Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Lhoksukon

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Lhoksukon

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Lhoksukon

Lhoksukon | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH menghadiri acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB sesuai undangan dari Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berlngsung pada Kamis tanggal 25 Juni 2020 Pukul 10.00 Wib bertempat di ruang sidang utama Garuda Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB dilaksanakan kegiatan  Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Bapak Fauzi, S.H.,M.H. sebagai Wakil Ketua pada Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB dan pengucapan sumpah jabatan dihadapan Bapak Wendra Rais, S.H.,M.H. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, dimana Bapak Fauzi,S.H.,M.H. sebelumnya merupakan Ketua Pengadilan Negeri Sabang.

Turut juga hadir pada acara pelantikan tersebut, Bapak Fauzi Yusuf selaku Wakil Bupati Aceh Utara, Wakapolres Aceh Utara dan Perwakilan Polres Aceh Utara, juga turut hadir anggota DPRK Aceh Utara, Kepala Lembaga Permasyarakatan, Perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan juga Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang sekaligus sebagai saksi acara pada pelantikan tersebut. Disamping itu juga hadir Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, staf, honorer dan tenaga bakti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB dan para tamu undangan lainnya.

Rapid Tes Covid di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapid Tes Covid di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapid Tes Covid di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | 17 Juni 2020 . Pada Hari ini Selasa bertempat Di Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilaksanakan RAPID TES COVID 19 yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Pengambilan Sample Darah Seluruh Hakim, Pegawai dan Pegawai Kontrak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dimulai pada Pukul 9:00 Wib. Kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan Kabupaten Aceh Utara ditetapkan Zona Merah oleh Pemerintah Pusat bersama beberapa Kabupaten Lainnya, untuk meminimalisir penyebaran Covid 19 Tersebut maka Dinas Kesehatan Aceh Utara melaksanakan tes tersebut. Kesempatan Pertama Pengecekan melalui Sample darah diberikan kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SHI, MA selanjutnya diikuti oleh Hakim dan Pegawai yang sangat antusias walaupun agak sedikit berdebar-debar menantikan hasil Rapid Tes Tersebut. Alhamdulilah, selesai kegiatan tersebut dan dari hasil Rapid Tes tersebut Seluruh Hakim, ASN dan Pegawai Kontrak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon hasilnya dinyatakan seluruhnya Negatif dari Covid 19.

Video Conference End User Training SAKTI

Video Conference End User Training SAKTI

Video Conference End User Training SAKTI

Lhoksukon ( 02-06-2020) sesuai dengan surat undangan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharan Lhokseumawe Nomor : S-857/WPB.01/KP.02/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal : Undangan Video Conference End User Training SAKTI WEB kepada seluruh Satuan Kerja lingkup KPPN Lhokseumawe.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menugaskan Kasubbag Umum dan Keuangan Saudara Diqki Aulia, S. KOm dan Kasubbag Perencanaan , TI dan Pelaporan Saudara Abdul Muthallib, A. Md untuk mengikuti Acara Video Conference End User Training Sakti WEB dimulai Pukul 09.00 Wib dibuka oleh Kepala KPPN Lhokseumawe Bapak Muliasyah, sebagai nara sumber yaitu Saudara Reza yang menjelaskan tentang kewenangan dari Operator, Admin dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal pelaksanaan Revisi DIPA Tahun 2020 sesuai dengan Surat dari Direktur Jenderal Anggaran Nomor :S-72/AG/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang Implementasi SAKTI WEB dalam proses REVISI DIPA Tahun Anggaran 2020 yang menegaskan TMT 1 Februari 2020 pengajuan Revisi DIPA Tahun Anggaran 2020 wajib dilakukan melalui aplikasi SAKTI Web Modul Penganggaran.

Pembinaan Oleh Ketua MS Aceh Melalu Virtual Meeting

Pembinaan Oleh Ketua MS Aceh Melalu Virtual Meeting

Pembinaan Oleh Ketua MS Aceh Melalu Virtual Meeting

Lhoksukon | 29 Mei 2020, berdasarkan surat dari Wakil Ketua MS Aceh Nomor : W1-A/1245/PS.03/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 yang berisikan tentang pembinaan kepada seluruh pimpinan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pembinaan oleh Ketua MS Aceh melalui Virtual Meeting.

Ketua MS Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH beserta Hakim, Panitera, Sekretaris dan ASN berkumpul diruangan Command Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk mengikuti acara pembinaan melalui Virtual Meeting yang akan dimulai pada pukul 09:00 Wib dibuka oleh Bapak Wakil Ketua MS Aceh Drs. H. Zulkifli Yus, MH, pembinaan dipimpin oleh Ketua MS Aceh DRA. HJ. ROSMAWARDANI, SH., MH.

