Rapat Bulanan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapat Bulanan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapat Bulanan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon (06/08/2021) | Pada Hari Jum’at bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Pukul 14:30 Wib melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Juli 2021 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, MH.

Adapun peserta rapat bulanan ini yaitu Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubbag dan Staff serta PPNPN Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Beliau menyampaikan terkait akan dilaksanakan Penilaian terhadap Satker Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk memperoleh Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi maka setiap ASN Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon harus lebih memahami 6(enam) area dan menerapkan pembangunan Zona Integritas secara maksimal dan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terlibat aktif dalam merencanakan pembangunan Zona Integritas demi meningkatnya kinerja, integritas dan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan.

Selanjutnya beliau juga berharap agar nilai indek kepuasan masyarakat (IKM) dan indek persepsi anti korupsi (IPAK) mendapatkan nilai yang sangat memuaskan melalui responden yang telah ditetapkan sebanyak 150(seratus lima puluh ) orang. Selain itu juga diharapkan agar mempublikasikan seluruh kegiatan dalam media informasi yang dimiliki oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melalui Website, Instagram, Facebook, Youtube, Whatsapp, dll.

Sebagai Penutup Rapat disampaikan kepada seluruh ASN dan PPNPN Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon agar memberikan pelayan terbaik dan menjadikan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tempat yang nyaman, bersih, indah dan aman bagi masyarakat pencari keadilan.

MS Lhoksukon terpilih untuk penilaian Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021

MS Lhoksukon terpilih untuk penilaian Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021

MS Lhoksukon terpilih untuk penilaian Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021

Lhoksukon (05/08/2021) | Berdasarkan Surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama No : 2318/OT.01.1/8/2021 Tanggal 2 Agustus 2021 Perihal Hasil evaluasi Pembangunan Zona Integritas Oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung RI ( usul Ke Kementrian PANRB ) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon beserta 3 (tiga) Satuan Kerja lainnya telah terpilih mewakili Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh untuk memperoleh predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui Evaluasi yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sangat antusias dikarenakan MS Lhoksukon terpilih oleh Kemenpan RB untuk dinilai dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, dan hari Kamis Pukul 14:30 Wib mengundang seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Kasubbag, Panmud, PP, JSP, JS, Staff dan PPNPN untuk mengikuti Rapat, adapun hal yang beliau sampaikan agar Seluruh Aparatur Sipil Negara dan PPNPN bekerja semaksimal mungkin dan menjaga komitmen kinerja kita untuk memperbaiki dan melengkapi kriteria yang telah ditetapkan. Akhirnya semoga Allah SWT memudahkan Seluruh Upaya dan kerja keras Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk Memperoleh Predikat Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi tahun 2021 ini, Aamiin.

MS Lhoksukon Mengikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi SIKEP, SAPK, MySAPK dan SITARA

MS Lhoksukon Mengikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi SIKEP, SAPK, MySAPK dan SITARA

MS Lhoksukon Mengikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi SIKEP, SAPK, MySAPK dan SITARA

Lhoksukon ( 21/07/2021) | Pada Hari ini Rabu tanggal 21 Juli 2021 bertepatan dengan tanggal 11 Zulhijah 1442 Hijriah bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Wakil Ketua, Hakim, ASN dan Plt Kasubbag Kepegawaian dan Ortala mengikuti kegiatan  yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Urusan Adminsitrasi Mahkamah Agung RI dengan peserta Pengelola Kepegawaian Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan Peradilan Se-Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan mengenai integrasi data Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) yang dimiliki Mahkamah Agung selanjutnya akan diselaraskan dengan Sisten Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dengan hal tersebut dapat diperoleh basis data kepegawaian terpadu untuk semua pegawai negeri sipil di seluruh kementerian dan/atau lembaga negara di seluruh Indonesia. Dengan integrasi data kepegawaian antara Mahkamah Agung dengan BKN, diharapkan dapat menjamin serta meningkatkan kesejahteraan pegawai pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya

MS Lhoksukon Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PDASN

MS Lhoksukon Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PDASN

MS Lhoksukon Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PDASN

Lhoksukon (15/07/2021) | Pada hari kamis Panitera, Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan serta staff Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti Undangan Kegiatan Sosialisasi Pakaian Dinas Bagi ASN dan Mekanisme Pelaksanaan Survei ZI Menuju WBK/WBBM bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sesuai dengan surat undangan dari Badan Urusan Administrasi Nomor :155/Bua.1/OT.01.1/7/2021.

Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka langsung oleh bapak Joko Upoyo dari Biro Perencanaan dan Organisasi, beliau menyampaikan bahwa baju dinas ini sudah direncanakan sejak lama namun baru ditetapkan ke dalam Surat Keputusan SEKMA Nomor 588 / SEK / SK/ VI / 2021 Tentang Pedoman Pelaksanan PDASN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Selanjutnya materi dilanjutkan oleh Kabag Renprog Bapak Arifin yang menyampaikan teknis dalam melakukan pengadaan pakaian dinas tersebut, dimana apabila satuan kerja belum memiliki anggaran pengadaan pakaian untuk tahun anggaran 2021, maka satker dapat melakukan konsultasi ke Pengadilan Tingkat Banding perihal teknis pelaksanaannya. Namun apabila satuan kerja telah melakukan pengadaan pakaian dinas, maka satuan kerja harus menunggu sampai dengan awal tahun 2022 karena untuk tahun 2022 terdapat anggaran untuk pakaian dinas. Selain itu Bapak Arifin juga menjelaskan perihal rencana anggaran untuk tahun 2022 yang direncanakan akan mengalami kenaikan terutama untuk pemeliharaan gedung .

Materi selanjutnya disampaikan oleh ibu Tiroi Siahaan tentang Survei Online Zona Integritas, WBK/WBBM tahun 2021 ini, Kegiatan ini juga diberikan waktu sesi tanya jawab yang dipandu oleh Bapak Edhi Yunaidi dan yang menjadi nara sumber untuk menjawab yaitu Bapak Arifin dan Saudara Dhika Hamzah, dengan berakhirnya sesi tanya jawab acara tersebut berakhir sekitar Pukul 11.30 Wib.

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Lhoksukon (08/07/2021) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, MH Menghadiri undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara perihal pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan alat alat elektronik seperti timbangan digital, handphone, dan barang bukti jenis lainnya yang berlangsung pada hari kamis jam 10.00 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. 

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan juga oleh para pegawai kejaksaan, PN Lhoksukon, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H.I Iswara Akbari dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti telah dinyatakan inkrah dan sesuai dengan amanah Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 1 angka 6. “Pada perkara narkotika jenis sabu ditangani 62 perkara dan berat keseluruhan 1.588,21gram dengan nilai Rp.600 jt, Sedangkan untuk jenis ganja sebanyak 5 perkara dengan berat 9 kilogram,”, Selain narkotika sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 36 unit handphone berbagai jenis. “Pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara di blender selanjutnya akan dibuang ke septic tank sedangkan Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, Untuk handphone dihancurkan dengan Palu sehingga tidak adanya penyalahgunaan dalam penanganan barang bukti,” tutupnya

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan juga oleh para pegawai kejaksaan, PN Lhoksukon, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat dan acara tersebut berjalan dengan lancar, aman tertib dan sesuai protokol kesehatan.

Sidang Perdana “Jual Beli Chip Higgs Domino”

Sidang Perdana “Jual Beli Chip Higgs Domino”

Sidang Perdana “Jual Beli Chip Higgs Domino”

Lhoksukon (26/06/2021) Bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2021 telah disidangkan Perkara Jinayat Nomor : 5/JN/2021/MS-Lsk yang telah didaftarkan pada tanggal 15 Juni 2021 dengan Hakim Ketua Riki Dermawan, S.H.I, Hakim Anggota Frandi Alugu, S.H.I dan Ismail, S.H, adapun perkara dimaksud telah melanggar Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 yaitu Maisir.

