Coffee Morning di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Coffee Morning di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Coffee Morning di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | Bertempat diruang tamu Tamu terbuka Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam kesempatan tersebut Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH menyampaikan sedikit kata sambutan sebagai pembuka acara tersebut, Ketua berharap momen kebersamaan ini harus tetap dilestarikan demi terciptanya peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan publik kepada pencari keadilan.

Hakim dan ASN MS Lhoksukon Mengikut Webinar Beasiswa LPDP

Hakim dan ASN MS Lhoksukon Mengikut Webinar Beasiswa LPDP

Hakim dan ASN MS Lhoksukon Mengikut Webinar Beasiswa LPDP

Lhoksukon (06-11-2020) | Pada hari ini Jum’at 6 November 2020 bertempat diruang Media Center Ketua, Wakil Ketua, Pejabat Struktural dan Fungsional Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti acara Webinar Beasiswa LPDP untuk warga Peradilan, sesuai dengan Surat Undangan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI No:1791/SEK/HM.01.1/11/2020 tanggal 2 November 2020.

Acara dimulai Pukul 09.00 Wib yang dibuka oleh DR Drs. Aco Nur, SH., MH selaku Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dilanjutkan dengan Pemaparan Singkat oleh Ir. Dwi Lardo, MSIE., Ph. D selaku Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktoral untuk putra-putri terbaik Indonesia, pendanaan riset komersial/implementatif untuk mendorong inovasi, serta rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak karena bencana alam.

Sepanjang Tahun 2020, berkaitan dengan Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, LPDP melihat bahwa Indonesia kekurangan Tenaga Dokter Spesialis sehingga LPDP berkomitmen untuk menyediakan beasiswa untuk ini. Ditambah lagi, hasil telusur LPDP bahwa hanya ada 2 (dua) orang ASN yang berasal dari Lingkungan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan dibawahnya yang terdata sebagai penerima manfaat Beasiswa LPDP dalam Tahun 2020. Tak kenal maka Tak Sayang, sehingga LPDP mencoba merangkul teman-teman di MA dan Lembaga Peradilan dibawahnya untuk bisa ikut serta dalam program LPDP Tahun 2021 ini.

Webinar Bedah Buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Webinar Bedah Buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Webinar Bedah Buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Lhoksukon (23/10/2020) | Pada hari ini Jum’at Ketua ( Sayyed Sofyan, SH.I, MH),Wakil Ketua(Saleh Umar, S.H.I) dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mengikuti webinar bedah buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” di Ruang Media Center dan kegiatan hari ini sesuai dengan surat undangan dari Dirjen Badilag Nomor : 3584/DJA/HM.00/10/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

Hadir dalam acara ini penulis buku dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, DR. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.HUM; Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang), Mohamad Nur Yasin; Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, DR. Drs. H. Aco Nur, SH, MH, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Azharuddin Lathif; Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo; dan Direktur Risiko dan Kepatuhan BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi.

Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya yaitu terkait pelanggaran hak orang lain; hal yang bertentangan dengan kewajiban hukum; hal yang betentangan dengan kesusilaan maupun azas-azas pergaulan kemasyarakatan; dan terakhir adalah hal yang bertentangan dengan kepatuhan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.Dari paradigma tersebut, perkara menjadi kewenangan Pengadilan Agama apabila terkait dengan ekonomi syariah yang bertentangan dengan kewajiban hukum.Beberapa  hal lain yang masuk dalam kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah diantaranya sengketa waris, perkara gugatan harta bersama yang dilakukan dalam lingkup suami istri. Dengan bedah buku ini, Ktua Kamar Agama MA RI DR. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.HUM berharap masyarakat bisa mendapatkan literasi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah khususnya antara bank dengan nasabah, Selain itu diharapkan webinar ini juga diharapkan bisa memberikan tambahan pengetahuan yang dapat digunakan untuk menambah materi kurikulum program studi hukum ekonomi syariah.

