Sidang Terpadu MS Lhoksukon di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu

Sidang Terpadu MS Lhoksukon di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu

Sidang Terpadu MS Lhoksukon di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu

Lhoksukon | Jum’at, 09 Juni 2023,  Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan Sidang Terpadu di Aula Kantor Camat Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Sebelum Acara sidang terpadu dimulai, diawali dengan kata sambutan dan pembukaan resmi dari Perwakilan Pemkab Aceh utara, Kata Sambutan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy dan Kepala Dinas Dukcapil Aceh Utara dilanjutkan dengan Penyerahan secara simbolis Salinan Putusan, Akte Kelahiran dan Buku Nikah dan diakhiri dengan doa bersama.

Kegiatan Jum’at Bersih Bulan Mei MS Lhoksukon

Kegiatan Jum’at Bersih Bulan Mei MS Lhoksukon

Kegiatan Jum’at Bersih Bulan Mei MS Lhoksukon

Lhoksukon | Jum’at, 12 Mei 2023, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melakukan kegiatan Jum’at bersih gotong royong yang diikuti oleh seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mulai dari Ketua, Wakil, Para Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan sampai dengan PPNPN. Gotong royong dimulai pada pukul 08:00 WIB, Seluruh aparatur bekerja sama untuk membersihkan mulai dari Halaman depan kantor, Halaman Belakang, Mushalla, Pekarangan sekitar Kantor dan juga Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kegiatan gotong royong jum’at bersih ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sehingga dapat selalu memberikan kenyamanan untuk para pencari keadilan.

Rapat Pembinaan dan Monev PPNPN MS Lhoksukon

Rapat Pembinaan dan Monev PPNPN MS Lhoksukon

Rapat Pembinaan dan Monev PPNPN MS Lhoksukon

Lhoksukon | Kamis 11 Mei 2023, Bertempat diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tepat pada pukul 14:00 WIB, Bapak Sekretaris Mahkamah Syariyah Lhoksukon Tri Susela, S.H. Bersama dengan Kasubbag Umum & Keuangan Dede Kurniawan, S.H. serta Para Pejabat Fungsional melakukan rapat pembinaan serta monitoring dan evaluasi terhadap Kinerja PPNPN Mahkamah Syariyah Lhoksukon untuk triwulan I. Dalam rapat ini dilakukan pembahasan mengenai repositioning beberapa PPNPN sesuai hasil Baperjakat dari Tim Baperjakat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Pembinaan Wakil Ketua MS Aceh Ke MS Lhoksukon

Pembinaan Wakil Ketua MS Aceh Ke MS Lhoksukon

Pembinaan Wakil Ketua MS Aceh Ke MS Lhoksukon

Lhoksukon | Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 Pukul 09.30 Wib Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menerima kedatangan Tim Pembinaan dar Mahkamah Syr’iyah Aceh yang dipimpin oleh Wakil Ketua MS Aceh Drs.H.Alaidin, M.H, Jainal Tabrani, S.H, M.H, dan Drs. Mawardi. Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan ini yaitu untuk memberikan pembinaan kepada Satuan Kerja Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Kunjungan ini berlangsung selama 5(lima) hari dari tanggal 7 Mei 2023 s.d 11 Mei 2023  terdapat 2(dua) satuan kerja yang dikunjungi yakni Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Mahkamah Syar’iyah Langsa. Tim disambut oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris diruang pimpinan.

 Tepat Pukul 13.30 Wib acara pembinaan mulai diruang sidang utama yang dibuka oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Ridho Setiawan, S.HI, M.E.Sy dan dilanjutkan dengan presentasi dari Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan profesional dan selanjutnya materi yang disampaikan tentang materi kepaniteraan yang disampaikan tentang Ecourt, Eksekusi,dll.

Semoga dengan adanya pembinaan ini lebih meningkatkan kinerja aparatur sipil negara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terutama dalam melayani secara maksimal terhadap pegawai dan pencari keadilan.

Expose Hasil Pemeriksaan Reguler Bawas MA-RI

Expose Hasil Pemeriksaan Reguler Bawas MA-RI

Expose Hasil Pemeriksaan Reguler Bawas MA-RI

Lhoksukon | Bertempat diruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilaksanakan expose hasil pemeriksaan reguler yang dilaksanakan oleh Tim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selama 3(tiga) hari yang disampaikan oleh oleh masing-masing Tim BAWAS yang diketuai oleh DR. Drs. H. Sumasno, S.H, M.Hum, Awal Darmawan AHmad, S.H, M.H ( Anggota), Sahreza Harahap, S.E, S.H. AK.CPA ( Auditor), Sukriadi Tanjung, S.H ( Bagian Keuangan) dan Arga Kurniawan ( Bagian Umum dan Kepegawaian ).

Pemaparan dimulai oleh Bapak Awal Darmawan tentang Manajemen Peradilan, Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Perkara oleh Bapak Sahreza Harahap, Administrasi Persidangan dan Administrasi Umum oleh Sukriadi Tanjung dan Arga Kurniawan yang menyampaikan beberapa temuan yang harus ditindak lanjuti dan diperbaiki oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Selain ekspose hasil pemeriksaan juga dilakukan pembinaan kepada seluruh ASN Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon oleh Ketua Tim Bapak Sumasno berpesan agar ASN Mahkamah Agung itu harus mempunyai Moralitas yang tinggi, Pimpinan dan seluruh ASN harus menguasai Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi serta peraturan lainnya dan selalu mengupdate peraturan terbaru , Tanggap dan responsif terhadap pengaduan serta menjaga kode etik dalam bekerja.

Pemeriksaan Reguler Bawas MA-RI Ke MS Lhoksukon

Pemeriksaan Reguler Bawas MA-RI Ke MS Lhoksukon

Pemeriksaan Reguler Bawas MA-RI Ke MS Lhoksukon

Lhoksukon | Pada hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023 bertempat diruang Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Plh Ketua Tubagus Syukron Tamimi, S.Sy didampingi Panitera Fauzan, S.H, M.H dan Plh Sekretaris Dede Kurniawan, S.H menerima kedatangan Tim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI berdasarkan surat dari Kepala Badan Pengawasan MA RI Nomor:310/BP/ST/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 Menugaskan sebagai berikut : 1. Sumasno ( Hakim Tinggi Pengawas) sebagai Ketua, 2. Awal Darmawan Akhmad ( Hakim Yustisial ) sebagai Anggota, 3. Sahreza Harahap ( Auditor Muda ) sebagai Sekretaris, 4. Sukriadi Tanjung ( Analis Perencanaan Anggaran ) sebagai Anggota, 5. Arga Kurniawan ( Analis Tata Usaha ) sebagai Anggota yang akan mulai bertugas untuk melakukan pemeriksaan Reguler pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berlangsung dari tanggal 27 s.d 31 Maret 2023.

Permohonan Eksekusi Harta Bersama Berakhir damai pada proses Aanmaning

Permohonan Eksekusi Harta Bersama Berakhir damai pada proses Aanmaning

Permohonan Eksekusi Harta Bersama Berakhir damai pada proses Aanmaning

Lhoksukon | Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023. Bertempat diruang Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tepat pada pukul 20.15 WIB Alhamdulillah permohonan Eksekusi Harta Bersama atas putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon nomor 551/Pdt.G/2022/MS-Lsk tanggal 29 Desember 2022 berakhir damai dalam tahap Aanmaning. Keberhasilan atas negosiasi ini menjadi berkah dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Pengambilan Sumpah PNS Formasi APP MS Lhoksukon

