 Juli 2020, bertempat diruang Sektretariat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Dr. M. Sayuti, S. AG, MH, Bapak Diqki AUlia, S. Kom dan Bapak Abdul Muthallib, A. Md mengikuti kegiatan bimbingan teknis tentang Redesain Sistem Perencanaan dan Pengganggaran ( RSPP) dan Aplikasi SAKTI yang dimulai pada Pukul 09:30 Wib dengan Link https://www.youtube.com/c/mahkamahagungrepublikindonesia/live

Materi Bimbingan tentang Redesain Sistem Perencanaan tersebut diisi oleh Ibu Irlany dari Direktorat Jenderal Anggaran diantaranya disampaikan tentang Efisiensi Anggaran dalam organisasi, Penyederhanaan Kegiatan Output, Redesain ini kolaborasi antara Kementrian Keuangan dan Bappenas. Satker harus mempersiapkan Pagu Indikatif Tahun 2021 yang sudah dikirim oleh Biro Perencanaan dan Organisasi

MS Aceh melakukan Pembinaan dan Pengawasan ke MS Lhoksukon

MS Aceh melakukan Pembinaan dan Pengawasan ke MS Lhoksukon

MS Aceh melakukan Pembinaan dan Pengawasan ke MS Lhoksukon

Lhoksukon | 14 Juli 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I didampingi dengan Panitera Drs Mawardi dan Sekretaris DR.M.Sayuti, S.AG, MH diruang kerja ketua menerima kunjungan dari Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh sesuai dengan Surat Tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh No:W1-A/1783/PS.04/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 menugaskan :

1. Drs.H.M.Anshary MK, SH,MH ( Hakim Tinggi )

2. Drs. H. Misharuddin ( Hakim Tinggi )

3. Abd. Latif, SH, MH ( Panitera Muda Hukum )

4. Suryadi, SH, MH ( Analis SDM )

5. Irfan ( Pramubakti )

Jangka waktu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan reguler selama 4 (empat) hari dari tanggal 13 s/d 16 Juli 2020. Selesai pertemuan diruang ketua , Tim menuju keruang sidang untuk melihat situasi ruang sidang apakah sudah sesuai standarisasi sesuai surat Dirjen Badilag Nomor : 5538/DjA/HK.05/XI/2019 tanggal 11 November 2019. setelah menuju ruang sidang dilanjutkan dengan berkeliling melihat dan mengamati Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruang Tunggu persidangan dan ruang kepaniteraan dan kesekretariatan. Selanjutnya Tim menuju ruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk memulai tugas pembinaan dan pengawasan kepada Seluruh personil Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Panitera dan Pejabat Kepaniteraan mengikuti Pembinaan dan Pengawasan dari MS Aceh Secara Virtual

Panitera dan Pejabat Kepaniteraan mengikuti Pembinaan dan Pengawasan dari MS Aceh Secara Virtual

Panitera dan Pejabat Kepaniteraan mengikuti Pembinaan dan Pengawasan dari MS Aceh Secara Virtual

Lhoksukon | Pada hari ini Rabu Tanggal 1 Juli 2020 Pukul 09.00 Wib bertempat diruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Panitera Drs. Mawardi beserta Pejabat Kepaniteraan MAhkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti Video Conference bersama Panitera dan Pejabat Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Aceh, sesuai dengan Surat dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A11/1580/PS.03/VI/2020 Tanggal 17 Juni 2020, untuk hari ini Jadwal Pembinaan dan Pengawasan ada 6( enam ) Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota Yaitu :

1. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

2. Mahkamah Syar’iyah Takengon

3. Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

4. Mahkamah Syar’iyah Idi

5. Mahkamah Syar’iyah Langsa

6. Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang

Acara pembinaan dan pengawasan dipimpin oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. Syafruddin didampingi oleh Panitera Muda dan Panitera Pengganti yang menyoroti tentang beberapa hal yaitu Laporan Perkara Bulanan jangan sampai telat dalam penyampaiannya setiap tanggal 5 diawal bulan dan berisikan data-data yang benar serta dikoreksi dengan teliti sebelum disampaikan ke MS Aceh, Selanjutnya berkas perkara banding juga harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan jangan sampai melebihi batas waktu yang telah ditetapkan serta berkas banding yang dikirim harus lengkap dan akurat. Selain itu Panitera bekerjasama dengan Sekretaris tentang K3 dalam hal Kebersihan Toilet, Ruang Kerja, Ruang PTSP, kebersihan halaman kantor, kenyamanan ruang tunggu persidangan, penataan Dekorum harus sesuai dengan Surat dari Dirjen Badilag,dll.