Kesempatan pertama paparan diberikan kepada Sekretaris MS Aceh Bapak Khairuddin, SH, MH ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya Dispensasi kerja WFH selama masa Covid 19 dan membuat laporan harian dan bulanan sesuai format, Mengusulkan kekurangan anggaran karena ada penambahan Hakim, Bendahara Wajib memiliki Sertifikat dan membuat laporan E-monev tepat waktu. Selanjutnya Panitera MS Aceh Bapak Drs. Syafruddin menyampaikan masih adanya berkas perkara banding yang masih belum dikirimkan dari satker masing-masing ke Ms Aceh , KTA Kuasa Hukum Expired, tidak dilampirkannya lampiran mediasi, Berita Acara Sidang masih terdapat kesalahan penempatan posisi, keterlambatan Laporan Bulanan Perkara, Pengisian Register Perkara Jinayat anak di SIPP.

Ketua MS Lhoksukon melantik Cakim MS Lhoksukon menjadi Hakim Pratama MS Lhoksukon

Ketua MS Lhoksukon melantik Cakim MS Lhoksukon menjadi Hakim Pratama MS Lhoksukon

Ketua MS Lhoksukon melantik Cakim MS Lhoksukon menjadi Hakim Pratama MS Lhoksukon

Lhoksukon || Senin 20 April 2020, bertempat diruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilaksanakan acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan sesuai surat keputusan Nomor : 980/DJA/KP.04.6/SK/3/2020 tentang Pengangkatan dan Penempatan Hakim Mahkamah Syar’iyah dilingkungan Peradilan Agama. Acara berlangsung pada pukul 10.00 Wib yang dipimpin oleh   Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH untuk pertama kalinya melaksanakan Pelantikan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, adapun keempat Cakim yang dilantik yaitu :

1. Muhammad Arif, SH

2. Adeka Candra, LC

3. Frandi Alugu, S.H. I

4. Ismail, SH

Acara berlangsung dengan khidmat dan lancar dan tetap mengedepankan SOP COVID -19, “alhamdulillah Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mendapat tambahan 2(dua) personil Hakim yaitu Muhammad Arif, LC yang sebelumnya bertugas di Mahkamah Syar’iyah Tapak Tuan dan Adeka Candra, LC bertugas di Mahkamah Syar’iyah Singkil sedangkan Frandi Alugu, SH.I dan Ismail, SH sebelumnya memang Cakim di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon” ujar Sayyed Sofyan, SH.I, MH

Ketua MS Aceh Melantik Ketua Baru MS Lhoksukon

Ketua MS Aceh Melantik Ketua Baru MS Lhoksukon

Ketua MS Aceh Melantik Ketua Baru MS Lhoksukon

Lhoksukon|| 14 April 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ( Drs. M. Wali Syam ) menghadiri acara pelantikan beliau yang dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Bireuen , sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 93/KMA/SK/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Promosi dan Mutasi Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama yaitu memindahkan dan mengangkat kembali Drs. M. Wali Syam dari jabatan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II menjadi Hakim Madya Muda Mahkamah Syar’iyah Bireuen Kelas IB.

Acara pelantikan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dengan menerapkan physical distancing. Setelah pelantikan selesai, Ketua MS-Bireuen memberikan sedikit sambutan dan himbauan kepada hakim yang baru dilantik agar dapat membantu meningkatkan penyelesaian perkara yang menjadi prioritas Dirjen Badilag, dan dapat berbagi ilmu untuk memajukan MS Bireuen dimasa yang akan datang. Acara ditutup pukul 10.30 WIB dengan harapan semoga acara pelantikan tersebut mendapatkan berkah dan hakim yang dilantik dapat bekerja dengan semangat yang baru dilingkungan kerja yang baru. Amin ya rabbalalamin…!!

Seluruh keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru, dan semoga sukses.

Ketua MS Lhoksukon Mutasi Ke MS Bireuen

Ketua MS Lhoksukon Mutasi Ke MS Bireuen

Ketua MS Lhoksukon Mutasi Ke MS Bireuen

Lhoksukon | 14 April 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ( Drs. M. Wali Syam ) menghadiri acara pelantikan beliau yang dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Bireuen , sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 93/KMA/SK/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Promosi dan Mutasi Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama yaitu memindahkan dan mengangkat kembali Drs. M. Wali Syam dari jabatan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II menjadi Hakim Madya Muda Mahkamah Syar’iyah Bireuen Kelas IB.

Acara pelantikan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dengan menerapkan physical distancing. Setelah pelantikan selesai, Ketua MS-Bireuen memberikan sedikit sambutan dan himbauan kepada hakim yang baru dilantik agar dapat membantu meningkatkan penyelesaian perkara yang menjadi prioritas Dirjen Badilag, dan dapat berbagi ilmu untuk memajukan MS Bireuen dimasa yang akan datang. Acara ditutup pukul 10.30 WIB dengan harapan semoga acara pelantikan tersebut mendapatkan berkah dan hakim yang dilantik dapat bekerja dengan semangat yang baru dilingkungan kerja yang baru. Amin ya rabbalalamin…!!