Pengambilan Sumpah PNS Formasi APP MS Lhoksukon

Pengambilan Sumpah PNS Formasi APP MS Lhoksukon

Lhoksukon | Pada hari rabu tanggal 15 Maret 2023 pukul 14.00 Wib bertempat diruangan sidang utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil terhadap 3(tiga) orang yaitu Dara Doria Hasibuan, S.H, Arifah Ayudya Syafira, S.H dan Audra Shri Ranatika Sutista, S.H.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Ridho Setiawan, S.HI, M.E. Sy mengambil sumpah ketiga PNS ini dengan khidmat dan dalam arahan nya menyampaikan agar apa yang telah diucapkan harus dipertanggung jawabkan kepada allah, SWT dan negara. Dalam acara ini turut dihadiri oleh ketiga orang tua dari PNS yang diambil sumpahnya untuk memberikan support kepada anak-anak mereka, akhir acara diadakan sesi foto bersama dan ucapan selamat dari keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Ketua dan Wakil Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Ketua dan Wakil Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Ketua dan Wakil Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Lhoksukon | Pada Hari Kamis Tanggal 9 Maret 2023 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ( Ridho Setiawan, S.HI, M.E, Sy) dan Wakil Ketua Ibu Ranie Sayulina, S.HI, S.K.H, M.H menghadiri Undangan Pelaksanaan Uqubat Cambuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor:B-574/L.1.14.3/Eku.2/03/2023 tanggal 7 Maret 2023.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggaran syariat Islam yang terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) dan maisir (judi). Hukuman cambuk tersebut tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (9/3). Hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkisar 15 hingga 100 kali. “Dari 10 terpidana yang dihukum cambuk tersebut di antaranya delapan terpidana perjudian dan dan terpidana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Adapun terpidana maisir menjalani hukuman cambuk yakni Aulia Fouzan, 22; Maimun, 38; Husaini, 31; Fikaryani, 25; Zulkifli, 39; dan Firmansyah, 20. Mereka masing-masing dihukum 33 kali cambukan dikurangi tujuh kali untuk pemotongan masa tahanan selama tujuh bulan penjara. Selanjutnya, Zulfikar, 25, dengan hukuman 15 kali cambuk setelah potong masa tahanan lima bulan penjara dan Mouli Yandi, 23, dengan hukuman 17 kali cambuk dengan pemotongan masa tahanan tiga bulan penjara. Sedangkan, dua terpidana khalwat atau pelecehan terhadap anak tersebut yakni Suroto, 64, dengan hukuman 40 kali cambuk dan Karimuddin, 26, dengan hukuman 100 kali cambukan, Untuk dua terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. Sebab, majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara,” kata Diah Ayu. Diah Ayu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan qanun syariat Islam dengan tujuan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar nilai-nilai Islam.

MoU MS Lhoksukon mengikuti Koordinasi dan Sosialisasi Menuju Modernis

MoU MS Lhoksukon mengikuti Koordinasi dan Sosialisasi Menuju Modernis

MoU MS Lhoksukon mengikuti Koordinasi dan Sosialisasi Menuju Modernis

Lhoksukon | Bertempat di ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, kamis (03/08/2023) sekira pukul 14.15 WIB dilaksanakan Kegiataan Koordinasi dan Sosialisasi menuju Modernisasi terkait Perma Nomor 6, 7 dan 8 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan Instansi-instansi terkait yang ada diwilayah Hukum Aceh utara.

Kegiatan yang menggunakan pendekan diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Bapak Muhifuddin, S.H., M.H berjalan dengan lancar dan sukses. Dalam kata-kata pengantarnya Bapak Muhifuddin, S.H., M.H menjelasakan materi terkait perkembangan administrasi Peradilan yang dahulunya dilakukan secara manual sampai kepada era digital. Ada beberapa aplikasi yang diterangkan dalam kesempatan tersebut diantaranya aplikasi E-court dan E-Berpadu yang dalam penjelasannya juga ditayangkan dalam bentuk video. Pemaparan dilanjutkan juga dengan tayangan video terkait kerja sama Mahkamah Agung dengan PT POS Indonesia.