Akhirnya Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berharap semoga kedepannya bagian kepaniteraan lebih disiplin dan teliti dalam melaksanakan Tupoksi masing – masing demi meningkatnya Profesionalisme dalam bekerja.

Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | Pada hari Selasa Tanggal 30 Juni 2020, bertempat diruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sesuai dengan undangan telah diadakan rapat evaluasi tentang Evaluasi Kinerja Triwulan II yang dipimpin langsung oleh Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH, acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris DR. M. Sayuti, S.Ag, MH, Panitera Drs. Mawardi dan Para Panitera Muda serta Para Kasubbag .

Acara dimulai Pukul 10.00 Wib yang dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon langsung , ada pun yang menjadi poin penting yaitu Peringkat SIPP, dan realisasi penyerapan anggaran DIPA Tahun 2020. Ketua berharap kepada seluruh user pada aplikasi SIPP untuk memeriksa dengan detail menu didalamnya agar disi semua apupun data yang diperlukan jangan sampai tertinggal karena dapat mengurangi poin peringkat SIPP, data yang dimasukkan harus sesuai dengan one day service, one day minute, melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam proses persidangan seperti BAS, Panggilan, surat kuasa dll.. Sedangkan dibagian kesekretariatan tentang penyerapan anggaran untuk DIPA 401642 di Triwulan II berjalan lancar walaupun dalam masa pandemi Covid 19, untuk satker 401643 ada sedikit kendala dibagian kegiatan sidang keliling dikarenakan Kabupaten Aceh Utara berada di Zona Merah Pandemi Covid 19, selain itu protokol New Normal tetap harus diutamakan seperti mencuci tangan sebelum masuk kedalam kantor, menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak diruang tunggu,dll

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Lhoksukon

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Lhoksukon

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Lhoksukon

Lhoksukon | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH menghadiri acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB sesuai undangan dari Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berlngsung pada Kamis tanggal 25 Juni 2020 Pukul 10.00 Wib bertempat di ruang sidang utama Garuda Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB dilaksanakan kegiatan  Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Bapak Fauzi, S.H.,M.H. sebagai Wakil Ketua pada Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB dan pengucapan sumpah jabatan dihadapan Bapak Wendra Rais, S.H.,M.H. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, dimana Bapak Fauzi,S.H.,M.H. sebelumnya merupakan Ketua Pengadilan Negeri Sabang.

Turut juga hadir pada acara pelantikan tersebut, Bapak Fauzi Yusuf selaku Wakil Bupati Aceh Utara, Wakapolres Aceh Utara dan Perwakilan Polres Aceh Utara, juga turut hadir anggota DPRK Aceh Utara, Kepala Lembaga Permasyarakatan, Perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan juga Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang sekaligus sebagai saksi acara pada pelantikan tersebut. Disamping itu juga hadir Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, staf, honorer dan tenaga bakti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB dan para tamu undangan lainnya.

Rapid Tes Covid di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapid Tes Covid di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapid Tes Covid di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | 17 Juni 2020 . Pada Hari ini Selasa bertempat Di Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilaksanakan RAPID TES COVID 19 yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Pengambilan Sample Darah Seluruh Hakim, Pegawai dan Pegawai Kontrak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dimulai pada Pukul 9:00 Wib. Kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan Kabupaten Aceh Utara ditetapkan Zona Merah oleh Pemerintah Pusat bersama beberapa Kabupaten Lainnya, untuk meminimalisir penyebaran Covid 19 Tersebut maka Dinas Kesehatan Aceh Utara melaksanakan tes tersebut. Kesempatan Pertama Pengecekan melalui Sample darah diberikan kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SHI, MA selanjutnya diikuti oleh Hakim dan Pegawai yang sangat antusias walaupun agak sedikit berdebar-debar menantikan hasil Rapid Tes Tersebut. Alhamdulilah, selesai kegiatan tersebut dan dari hasil Rapid Tes tersebut Seluruh Hakim, ASN dan Pegawai Kontrak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon hasilnya dinyatakan seluruhnya Negatif dari Covid 19.