Rapat Menjelang Assesment Surveillance Tahun 2020 Tahap II

Rapat Menjelang Assesment Surveillance Tahun 2020 Tahap II

Rapat Menjelang Assesment Surveillance Tahun 2020 Tahap II

Lhoksukon | 14-09-2020 Menindak lanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3127/DJA/HM.00/9/2020 tentang pelaksanaan Assesmen Survailance Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH mengundang Rapat bertempat diruang rapat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sekretaris, Panitera, Panitera Muda dan Kasubbag untuk melaksanakan isi surat tersebut dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon termasuk kedalam TAHAP II penilaian tergabung dengan Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota yang lain.

Adapun pembahasannya terkait dengan surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Tahun 2020 agar seluruh Eviden dilengkapi dan harus teliti sesuai dengan petunjuk dan TUPOKSI masing-masing .  Penilaian APM tahun 2019 Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mendapat Predikat ” B” , Menurut Ketua beliau optimis untuk Tahun 2020 ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Insya Allah akan mendapat Predikat ” A “, untuk mendapat kan predikat tersebut harus dibarengi dengan kerjasama yang solid dari Seluruh Aparatur Sipil agar tujuan tersebut dapat tercapai. Aamiin.

 

Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mengikuti Webinar Internasional POSBAKUM

Lhoksukon | 2 September 2020. Pada Hari ini Rabu Tanggal 2 September 2020 sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama No or : 3076/DJA/HM.00/8/2020 Tanggal 31 Agustus 2020 tentang Webinar Internasional POSBAKUM, Ketua, Wakil Ketua, Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Perwakilan dari LBH Bhakti Keadilan Ibu Anita Karlina, SH mengikuti Acara tersebut diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Webinar dimulai pada pukul 09 : 00 Wib berlangsung atas kerja sama Dirjen Badilag dengan Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) sebagai pembicara yaitu DR. DRS.H. ACO NUR,SH, MH (Dirjen Badilag), Vincenzo Caltabiano ( Direktur Bantuan Hukum Tasmania, Australia ), Nani Zulminarni ( Direktur PEKKA ).

Pengadilan mengamanatkan bahwa Pengadilan harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

 

Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | 27-08-2020 bertempat diruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Pada Hari ini Kamis Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH telah Mengambil Sumpah dan melantik Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II yaitu Bapak Saleh Umar, S.H.I sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :181/KMA/SK/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang Promosi dan Mutasi Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada lingkungan Peradilan Agama.

Acara Hari ini berlangsung pada Pukul 09:00 Wib  diawali dengan Pembacaan Ayat Suci Alqur’an yang oleh Bapak Ismail, SH, Acara berlangsung Khidmat dan berjalan lancar, Dalam Sambutannya Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyampaikan Ucapan selamat datang dan selamat bergabung dengan keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,. Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah lama kosong dan Alhamdulilah hari ini sudah terisi oleh Bapak Umar Saleh SH.I yang sebelumnya bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Agama Tanjung Balai Sumatera Utara.

Setelah selesai seluruh rangkaian kegiatan Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan diadakan Foto Bersama dan ucapan selamat dari Seluruh Keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Ketua dan Hakim MS Lhoksukon mengikuti Seminar Nasional Mengenai Ekonomi Syariah

Ketua dan Hakim MS Lhoksukon mengikuti Seminar Nasional Mengenai Ekonomi Syariah

Ketua dan Hakim MS Lhoksukon mengikuti Seminar Nasional Mengenai Ekonomi Syariah

Lhoksukon | 26-08-2020. Pada hari ini Rabu bertempat diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH beserta Para Hakim mengikuti Acara Seminar Nasional Ekonomi Syariah secara Virtual (Webinar ) sesuai dengan surat Undangan dari Dirjen Badilag Nomor : 2971/DJA/HM.00/8/2020 Tanggal 14 Agustus 2020.

Acara Dimulai Pukul 09:00 Wib yang dibuka dan dilanjutkan dengan Opening Speech Oleh Bapak Wakil Presiden RI serta Keynote Speech oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Dalam Rangka memperingati HUT MARI ke 75 dengan Tema ” Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia “.  Acara seminar ini berlangsung s/d dengan pukul 13.00 Wib. Ketua berharap dengan adanya seminar ini dapat meningkatkan wawasan serta pemahaman yang lebih mendalam bagi para Hakim dalam hal Hukum Ekonomi Syariah dan bagi peserta yang mengikuti Webinar hari ini akan mendapatkan sertifikat elektronik.