Para terdakwa diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Aceh Utara tanggal 20 April 2021 di Panton Labu saat sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online. Pada saat itu pelaku berinisal A bermaksud untuk menjual chip higgs dominonya, dalam kasus ini J berperan sebagai penampung dari pemain lain seharga Rp. 60.000,- per 1 billion koin dan kemudian menjual lagi chip higgs tersebut seharga Rp. 70.000,- untuk 1 billion kepada orang lain. Adapun barang buktinya berupa Handphone merk VIVO dan Iphone serta uang tunai sebesar Rp.800.000,-.

Kedua pelaku ini dapat dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk. Game Higgs Domino ini salah satu game berbasis internet dinilai dapat pengaruh dalam kehidupan sosial dan kini sudah sangat meresahkan masyarakat aceh. Dengan adanya sidang Perdana kasus chip higgs domino ini dapat memberi pelajaran dan semakin waspada kepada para remaja dan orang tua agar tidak membuang-buang waktu memainkan chip higgs domino di Handphone karena perbuatan tersebut sudah melanggar Qanun Aceh dan bisa dikenakan hukuman cambuk.

Sidang ditunda dan Agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 1 Juli 2021 tuntutan jaksa penuntut umum.

DDTK oleh MS Aceh di MS Lhoksukon

DDTK oleh MS Aceh di MS Lhoksukon

DDTK oleh MS Aceh di MS Lhoksukon

Lhoksukon (15/06/21) | Pada hari Selasa sekitar Pukul 09:30 Wib Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menerima kunjungan Tim dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rangka melaksanakan kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) bagi satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama. Pada kesempatan ini Ketua Tim dipimpin oleh Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Amridal, S.H., M.A., didampingi oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Drs. Muhammad, Panitera Pengganti Tingkat Banding Drs. A. Murad, M.H., dan Pelaksana dibagian Kepaniteraan Muhajir Rizki, S.H.I.

Kegiatan DDTK ini berlangsung selama 2(dua) hari dari tanggal 15 s/d 16 Juni 2021 dititik beratkan pada Hakim, Bidang Kesekretariatan dan Kepaniteraan, untuk bidang Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dilakukan DDTK oleh Kabag Perencanaan dan Kepegawaian MS Aceh Drs. Muhammad diruang Sekretaris dan diikuti oleh Kasubbag dan Pelaksana Bagian Kesekretariatan, adapun yang menjadi Topik DDTK yaitu tentang Permohonan Cuti ASN, Kedisiplinan, Laporan SAKIP dan Laporan Realisasi Anggaran tahun 2021.

Drs. H. Amridal,S.H,M.A, memimpin DDTK untuk para Hakim terutama tentang kualitas dan  ketelitian Putusan Hakim, Untuk Bagian Kepaniteraan bertempat di Media Center dipimpin oleh Drs. A. Murad, M.H., dan diikuti oleh Panitera, Panmud dan Panitera Pengganti, adapun yang disampaikan yang berkaitan dengan Berita Acara Sidang harus lebih teliti dalam pengetikan terutama terkait tanggal, bulan dan tahun.

Pada hari Kedua bertempat di Ruang Sidang Utama Tim DDTK menyampaikan beberapa temuan yang harus segera ditindak lanjuti oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diantaranya masih perlu ditingkatkan 3 K ( Kebersihan, Keindahan dan Kenyaman ) dengan menambah bunga-bunga disekitar halaman gedung kantor dan penghijauan, mengikuti segala arahan dan anjuran dari Dirjen Badilag dan MA RI dalam rangka meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan publik .

Selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim DDTK yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat demi kemajuan dan peningkatan kualitas Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dimasa yang akan datang.

Pembinaan Oleh MS Aceh Secara Virtual

Pembinaan Oleh MS Aceh Secara Virtual

Pembinaan Oleh MS Aceh Secara Virtual

Lhoksukon ( 11/06/2021) | Pada hari Jum’at Pukul 08 :30 Wib bertempat di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris mengikuti acara melalui Aplikasi Zoom berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/1855/ HM.02.3/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang undangan pembinaan secara virtual.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.30 WIB dan diikuti oleh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh Pembinaan ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Hj. Rosmawardani, S.H,M.H. dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H.Rafi’uddin,M.H, Ibu Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengharapkan kepada Seluruh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota utuk meningkatkan kinerja dan mampu melahirkan Inovasi-inovasi demi mencapai Pelayanan Publik yang prima sehingga nantinya mampu bersaing untuk memperoleh prestasi baik ditingkat daerah maupun nasional , Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengharapkan kepada Seluruh Pimpinan dalam memutuskan perkara khususnya perkara Jinayat dapat bersikap professional dan tidak terpengaruh oleh siapapun

Acara Pembinaan secara virtual ini berlangsung dengan lancar dan diakhiri pada pukul 12:00 Wib dan ditutup langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Pengganti dan Panitera Muda Lhoksukon

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Pengganti dan Panitera Muda Lhoksukon

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Pengganti dan Panitera Muda Lhoksukon

Lhoksukon ( 31/05/2021) | Pada Hari Senin bertempat diruang sidang utama Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon (Sayyed Sofyan, S.H.I, M.H ) mengambil Sumpah dan Melantik Panitera Muda dan Panitera Pengganti yang masuk dalam daftar TPM dalam Jabatan Kepaniteraan dilingkungan Badan Peradilan Agama Pada tanggal 7 Mei dan 17 Mei Tahun 2021 sesuai Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1795/DjA/KP.04.6/SK/5/2021, Alhamdulilah Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mendapatkan tambahan 3(tiga) orang personil di Bagian Kepaniteraan dan kekurangan 1(satu) orang Panitera Muda Jinayat Mahmuddin, S.Ag dikarenakan mutasi ke Mahkamah Syar’iyah Bireuen Kelas I B, Ke empat orang tersebut yaitu :

1. Muhammad Iqbal, S.H.I sebelumnya Panitera Muda Permohonan menjadi Panitera Muda Gugatan tetap Pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II

2. Idia Isti Iqlima, S.H.I, M.H yang sebelumnya bertugas sebagai Panitera Pengganti di Mahkamah Syar’iyah Sabang Kelas II Menjadi Panitera Muda Permohonan pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II

3. Rais, S.H sebelumnya bertugas di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I A Sebagai Juru Sita menjadi Panitera Pengganti pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II

4. Darmansyah, S.H berasal dari Mahkamah Syar’iyah Singkil Kelas II dan menjadi Panitera Pengganti pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022

Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022

Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022

Lhoksukon (25/05/2021) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon (Sayyed Sofyan, S.HI, MH ) dan Sekretaris (DR. M. Sayuti, S. Ag, MH ) Pada hari Selasa Pukul 11.00 Wib bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, mengikuti Acara Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung R I Nomor : 94/Bua.1/OT.1.01.1/5/2021 tanggal 18 Mei 2021.

Penyususunan Anggaran tersebut juga dihadiri Oleh Kasubbag Umum dan Keuangan (Diqki Aulia, S.Kom ), Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan ( Abdul Muthallib, A.Md, S.H ), Bendahara Pengeluaran ( Melizar. S ) dan Operator Aplikasi SAKTI ( Ibrahim Ahmad Harahap, S.Kom) dan Operator PPAPB ( Nilam Sri Indah, A. Md ). Untuk Tahun Anggaran 2022 Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mendapatakan Pagu Indikatif sesuai dengan matrik yaitu sebesar Rp. 3.466.779.000 ( Tiga Milyar Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah ).

Penyusunan ini dilakukan menggunakan Aplikasi SAKTI versi terbaru yang memiliki beberapa fitur tambahan yang baru diupgrade, diantaranya adanya penyederhanaan Program dan Penyesuaian nomenklatur Output menjadi Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO). Hal ini menyebabkan operator satker sering mengalami kendala dalam pemilihan akun. Oleh sebab itu mengerjakannya secara bersama-sama dinilai lebih efektif dan efisien karena dapat saling bertukar pikiran, sekaligus dapat langsung dikoreksi jika ada kesalahan. Alhamdulilah hasil kerjasama yang baik dalam menentukan akun -akun belanja di Tahun 2022, tepat Pukul 12.30 Wib Penyusunan Pagu Indikatif tahun 2022 telah selesai Di input di Aplikasi SAKTI dan selanjutnya data yang telah disusun dan diinput tersebut tinggal menunggu Kabar dari Biro Perencanaan BUA MARI.