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Lhoksukon | 20 Oktober 2020, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yaitu Bapak Muhammad Arif, SH berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 516/Pdt.G/2020/MS.Lsk yang dilakukan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan tertuang dalam akta perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati adalah mencakup :

1. Tergugat akan merubah sikap temperamennya

2. Tergugat akan menceraikan istri siri yang nikahinya

3. Tergugat berjanji akan menyayangi Istri (Penggugat) dan anak-anaknya

4. Pihak Penggugat akan mencabut perkara tersebut

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator Bapak Muhammad Arif, SH tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

MS Lhoksukon menerima Mahasiswa PKL dari IAIN Lhokseumawe

MS Lhoksukon menerima Mahasiswa PKL dari IAIN Lhokseumawe

MS Lhoksukon menerima Mahasiswa PKL dari IAIN Lhokseumawe

Lhoksukon (19/10/2020) Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ( Saleh Umar, SH.I )menerima 5 (Lima) orang Mahasiswa/Mahasiswi Praktek Kerja Lapangan dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sesuai dengan surat Permohonan Penempatan Mahasiwa OJT dari Wakil Dekan Bidang Akademik Nomor : B-462/IN.29/WD.2.1/PP.00.9/09/2020 Tanggal 29 September 2020. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Wakil Ketua ,Mahasiwa/Mahasiswi tersebut didampingi oleh Supervisor yaitu DR. Alimuddin, M. Ag. Adapun Ke 5 (lima) Mahasiswa/Mahasiswi tersebut yaitu :

1. Munawar Chalil

2. Noval Maulana

3. Annisa Luthfia

4. Fitri Wahyuni

5. Liza Afrianti

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan selamat datang kepada Mahasiswa yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan sampai dengan 30 November 2020 sehingga diharapkan diakhir nanti dapat menambah ilmu dan pengetahuan yang bisa diambil dari Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid ini . Kemudian Supervisor Juga Mengucapkan Terima kasih karena menerima Mahasiwa untuk Praktek Kerja Lapangan Di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Mahasiswa diharapkan mengikuti segala peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga nama baik Kampus dan juga Institusi tempat PKL.

MS Lhoksukon mengikuti Undangan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI

MS Lhoksukon mengikuti Undangan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI

MS Lhoksukon mengikuti Undangan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI

Lhoksukon |12-10-2020 Pada Hari ini Senin Tanggal 12 Oktober 2020 bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris mengikuti Undangan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI bagi 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia secara Virtual sesuai dengan Surat Undangan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial  Nomor : 73/WKMA.NY/UND/10/2020 Tanggal 8 Oktober 2020.

Acara di Buka oleh Ketua Mahkamah Agung RI  DR. MUHAMMAD SYAFRUDDIN,SH,MH dan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi oleh Bapak DR. H. SUNARTO, SH., MH(Wakil Ketua MARI Bidang Non Yudisial ) diantaranya Penyerapan Anggaran Tahun 2019 dan Tahun 2020 dan tentang 10 ( sepuluh) prinsip bekerja untuk meningkatkan pelayanan yaitu : 

1.Tomorrow is today

2. Change Mindset

3. Kerja Keras, Cerdas dan Ikhlas

4. Anda adalah Role Model

5. Long Life Campaign

6.Change Or Die

7. Malu Bagian dari Iman

8. Whistle Blowing System

9. Peran Atasan Langsung

10. Dari  Ego Sektoral ke Lintas Sektoral

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Pelantikan Wakil Ketua MS Aceh

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Pelantikan Wakil Ketua MS Aceh

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Pelantikan Wakil Ketua MS Aceh

Lhoksukon | 09-10-2020 Sesuai dengan Surat Undangan Ketua MS Aceh Nomor : W1-A/2513/KP.04.6/X/2020, tanggal 6 Oktober  2020, perihal  Undangan Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH mengikuti acara tersebut di Aula Ahmad Hasballah Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020. Dra. Hj. Romawardani, SH., MH ( Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh ) mengambil sumpah dan melantik Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, MH yang sebelumnya bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama  Medan .

Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga dihadiri oleh Seluruh Ketua dari Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota Se Aceh, Hakim Tinggi MS Aceh dan Juga dihadiri oleh Bapak Ketua PTA Medan yang juga sempat bertugas menjadi Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yaitu Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H., Menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Alhamdulillah acara Pelantikan Wakil Ketua Berjalan dengan Lancar dan mengedepankan Protokol Kesehatan ditengah Pandemi Covid 19 “

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas BPS SE-Provinsi Aceh

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas BPS SE-Provinsi Aceh

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas BPS SE-Provinsi Aceh

Lhoksukon | 29-09-2020. Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH menghadiri Undangan Pencanangan Zona Integritas secara serentak di Lingkungan BPS se-Provinsi Aceh sesuai dengan Surat Undangan dari Kepala Badan Pusat Statistik Nomor : B-177.2/BPS/1111.1/09/2020 tanggal 23 September 2020 bertempat di Aula Kantor BPS Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BPS Aceh Utara Ibu Nursaidah, SE, MSi menjelaskan pencanangan zona integritas di lingkungan BPS se-Aceh merupakan bagian dari kesungguhan BPS dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di seluruh unit kerja BPS

Kepala BPS Aceh Ihsanurijal mengatakan, pencanangan zona integritas akan dilaunching oleh BPS pada 29 September 2020 dilakukan secara daring yang dipusatkan di kantor BPS Provinsi Aceh di Banda Aceh dan diikuti oleh seluruh BPS kabupaten/kota.

Diseminasi dan Bimtek Pengiriman Dokumen Kasasi/PK

Diseminasi dan Bimtek Pengiriman Dokumen Kasasi/PK

Diseminasi dan Bimtek Pengiriman Dokumen Kasasi/PK

Lhoksukon | 17-09-2020 Sesuai dengan Surat Undangan dari Panitera Mahkamah Agung Nomor: 1551/PAN/PP.01.3/9/2020 Perihal Undangan DIseminasi dan BIMTEK Pengiriman Dokumen Kasasi/PK Ke Mahkamah Agung dan Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata Untuk Hakim dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di Wilayah Hukum Provinsi SUMUT dan Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menugaskan Hakim, Panitera Muda Hukum dan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan untuk mengikuti acara tersebut yang berlangsung 09:00 WIB bertempat diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Acara tersebut dibuka oleh Moderator dan Dilanjutkan dengan Pengarahan tentang kebijakan baru administrasi penanganan perkara di MARI Oleh Bapak Panitera Mahkamah Agung RI Made Rawa Aryawan, S.H, M.Hum dan Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan tentang Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam masalah Perdata oleh Lefianna H Ferdinandus, SH, MH ( Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya ) .

Pengiriman Berkas Kasasi/PK dikirim dalam satu amplop berisi semua berkas dan diberikan Kode dan stiker khusus yang berwarna hijau untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dengan kode khusus., sedangkan untuk bantuan teknis hukum perdata lintas negara berdasarkan statistik permintaan Rogatori Perkara Perdata dan Komersial menjadi yang terbanyak, terutama perkara perkawinan/kekeluargaan, dalam hal Surat Rogatori harus ada standar Relaas/Standar Permohonan agar pihak luar negeri mudah memahami dan langsung diproses oleh pihak

Keluarga Besar MS Lhoksukon Takziah Ke Rumah Duka Panitera & Kasir

Keluarga Besar MS Lhoksukon Takziah Ke Rumah Duka Panitera & Kasir

Keluarga Besar MS Lhoksukon Takziah Ke Rumah Duka Panitera & Kasir

Lhoksukon |15-09-2020 Pada hari selasa Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH beserta Wakil Ketua, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Beserta Pegawai Kontrak melakukan takziah kerumah duka Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Drs. Mawardi atas meninggalnya ibundanya di Gampong Baru Kec. Lhoksukon pada Hari Jum’at Tanggal 11 September 2020 dan Kerumah Kasir Ibu Melizar, S. atas musibah meninggal Suaminya pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 di Desa Alue Buket Kec. Lhoksukon.

Dalam Minggu ini saja ada Dua Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang mengalami musibah secara beruntun, sebagai bagian dari Keluarga besar sudah sepatutnya kita datang untuk mengunjungi memberikan semangat dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan. Karena Semua manusia juga akan kembali kepada Allah SWT, hanya saja waktu dan tempatnya yang masih sangat rahasia.