Perpisahan Hakim dan Pegawai Mutasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Perpisahan Hakim dan Pegawai Mutasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Perpisahan Hakim dan Pegawai Mutasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | Kamis 13 Agustus 2020. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengadakan acara perpisahan kepada Hakim dan Pegawai yang telah Mutasi/Promosi Ke Satuan Kerja yang baru, untuk Tahun 2019 Ada 4( Empat ) Pegawai yaitu Saudara Hendra Cipta, ST, Sayed Tarmizi, SH, Idris, SH dan Ramli sedangkan untuk Tahun 2020 ada 3(Tiga) orang Hakim yaitu Drs. M. Wali Syam, Wafa’, SH, MH dan A. Latif Rusydi, SH.I, MA. 

Perpisahan Untuk Pegawai dan Hakim telah rutin menjadi agenda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan pada hari ini ada 7(tujuh) orang bertempat diruang sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon acara dimulai pada pukul 10.00 Wib dihadiri oleh Seluruh Pegawai dan Ibu-ibu Dharma Yukti Karini. Sambutan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH mengatakan walaupun kita sudah berbeda ditempat tugas masing-masing namun rasa kekeluargaan harus tetap kita jaga sampai kapanpun. Selanjutnya kesan dan pesan dari Hakim /Pegawai diwakili oleh Bapak Drs. M. Wali Syam dan Hendra Cipta, ST

Acara Perpisahan berjalan lancar dan ada rasa terharu ketika memberikan ucapan selamat dan penyerahan Cendera Mata dari IKAHI, IPASPI, KANTOR dan dari Pribadi masing-masing Hakim dan Pegawai  kepada seluruh Hakim dan Pegawai yang dimutasi, Ucapan selamat bertugas ditempat yang baru semoga semakin sukses, Tepat pukul 12.30 Wib Acara selesai dan dilanjutkan dengan makan siang bersama

Coaching Clinic / Uji Coba Protokol penanganan kasus di masa Pandemi Covid 19

Coaching Clinic / Uji Coba Protokol penanganan kasus di masa Pandemi Covid 19

Coaching Clinic / Uji Coba Protokol penanganan kasus di masa Pandemi Covid 19

Lhoksukon | Selasa 28 Juli 2020. Sesuai surat undangan dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Aceh Utara No:460/1084 tanggal 23 Juli 2020 maka ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menunjuk Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Abdul Muthallib, A. Md untuk menghadiri acara Coaching Clinic / Uji Coba Protokol penanganan kasus di masa Pandemi Covid 19 yang berlangsung di Hotel Diana.

Acara Coaching Clinic ini dihadiri oleh instansi yang memberikan layanan kepada masyarakat diantaranya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rumah Sakit Umum Cut Meutia, DInas Kesehatan, Dinas Sosial ,Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara dan para Lembaga Bantuan Hukum yang berdomisili di Kabupaten Aceh utara dan Kota Lhokseumawe.

Kegiatan ini dimulai Pukul 09:30 wib yang dibuka langsung Oleh Kepala Dinas Sosial Bapak Zulkarnaini, S.Pd, M.Pd yang mengharapkan materi yang disampaikan dapat dipraktekkan dalam instansi walaupun setiap instansi telah memiliki protokol kesehatan masing-masing. ada 8(delapan) Materi protokol disampaikan diantaranya protokol pengaduan kasus kekerasan, Protokol pemberian layanan pendampingan,Protokol rujukan ke layanan kesehatan, dll.

Materi yang disampaikan bertujuan untuk mencegah tertularnya virus corona kepada instansi pelayanan masyarakat yang setiap harinya dikunjungi oleh masyarakat untuk memperoleh layanan informasi, melaksanakan persidangan, memeriksa tersangka, memeriksa pasien dll. dengan adanya protokol ini semakin meningkatkan kewaspadaan kita kepada masyarakat supaya tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan setiap instansi.

PPNPN MS Lhoksukon mengikut pelatihan Satuan Pengamanan Kualifikasi Gada Pratama

Lhoksukon || 16-07-2020 Sesuai dengan Surat dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-1591/KP.00.2/VI/2020 Tanggal 18 Juni 2020 hal Pemberitahuan Jadwal Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama Tahun 2020, Tahun ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengirimkan 1(satu) orang Satpam yaitu Rio Teguh Pribadi dikarenakan belum ada sertifikat SATPAM untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Sebelumnya ditahun 2018 Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Juga sudah pernah mengirimkan Satpam atas nama Adi Junaidi untuk mengikuti pelatihan Satpam tersebut yang diselenggarakan oleh PT. JANNATA GROUP INDONESIA di PMI AJUN ACEH yang berlangsung pada tanggal 9 s/d 26 April 2018 dan telah lulus mengikuti Pelatihan Satuan Pengamanan Kualifikasi GADA PRATAMA dengan Nomor Ijazah : 0398/IV/2018 Tanggal 25 April 2018.