Seluruh keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru, dan semoga sukses.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menggelar Sidang Perdana Perkara Jinayat Melalui Media Teleconference

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menggelar Sidang Perdana Perkara Jinayat Melalui Media Teleconference

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menggelar Sidang Perdana Perkara Jinayat Melalui Media Teleconference

Lhoksukon (09 Maret 2020 ). Hari ini(red) Kamis Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan Lembaga Permasyarakatan Lhoksukon Menggelar Sidang Perkara Jinayat Melalui Teleconference atau telekonferensi. Adapun Sidang Perkara Jinayat secara teleconference dengan nomor Perkara : 5/JN/2020/MS-Lsk kasus pelecehan seksual terhadap anak

“Untuk Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon hanya majelis hakim dan panitera pengganti tetap di ruang sidang di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Pihak lain yaitu jaksa penuntut umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon, dan terdakwa berada di Lembaga Permasyarakatan Lhoksukon dengan ruangan terpisah dan alat yang sudah disiapkan.” kata Humas MS Lhoksukon Wafa’ SHI., M.H.

Susunan Majelis Hakim Yang bersidang hari ini : Wafa’, SH, MH ( Ketua Majelis), A. Latif Rusydi, SH.I, MA dan Riki Dermawan, SH.I( Hakim Anggota) serta dibantu oleh Panitera Pengganti Saudara M. Iqbal, SH.I. Sidang dimulai Pukul 10.00 Wib dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan langsung oleh Harry Citra Kusuma, SH melalui teleconference dari Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan isi tuntutan menuntut terdakwa dihukum penjara selama 70 Bulan. Setelah mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa yang berada di Lapas Lhoksukon menyatakan mengerti dan tidak mengajukan pembelaan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Selanjutnya ibu Wafa S.HI., MH Mengatakan persidangan tersebut ditunda pada tanggal 16 April 2020 dengan agenda pembacaan putusan, Alhamdulillah sidang perdana melalui teleconference berjalan dengan lancar dan sukses walaupun ditengah pandemi COVID 19 saat ini , namun kegiatan persidangan tetap berjalan dan tetap  mengikuti SOP pencegahan COVID 19.

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Rakor Penegakan Hukum Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Rakor Penegakan Hukum Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Rakor Penegakan Hukum Aceh Utara

Lhoksukon || 30 Maret 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. M. Wali Syam didampingi Panitera Drs. Mawardi menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : B-885/CUM/03/2020 Tanggal 27 Maret 2020 pelaksanaan rapat koordinasi dan sinkronisasi penegakan hukum criminal justice system (CJS ) wilayah hukum Aceh Utara terkait Issue pencegahan virus corona (Covid 19 ).

Rapat koordinasi dan sinkronisasi criminal justice system dalam rangka penegakan hukum ditengah pandemi covid-19 tersebut diadakan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2020 yang dihadiri tamu undangan dari kepolisian, Dinas Kesehatan, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Rumah Tahanan, perwakilan RSU Cut Meutia dan BPBD Aceh Utara.  Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyono menjelaskan, proses persidangan rencananya akan dilakukan secara online dari pengadilan dan rumah tahanan. Pihaknya juga telah mengintruksikan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana.

“Kalau untuk eksekusi hukuman cambuk, kita minta ditunda dulu. Karena itu mendatangkan banyak orang, sementara proses pelimpahan kasus pada jaksa kalau bisa ditunda dulu untuk kasus tertentu,” ungkapnya dihadapan peserra rapat.

Kunjungan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Aceh Utara

Kunjungan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Aceh Utara

Kunjungan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Aceh Utara

Lhoksukon | Minggu 15 Maret 2020 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. M. Wali Syam menghadiri undangan dari Bupati Aceh Utara dalam rangka kunjungan – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar, kunjungan kerja ke Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, untuk meninjau usaha pandai besi masyarakat setempat, Menteri Abdul Halim dalam kunjungan itu didampingi Anggota DPR RI, Ruslan M. Daud, disambut Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, Keuchik Gampong Pande, De Junaidi, serta sejumlah unsur Forkopimda. Sebelum pertemuan seremonial, terlebih dahulu Abdul Halim meninjau lokasi usaha pandai/pengrajin besi di Gampong Pande difasilitasi tokoh masyarakat setempat. Menteri Desa PDTT, Abdul Halim, diwakili Anggota DPR RI, Ruslan, turut menyerahkan modal usaha BUMDes kepada Gampong Pande senilai Rp50 juta, melalui Keuchik Gampong Pande, De Junaidi.