Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar (PSP) Per 9 Januari 2019

Nomor Perkara yang belum mengambil Sisa Panjar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon per Desember 2018
NoNomor PerkaraKlasifikasi PerkaraProses TerakhirPenerimaanPengeluaranSisaTanggal Putus
1458/Pdt.G/2018/MS.LskCerai TalakPenetapan Hari Sidang Ikrar Talak Rp 1.316.000 Rp 791.000 Rp 525.00024 Oktober 2018
2519/Pdt.G/2018/MS.LskCerai GugatPembuatan Akta Cerai Rp 1.341.000 Rp 1.091.000 Rp 250.00026 November 2018
3498/Pdt.G/2018/MS.LskCerai TalakPenetapan Hari Sidang Ikrar Talak Rp 1.316.000 Rp 1.141.000 Rp 175.00027 November 2018
4517/Pdt.G/2018/MS.LskCerai TalakPersidangan Rp 1.316.000 Rp 441.000 Rp 525.00010 Desember 2018
5554/Pdt.G/2018/MS.LskCerai TalakPenetapan Hari Sidang Ikrar Talak Rp 1.841.000 Rp 1.591.000 Rp 250.00011 Desember 2018
6597/Pdt.G/2018/MS.LskCerai GugatPembuatan Akta Cerai Rp 1.191.000 Rp 1.016.000 Rp 175.00017 Desember 2018
7438/Pdt.G/2018/MS-LskCerai TalakPenetapan Hari Sidang Ikrar Talak Rp 1.316.000 Rp 791.000 Rp 525.00018 Desember 2018
8387/Pdt.G/2018/MS-LskCerai GugatMinutasi Rp 966.000 Rp 941.000 Rp 25.00027 Desember 2018
9610/Pdt.G/2018/MS.LskCerai TalakMinutasi Rp 1.841.000 Rp 1.091.000 Rp 250.00031 Desember 2018
10513/Pdt.G/2018/MS.LskCerai TalakMinutasi Rp 1.316.000 Rp 441.000 Rp 525.00008 Januari 2019

Penerimaan Lembaga Layanan Bantuan Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon TA 2019

Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Kabupaten Aceh Utara, Maka dengan ini kami memberi kesempatan kepada Lembaga Bantuan Hukum untuk berkerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

B. Kriteria Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

C.  Jadwal Pendaftaran :

1.  Waktu Pendaftaran 02 s/d 05 Januari 2019.

2.  Permohonan di tujukan kepada pejabat pengadaan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Berkas Hardcopy di kirim ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon c/q Sekretariat Mahkamah Syar’iyah  Lhoksukon. Jalan Banda Aceh-Medan KM. 304 Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara  dan softcopy di kirim ke Email. mslhoksukon@gmail.com Paling Lambat tanggal 05 Januari 2019.      

3. info lebih lanjut dapat di buka di situs www.ms-lhoksukon.net atau fb. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Untuk Informasi Lebih Lengkap Dapat Didonwload dari link dibawah ini :

Hasil Kelulusan Akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Mahkaman Agung RI TA 2018

Jakarta-Humas, Kamis, 27 Desember 2018. Berdasarkan Pengumuman dari Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018 Nomor : 13/Pansel-CPNS/MA/12/2018. Tertanggal 26 Desember 2018. Tentang Pengumuman Kelulusan Akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Pengumuman dan Lampirannya, sebagai berikut :

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Pemeriksaan Setempat 20 Desember 2018

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Pemeriksaan Setempat 20 Desember 2018

Lhoksukon – Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang obyek sengketa perkara harta bersama yang tengah ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Majelis Hakim yang terdiri dari H.S Shalahuddin, S.H., M.H. (Ketua Majelis) dengan anggota masing-masing Wafa’, S.HI., M.H. dan Said Nurul Hadi,S.HI., M.Ei. dengan dibantu oleh, Musmulliadi, S.HI., M.H (Panitera Pengganti) dan Idris, S.H. (Jurusita Pengganti) telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) di Desa Blang Kayu Syamtalira Bayu, Desa Dayah Tuha Kecamatan Syamtalira Bayu Dan Desa Pulo U Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh utara.