Pelatihan satpam tahun 2020 ini SATPAM GADA PRATAMA angkatan XIX di Gedung Aceh Training Center Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar terselenggara berkat kerjasama antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan PT. Riza Utama Perkasa sebagai pihak ketiga yang menjadi panitia pelaksana kegiatan. Kegiatan pelatihan satpam ini berlangsung mulai tanggal 29 Juni 2020 s/d 19 Juli 2020.

 

HAWASMAT MS Lhoksukon menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

HAWASMAT MS Lhoksukon menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

HAWASMAT MS Lhoksukon menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

Lhoksukon || 15/07/2020 Hakim Pengawas Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri acara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menghadiri undangan untuk menyaksikan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 74 kali terhadap M Zahrul (29) alias Ustaz Coy karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan terhadap terhadap santri santri di salah satu pesantren di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, pada 22 April 2020 lalu.

“Seharusnya, terpidana dicambuk sebanyak 80 kali. Karena sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan, kemudian terpidana dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi 74 kali. Pada saat pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk, tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak) sesuai  standar operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi didampingi Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kesuma di Aceh Utara, Rabu (15/7/2020)

Menurut Pipuk, terpidana telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang pelecehan seksual yang dilakukan beberapa kali terhadap dua santri di bilik dayah atau kamar tidur korban,  pada bulan November 2019 dan bulan Januari 2020.

“Cambuk ini memberikan efek jera kepada terpidana. Namun pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi ketentuan hukum acara jinayah, yaitu berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka atau didepan umum yang dapat dilihat oleh warga,” ujar dia.

Eksekusi juga disaksikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hertanto, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, hakim pengawas dan pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iah Lhoksukon Wafa’ SH,I, MH, Kasatpol PP-WH, Fuad Muktar, dan kepala Dinas kesehatan setempat.

Kesekretariatan MS Lhoksukon mengikut Bimtek RSPP dan Aplikasi SAKTI modul penganggaran

Kesekretariatan MS Lhoksukon mengikut Bimtek RSPP dan Aplikasi SAKTI modul penganggaran

Kesekretariatan MS Lhoksukon mengikut Bimtek RSPP dan Aplikasi SAKTI modul penganggaran

Lhoksukon | 14 Juli 2020, Sesuai dengan surat undangan dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi No: 178/Bua.1/OT.01.1/7/2020 tanggal 13 Juli 2020, bertempat diruang Sektretariat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Dr. M. Sayuti, S. AG, MH, Bapak Diqki AUlia, S. Kom dan Bapak Abdul Muthallib, A. Md mengikuti kegiatan bimbingan teknis tentang Redesain Sistem Perencanaan dan Pengganggaran ( RSPP) dan Aplikasi SAKTI yang dimulai pada Pukul 09:30 Wib dengan Link https://www.youtube.com/c/mahkamahagungrepublikindonesia/live

Materi Bimbingan tentang Redesain Sistem Perencanaan tersebut diisi oleh Ibu Irlany dari Direktorat Jenderal Anggaran diantaranya disampaikan tentang Efisiensi Anggaran dalam organisasi, Penyederhanaan Kegiatan Output, Redesain ini kolaborasi antara Kementrian Keuangan dan Bappenas. Satker harus mempersiapkan Pagu Indikatif Tahun 2021 yang sudah dikirim oleh Biro Perencanaan dan Organisasi

MS Aceh melakukan Pembinaan dan Pengawasan ke MS Lhoksukon

MS Aceh melakukan Pembinaan dan Pengawasan ke MS Lhoksukon

MS Aceh melakukan Pembinaan dan Pengawasan ke MS Lhoksukon

Lhoksukon | 14 Juli 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I didampingi dengan Panitera Drs Mawardi dan Sekretaris DR.M.Sayuti, S.AG, MH diruang kerja ketua menerima kunjungan dari Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh sesuai dengan Surat Tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh No:W1-A/1783/PS.04/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 menugaskan :

1. Drs.H.M.Anshary MK, SH,MH ( Hakim Tinggi )

2. Drs. H. Misharuddin ( Hakim Tinggi )

3. Abd. Latif, SH, MH ( Panitera Muda Hukum )

4. Suryadi, SH, MH ( Analis SDM )

5. Irfan ( Pramubakti )

Jangka waktu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan reguler selama 4 (empat) hari dari tanggal 13 s/d 16 Juli 2020. Selesai pertemuan diruang ketua , Tim menuju keruang sidang untuk melihat situasi ruang sidang apakah sudah sesuai standarisasi sesuai surat Dirjen Badilag Nomor : 5538/DjA/HK.05/XI/2019 tanggal 11 November 2019. setelah menuju ruang sidang dilanjutkan dengan berkeliling melihat dan mengamati Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruang Tunggu persidangan dan ruang kepaniteraan dan kesekretariatan. Selanjutnya Tim menuju ruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk memulai tugas pembinaan dan pengawasan kepada Seluruh personil Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.