Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon ( 30/12/2020 ) | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melakukan Pemeriksaan Setempat/Descente oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Shaleh Umar, S.HI ( Ketua Majelis ), Riki Dermawan, SH.I dan Frandi Alugu, S.H.I ( Hakim Anggota ), Panitera Pengganti Mahmuddin, S. Ag dan Juru Sita H. Tarmizi, SH di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sejak tanggal 17 – 18 Desember 2020 atas permohonan bantuan Mahkamah Syar’iyah Jantho, adapun objek nya terletak di 4(empat) Kecamatan yaitu Lhoksukon, Tanah Jambo Aye, Cot Girek dan Syamtalira Bayu dengan rincian :

1. Sebidang tanah berserta bangunan rumah diatasnya, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
2. Sebidang tanah berserta bangunan Taman Kanak-kanak (TK) diatasnya, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
3. Tanah kosong, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
4. Tanah beserta 2 unit bangunan toko tiga lantai diatasnya, terletak di Pasar Kota Lhoksukon, Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
5. Tanah beserta 1 unit bangunan toko diatasnya, terletak di Jalan Medan-Banda Aceh Pasar Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
6. Tanah Di Batu Satu, terletak di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
7. Tanah Kilang Padi, Batu Satu, terletak di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
8. Tanah bekas Bioskop Keude Panton Labu, terletak di Desa Sama Kurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
9. Tanah beserta bangunan diatasnya toko 8 unit, terletak di Desa Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
10. Tanah terletak di Desa Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
11. Tanah Sawah 2 petak, terletak di Desa Meunasah Ara, Kemukiman Ara Bungkok, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
12. Tanah di Kilometer Sebelas Jalan Cot Girek, terletak di Desa Batu XI, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
13. Tanah Bukti Hagu, terletak di Desa Mata U, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
14. Tanah seluas 445,16 m2, terletak di Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Lhoksukon (23/12/2020 ) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menghadiri Undangan Kepala Kejaksaan Aceh Utara dalam acara pemusnahan Barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan dan juga dihadiri oleh Forkopimda Aceh Utara, Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH memusnahkan barang bukti sabu dengan cara memblender dan Kemudian sabu-sabu yang sudah larut dalam air tersebut dibuang ke parit. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama puluhan handphone setelah dihancurkan dengan menggunakan martil.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Pipuk Firman Priyadi, didampingi Kasi Barang bukti dan Perampasan Kejari, Muliadi SH, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan. sabu-sabu, dan 4.329.41 gram narkotika jenis ganja. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari 93 kasus. Kemudian untuk ganja yang dimusnahkan itu barang bukti dari 19 kasus. “Jumlah total kasus untuk tahun iniyang sudah berkekuatan hukum 112 kasus, yang masuk ke Kejari Aceh Utara,” ujar Firman.

Musibah Banjir Melanda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Musibah Banjir Melanda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Musibah Banjir Melanda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon (07-12-2020 ) | intensitas hujan yang terus menguyur Kabupaten Aceh Utara sejak Jum’at 4 Desember 2020 dan sekitarnya sejak beberapa hari terakhir memberikan dampak naiknya debit air di 15 Kecamatan dalam Kabupaten setempat mengalami banjir dengan ketinggian air bervariasi, bahkan sejumlah titik ruas jalan harus dilalui ekstra hati-hati oleh pengendara kendaraan akibat genangan banjir tersebut, sekitar 50 persen wilayah Aceh Utara di 107 Desa dalam 15 Kecamatan mengalami banjir.

Salah satu diantaranya Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Mess Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon serta Rumah Dinas Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sampai hari ini tanggal 7 Desember 2020 masih terendam air banjir tersebut. Aktivitas Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan kantor lainnya yang ada dilhoksukon lumpuh total. seluruh Hakim, Pegawai dan Pegawai Kontrak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berdomisili di Lhoksukon dan sekitarnya masih terendam banjir dan belum bisa melaksanakan aktivitas perkantoran seperti biasa.

Ketua MS Lhoksukon Mengudara di RRI Lhokseumawe

Ketua MS Lhoksukon Mengudara di RRI Lhokseumawe

Ketua MS Lhoksukon Mengudara di RRI Lhokseumawe

Lhoksukon (01-12-2020 ) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH memenuhi undangan dari Kepala RRI Lhokseumawe untuk mengisi acara dialog Interaktif dengan Tema ” Mengulas Lebih Dalam Kewenangan Mahkamah Syar’iyah ” pada hari Selasa 01 Desember 2020 Pukul : 09:00 – 10:00 Wib, selain ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon juga ada diundang Pakar Hukum DR. Yusrizal, SH, MH. Acara ini juga dapat disaksikan di Live di Youtube dengan link khusus. Sesuai dengan keinginan Kepala RRI Lhokseumawe dan Ketua MS Lhoksukon agar bisa memberikan informasi yang akurat terhadap masyarakat dalam berbagai hal salah satunya tentang Mahkamah Syar’iyah , selama ini masyarakat dipedesaan menganggap Mahkamah Syar’iyah sebagai kantor untuk melakukan perceraian saja padahal masih banyak lagi kewenangan lainnya yang lebih penting seiring dengan disahkannya Qanun Jinayat di Provinsi Aceh.

Acara ini juga ada sesi tanya jawab dari pemirsa terhadap nara sumber, Penjelasan dari narasumber semoga dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat dan juga pemerintah daerah sehingga semakin paham terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Aceh ini dan perlu juga didukung oleh Pemerintah Daerah maupun Provinsi untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama di Kabupaten Aceh Utara dimana angka Perceraian saat ini masih yang tertinggi diseluruh Aceh begitu juga kasus pelanggaran terhadap Qanun Jinayat dan akhirnya semoga kedepannya angka perceraian dan pelanggaran Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Utara dapat menurun.

Ketua MS Aceh berkunjung ke MS Lhoksukon

Ketua MS Aceh berkunjung ke MS Lhoksukon

Ketua MS Aceh berkunjung ke MS Lhoksukon

Lhoksukon ( 27/11/2020 ) | Pada hari Kamis Tanggal 26 Nopember 2020 Pukul 09:30 Wib Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dra.Hj. Rosmawardhani, SH, MH beserta rombongan tiba di Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk pertama kalinya sejak menjabat menjadi Ketua MS Aceh.  Berdasarkan Surat Tugas No:W1-A/2905/PS.04/XI/2020 Tanggal 24 November 2020 dalam rangka Pembinaan pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Selain ibu ketua juga ada Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi hasil pengawasan serta pembinaan sebagai Ketua Tim Drs.H. Darmansyah Hasibuan, SH,MH, Drs. Syafruddin sebagai Sekretaris  dan anggota Abd. Latif, SH,MH dan Drs. Sabri, SH.

Selain berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Ketua MS Aceh juga menyempatkan diri untuk silaturrahmi dengan Bupati Aceh Utara H.M. Thaib di Pendopo Bupati Di Lhokseumawe. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini berlangsung selama 2(dua) hari mulai dari hari Kamis s/d dengan Jum’at hari ini. Pukul 10:00 Wib tepat dilaksanakan Expose oleh Ketua Tim namun sebelum acara tersebut dimulai diadakan Ikrar 8 (delapan) Nilai Utama Peradilan yang dibawakan oleh Sdr Nova Idea Matondang, SE, MS.I.

Ketua MS Aceh Silaturahmi dengan Bupati Aceh Utara

Ketua MS Aceh Silaturahmi dengan Bupati Aceh Utara

Ketua MS Aceh Silaturahmi dengan Bupati Aceh Utara

Lhoksukon ( 26/11/2020 ) Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Ibu Dra. H. Rosmawardani, SH, MH didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH beserta Panitera MS Aceh Drs. Syafruddin dan rombongan melakukan kunjungan silaturrahmi ke Pendopo Bupati Aceh Utara pada hari kamis sekitar pukul 14:00 Wib. Kunjungan ini dilakukan oleh Ketua MS Aceh dalam rangka ingin memperkenalkan diri dan untuk pertama kalinya berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sekaligus ingin bertemu dengan Penguasa Kabupaten Aceh Utara.

H.M. Thaib ( Bupati Aceh Utara ) menerima dengan senang hati kunjungan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan rombongan , dalam pembahasannya Ibu Ketua MS Aceh mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tentang Qanun jinayat , karena di wilayah Kabupaten Aceh utara masih dinilai tinggi pelanggaran terhadap Qanun Jinayat terutama anak-anak dibawah umur , diharapkan adanya Sosialisasi yang dilakukan bersama-sama antara Pemda dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk mengedukasi masyarakat supaya lebih paham terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah .

Diskusi yang ringan dan santai ditunjukkan oleh kedua Pimpinan Instansi berlangsung sekitar lebih kurang 2  jam dan acara tersebut diakhiri dengan saling mengucapkan terima kasih dan saling mendoakan antara satu dengan lainnya serta sesi foto bersama di Pendopo Bupati Aceh Utara .

MS Lhoksukon Menerima Kunjungan Tim Assesmen Surveillance APM Tahun 2020

MS Lhoksukon Menerima Kunjungan Tim Assesmen Surveillance APM Tahun 2020

MS Lhoksukon Menerima Kunjungan Tim Assesmen Surveillance APM Tahun 2020

Lhoksukon (17-11-2020) | Pada Hari Selasa Pagi Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH didampingi Panitera dan Sekretaris menerima kedatangan Tim Assesment Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020 bertempat diruang tamu ketua. Rombongan dipimpin oleh Jainal Tabrani, S.H., M.H.( Kasubbag Kepegawaian dan TI MS Aceh ) , sebagai Lead Asessor, didampingi oleh Armada, S.E., dan Heri Irawan, A.Md., sebagai pendamping assessor.

Sebelum melapor kepada Ketua, Ketua Tim mohon Izin untuk berkeliling untuk mengamati Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruang Tunggu Pelayanan, memantau 11 Aplikasi Dirjen Badilag, Toilet Umum dan sarana dan prasarana yang ada disetiap ruangan hingga melakukan observasi atau wawancara terkait penerapan Akreditasi Penjaminan Mutu .

Acara puncak yaitu presentasi dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tentang APM dan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Jainal Tabrani, S.H., M.H., sebagai lead asessor dalam arahannya juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan APM. Setelah semua kegiatan surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) selesai dilakukan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Tim Assesment Surveillance saling memberikan ucapan selamat dan berharap kepada seluruh ASN untuk menerima apapun hasil yang akan didapatkan dari hasil observasi APM tahun ini, karena usaha biasanya tidak akan mengkhianati hasil.

Ketua MS Lhoksukon Menghadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana

Ketua MS Lhoksukon Menghadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana

Ketua MS Lhoksukon Menghadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana

Lhoksukon ( 11/11/2020) | Pada Hari ini Rabu Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH menghadiri undangan dari Kapolres Aceh Utara Nomor : B/966/XI/OPS.2/2020 tanggal 10 November 2020 Tentang Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kepolisian Resor Aceh Utara bersama sejumlah stakeholder di halaman Mapolres Aceh Utara Turut hadir pula sejumlah pejabat diantaranya Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K, Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro SH., M.H,. Dandim 0103 / Aceh Utara diwakili Danramil 08 / Lsk Kapten Arm Anas, Ka BNPB Aceh Utara Drs. Amir Hamzah, Ka Dishub Kab. Aceh Utara Fauzan serta Ka Satpol PP dan WH Kab. Aceh Utara Fuad Mukhtar.

Hakim dan ASN MS Lhoksukon Mengikut Webinar Beasiswa LPDP

Hakim dan ASN MS Lhoksukon Mengikut Webinar Beasiswa LPDP

Hakim dan ASN MS Lhoksukon Mengikut Webinar Beasiswa LPDP

Lhoksukon (06-11-2020) | Pada hari ini Jum’at 6 November 2020 bertempat diruang Media Center Ketua, Wakil Ketua, Pejabat Struktural dan Fungsional Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti acara Webinar Beasiswa LPDP untuk warga Peradilan, sesuai dengan Surat Undangan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI No:1791/SEK/HM.01.1/11/2020 tanggal 2 November 2020.

Acara dimulai Pukul 09.00 Wib yang dibuka oleh DR Drs. Aco Nur, SH., MH selaku Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dilanjutkan dengan Pemaparan Singkat oleh Ir. Dwi Lardo, MSIE., Ph. D selaku Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktoral untuk putra-putri terbaik Indonesia, pendanaan riset komersial/implementatif untuk mendorong inovasi, serta rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak karena bencana alam.

Sepanjang Tahun 2020, berkaitan dengan Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, LPDP melihat bahwa Indonesia kekurangan Tenaga Dokter Spesialis sehingga LPDP berkomitmen untuk menyediakan beasiswa untuk ini. Ditambah lagi, hasil telusur LPDP bahwa hanya ada 2 (dua) orang ASN yang berasal dari Lingkungan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan dibawahnya yang terdata sebagai penerima manfaat Beasiswa LPDP dalam Tahun 2020. Tak kenal maka Tak Sayang, sehingga LPDP mencoba merangkul teman-teman di MA dan Lembaga Peradilan dibawahnya untuk bisa ikut serta dalam program LPDP Tahun 2021 ini.