Pemeriksaan setempat belangsung pada hari Kamis, tanggal 20 Desember 2018, untuk 3 (tiga) obyek harta sengketa berupa satu bangunan rumah dan sebidang tanah terletak di Desa Blang Kayu Syamtalira Bayu, Desa Dayah Tuha Kecamatan Syamtalira Bayu.Sidang pemeriksaan setempat dibuka oleh Majelis Hakim pada pukul 09.15 WIB di Balai Desa Blang Kayu Syamtalira Bayu yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan dihadiri pula oleh Tergugat sendiri dengan disaksikan oleh Kepala Desa Desa Blang Kayu, kemudian dilanjutkan menuju lokasi tempat obyek sengketa berada. Sedangkan sidang pemeriksaan setempat untuk obyek sengketa yang terletak di Desa blangkayu dibuka oleh Majelis Hakim, kemudian dilanjutkan menuju lokasi.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Pemeriksaan Setempat 20 Desember 2018

Dalam pengantarnya sebelum membuka sidang, Ketua Majelis, Bapak H.S. Shalahuddin berpesan agar kedua belah pihak dapat menjaga hubungan dengan baik, sehingga bila nanti setelah perkara diputus dan putusan tersebut diangap telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hendaknya putusan tersebut dapat dilaksanakan secara sukarela, tanpa harus mengulur-ulur waktu hanya untuk saling mempersulit satu sama lain, meskipun demikian tetap terbuka bagi pihak yang merasa tidak puas untuk menempuh upaya hukum yang ada, yaitu banding atau kasasi maupun PK.

Disamping hal tersebut, Ketua Majelis juga menjelaskan kepada para pihak dan pejabat pemerintahan desa setempat yang hadir, bahwa tujuan descente dimaksudkan agar Majelis Hakim memperoleh gambaran yang jelas tentang obyek sengketa yang merupakan bagian dari alat bukti. “Pemeriksaan setempat perlu dilakukan oleh Majelis Hakim sebelum memutus sengketa kebendaan agar tidak terjadi putusan yang non executable karena ketidaksesuaian antara diktum putusan dengan obyek sengketa setelah putusan berkekuatan hukum tetap (kracht van gewijsde), sesuai petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, tanggal 15 Nopember 2001“, tambahnya. Setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap obyek sengketa sesuai dengan alat bukti yang diajukan pihak, Ketua Majelis kemudian menutup persidangan dan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh para pihak.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Pemeriksaan Setempat 20 Desember 2018_2

Pembangunan Mushalla Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pembangunan Mushalla Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Setelah beberapa bulan dilakukan peletakan batu pertama, baru hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 pembangunan Mushalla Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dimulai pengerjaannya. Idris, S.H. selaku ketua Panitia pembangunan menyampaikan bahwa sedianya pengerjaan bangunan ini sudah dimulai sejak peletakan batu pertama dahulu pada bulan Oktober 2018 oleh Ketua MS Lhoksukon Bapak Drs, M. Wali Syam, namun karena situasi dan kondisi saat itu belum memungkinkan sehingga setelah itu belum dapat kami laksanakan.

Alhamdulillah pada saat ini sudah kita mulai sekalipun modal awalnya sedikit, tetapi karena semangat kawan-kawan yang luar biasa untuk segera dimulai,maka panitia termotivasi untuk melakukannya, dorongan kawan-kawan ini dikuti dengan kesediaannya untuk menyumbangkan dana. Alhamdulillah pada saat ini menurut laporan Bendahara Panitia Pembangunan sebahagian hakim dan pegawai telah menyerahkan sumbangan tersebut.

Pembangunan Mushalla Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Ketua Panitia menyampaikan bahwa pembangunan Mushalla ini direncanakan bisa selesai dalam masa 6 (enam) bulan ke depan, kalau bisa kurang dari enam bulan dengan taksiran biaya lebih kurang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Namun ini semua sangat tergantung kepada kondisi keuangan dan semangat kita untuk menyelesaikannya, saat ini kita hanya punya modal sekitar Rp. 15 juta rupiah dari sumbangan Hakim dan Pegawai, karena panitia juga berharap ada bantuan dari donator secara sukarela atau bantuan lainnya yang bersifat tidak mengikat, sehingga bangunan yang kita inginkan akan segera terwujud sebagaimana mestinya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon (Drs. M. Wali Syam), menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Panitia Pembangunan yang telah memulai pembangunan sakalipun agak tergeser waktu dari yang direncanakan semula. Beliau juga menyampaikan permohonan khusus kepada rekan-rekan Hakim untuk mendukung proses pembangunan ini. “Ayo kita tambah lagi”, ujar beliau dengan penuh semangat. “apalagi saat ini rezeki kita juga sudah bertambah, jangan kita berpikir sebentar lagi kita akan pindah, ingat yang namanya wakaf untuk kebaikan itu akan selalu mengalir buat kita, hal ini seperti yang dingatkan Allah pada surat Ali Imran ayat 92 bahwa kita akan sampai pada kebaikan dengan menginfakkan harta yang kita cintai pada kebaikan” sambung beliau.Ingat banyak dan ikhlas itu adalah lebih baik daripada terlalu ikhlas tetapi sedikit. Wallahu a’lam bish shawab.

Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Pada Tanggal 13 Desember 2018, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengadakan acara Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua H.S. Shalahuddin, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Pengadilan Agama Cibinong Klas IA. Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua dimulai pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dihadiri oleh Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon serta tamu undangan dari beberapa instansi di kabupaten Aceh utara.

Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon