MS Lhoksukon menerima Mahasiswa OJT dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe Fakultas Syariah

MS Lhoksukon menerima Mahasiswa OJT dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe Fakultas Syariah

MS Lhoksukon menerima Mahasiswa OJT dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe Fakultas Syariah

Lhoksukon (26/08/2021) | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menerima Mahasiswa/i On The Job Training ( OJT ) dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe Fakultas Syariah selama 40 (empat Puluh) Hari sesuai dengan Surat dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe B-376/In.29/D.2/PP.00.9/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Mahasiswa/i tersebut berjumlah 8 (delapan) Orang terdiri dari 5 (lima) Orang Pria dan 3(tiga) Orang diterima oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Shaleh Umar, S.HI diruang tamu terbuka, adapun ke 8(delapan Mahasiswa/i tersebut yaitu : Vitara Aulia, Mustafa Kamal, Rizki Ramadana, Alfitra Safarna, Martunis, Nurul Rahmi dan Mauliza Hayati.

Harapan dari Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kepada Mahasiswa/i agar sebanyak mungkin menimba ilmu yang bisa diambil di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, gunakan waktu 40 Hari untuk mempelajari tentang Alur Berperkara, Proses Persidangan , PTSP, dll ( Bagian Kepaniteraan ). Untuk dibagian Kesekretariatan tentang Proses Pencairan Dana, Proses Disposisi Surat-menyurat, Aplikasi-aplikasi yang digunakan serta Pengarsipan berkas, dll. Akhirnya Pimpinan mengucapkan selamat datang dan bergabung Di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan dalam menjalankan OJT tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan harus menjaga Protokol Kesehatan di masa pandemi ini.

Pendampingan ZI MS Lhoksukon Oleh MS Aceh

Pendampingan ZI MS Lhoksukon Oleh MS Aceh

Pendampingan ZI MS Lhoksukon Oleh MS Aceh

Lhoksukon (26/08/2021) | Pada Hari Kamis Pukul 08:30 Wib Mahkamah Syar’iyah kedatangan Tim Pendampingan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi yang terdiri dari Drs. H. Darmansyah Hasibuan, Drs. A. Murad, M.H, Muhammad Al Kausar. S.E.I dan Pengemudi sesuai dengan Surat dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh No:W1-A/2585/OT.01.1/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyambut Tim dari MS Aceh dengan sambutan hangat dan keakraban dan diarahkan untuk menuju keruang tamu Ketua untuk berdiskusi sejenak, tepat pukul 09:00 Wib Tim dan seluruh Hakim, Pegawai dan PPNPN Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menuju ruang sidang untuk mengikuti acara Presentasi Ketua terkait dengan Penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Acara dibuka oleh MC Idia Isti Iqlima, SH.I, M.H selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung yang diikuti oleh seluruh audiens.

Tim mempersilahkan kepada Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, M.H untuk mempresentasikan Slide dalam power point yang telah dipersiapkan oleh seluruh TIM ZI Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,beliau juga didampingi oleh Wakil Ketua Saleh Umar, SH.I, dan para Koordinator 6 (enam ) Area.

Alhamdulilah Presentasi berjalan dengan lancar walaupun ada kelebihan waktu 2 Menit dan kedepannya akan diusahakan harus tepat dan sesuai dengan waktu yang ditetapkan sekitar 20 Menit. Sesi selanjutnya yaitu tanya jawab dan koreksian yang diberikan oleh Tim Pendamping ZI dari MS Aceh terkait dengan 6(enam) Area yang telah dipaparkan oleh Ketua, banyak pertanyaan dari Tim Evaluasi diantaranya tentang Nilai IKM dan IPK semester I, SAKIP, Manajemen Resiko dan Manajemen perubahan yang telah diimplementasikan serta inovasi yang terdapat di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan melakukan telusur implementasi.

Pukul 16:00 Wib Tim mengekspose hasil telusur yang telah dilaksanakan diantaranya untuk meningkatkan Kinerja SIPP, Informasi tentang ZI di Media Sosial, Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus lebih ditingkatkan lagi dalam pelayanan PRIMA demi tercapainya pelayanan yang sangat sempurna kepada pencari keadilan. TIM Evaluasi optimis dengan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon insha allah akan meraih Predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas tahun 2021 ini, Aamiin.

Milad Mahkamah Syar’iyah Ke-19 Oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh

Milad Mahkamah Syar’iyah Ke-19 Oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh

Milad Mahkamah Syar’iyah Ke-19 Oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh

Lhoksukon (10/08/2021) | Pada Hari ini Selasa tanggal 10 Agustus 2021 bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1443 Hijriah bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Ketua, Hakim, dan para ASN mengikuti kegiatan  Milad Mahkamah Syar’iyah yang ke-19 yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh secara hybrid yaitu luring dan juga daring melalui aplikasi Zoom meeting. Kegiatan virtual ini juga melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan daerah atau Forkopimda wilayah Aceh.

Kegiatan Milad dibuka oleh Ibu Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H. kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. Di dalam Milad ini juga diadakan Seminar Internasional dari Bapak Ketua Hakim Syar’i Malaysia yaitu Dato’ Dr. Mohd. Nai’m Bin Mukhtar mengenai Mahkamah Syar’iyah di Malaysia. melalui kegiatan ini diharapkan semakin Jayalah Mahkamah Syar’iyah dan semakin Agunglah Mahkamah Agung.

Rapat Bulanan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapat Bulanan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapat Bulanan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon (06/08/2021) | Pada Hari Jum’at bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Pukul 14:30 Wib melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Juli 2021 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, MH.

Adapun peserta rapat bulanan ini yaitu Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubbag dan Staff serta PPNPN Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Beliau menyampaikan terkait akan dilaksanakan Penilaian terhadap Satker Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk memperoleh Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi maka setiap ASN Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon harus lebih memahami 6(enam) area dan menerapkan pembangunan Zona Integritas secara maksimal dan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terlibat aktif dalam merencanakan pembangunan Zona Integritas demi meningkatnya kinerja, integritas dan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan.

Selanjutnya beliau juga berharap agar nilai indek kepuasan masyarakat (IKM) dan indek persepsi anti korupsi (IPAK) mendapatkan nilai yang sangat memuaskan melalui responden yang telah ditetapkan sebanyak 150(seratus lima puluh ) orang. Selain itu juga diharapkan agar mempublikasikan seluruh kegiatan dalam media informasi yang dimiliki oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melalui Website, Instagram, Facebook, Youtube, Whatsapp, dll.

Sebagai Penutup Rapat disampaikan kepada seluruh ASN dan PPNPN Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon agar memberikan pelayan terbaik dan menjadikan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tempat yang nyaman, bersih, indah dan aman bagi masyarakat pencari keadilan.

MS Lhoksukon terpilih untuk penilaian Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021

MS Lhoksukon terpilih untuk penilaian Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021

MS Lhoksukon terpilih untuk penilaian Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021

Lhoksukon (05/08/2021) | Berdasarkan Surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama No : 2318/OT.01.1/8/2021 Tanggal 2 Agustus 2021 Perihal Hasil evaluasi Pembangunan Zona Integritas Oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung RI ( usul Ke Kementrian PANRB ) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon beserta 3 (tiga) Satuan Kerja lainnya telah terpilih mewakili Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh untuk memperoleh predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui Evaluasi yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sangat antusias dikarenakan MS Lhoksukon terpilih oleh Kemenpan RB untuk dinilai dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, dan hari Kamis Pukul 14:30 Wib mengundang seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Kasubbag, Panmud, PP, JSP, JS, Staff dan PPNPN untuk mengikuti Rapat, adapun hal yang beliau sampaikan agar Seluruh Aparatur Sipil Negara dan PPNPN bekerja semaksimal mungkin dan menjaga komitmen kinerja kita untuk memperbaiki dan melengkapi kriteria yang telah ditetapkan. Akhirnya semoga Allah SWT memudahkan Seluruh Upaya dan kerja keras Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk Memperoleh Predikat Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi tahun 2021 ini, Aamiin.

MS Lhoksukon Mengikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi SIKEP, SAPK, MySAPK dan SITARA

MS Lhoksukon Mengikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi SIKEP, SAPK, MySAPK dan SITARA

MS Lhoksukon Mengikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi SIKEP, SAPK, MySAPK dan SITARA

Lhoksukon ( 21/07/2021) | Pada Hari ini Rabu tanggal 21 Juli 2021 bertepatan dengan tanggal 11 Zulhijah 1442 Hijriah bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Wakil Ketua, Hakim, ASN dan Plt Kasubbag Kepegawaian dan Ortala mengikuti kegiatan  yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Urusan Adminsitrasi Mahkamah Agung RI dengan peserta Pengelola Kepegawaian Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan Peradilan Se-Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan mengenai integrasi data Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) yang dimiliki Mahkamah Agung selanjutnya akan diselaraskan dengan Sisten Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dengan hal tersebut dapat diperoleh basis data kepegawaian terpadu untuk semua pegawai negeri sipil di seluruh kementerian dan/atau lembaga negara di seluruh Indonesia. Dengan integrasi data kepegawaian antara Mahkamah Agung dengan BKN, diharapkan dapat menjamin serta meningkatkan kesejahteraan pegawai pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya

MS Lhoksukon Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PDASN

MS Lhoksukon Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PDASN

MS Lhoksukon Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PDASN

Lhoksukon (15/07/2021) | Pada hari kamis Panitera, Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan serta staff Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti Undangan Kegiatan Sosialisasi Pakaian Dinas Bagi ASN dan Mekanisme Pelaksanaan Survei ZI Menuju WBK/WBBM bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sesuai dengan surat undangan dari Badan Urusan Administrasi Nomor :155/Bua.1/OT.01.1/7/2021.

Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka langsung oleh bapak Joko Upoyo dari Biro Perencanaan dan Organisasi, beliau menyampaikan bahwa baju dinas ini sudah direncanakan sejak lama namun baru ditetapkan ke dalam Surat Keputusan SEKMA Nomor 588 / SEK / SK/ VI / 2021 Tentang Pedoman Pelaksanan PDASN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Selanjutnya materi dilanjutkan oleh Kabag Renprog Bapak Arifin yang menyampaikan teknis dalam melakukan pengadaan pakaian dinas tersebut, dimana apabila satuan kerja belum memiliki anggaran pengadaan pakaian untuk tahun anggaran 2021, maka satker dapat melakukan konsultasi ke Pengadilan Tingkat Banding perihal teknis pelaksanaannya. Namun apabila satuan kerja telah melakukan pengadaan pakaian dinas, maka satuan kerja harus menunggu sampai dengan awal tahun 2022 karena untuk tahun 2022 terdapat anggaran untuk pakaian dinas. Selain itu Bapak Arifin juga menjelaskan perihal rencana anggaran untuk tahun 2022 yang direncanakan akan mengalami kenaikan terutama untuk pemeliharaan gedung .

Materi selanjutnya disampaikan oleh ibu Tiroi Siahaan tentang Survei Online Zona Integritas, WBK/WBBM tahun 2021 ini, Kegiatan ini juga diberikan waktu sesi tanya jawab yang dipandu oleh Bapak Edhi Yunaidi dan yang menjadi nara sumber untuk menjawab yaitu Bapak Arifin dan Saudara Dhika Hamzah, dengan berakhirnya sesi tanya jawab acara tersebut berakhir sekitar Pukul 11.30 Wib.

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Lhoksukon (08/07/2021) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, MH Menghadiri undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara perihal pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan alat alat elektronik seperti timbangan digital, handphone, dan barang bukti jenis lainnya yang berlangsung pada hari kamis jam 10.00 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. 

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan juga oleh para pegawai kejaksaan, PN Lhoksukon, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H.I Iswara Akbari dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti telah dinyatakan inkrah dan sesuai dengan amanah Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 1 angka 6. “Pada perkara narkotika jenis sabu ditangani 62 perkara dan berat keseluruhan 1.588,21gram dengan nilai Rp.600 jt, Sedangkan untuk jenis ganja sebanyak 5 perkara dengan berat 9 kilogram,”, Selain narkotika sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 36 unit handphone berbagai jenis. “Pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara di blender selanjutnya akan dibuang ke septic tank sedangkan Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, Untuk handphone dihancurkan dengan Palu sehingga tidak adanya penyalahgunaan dalam penanganan barang bukti,” tutupnya

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan juga oleh para pegawai kejaksaan, PN Lhoksukon, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat dan acara tersebut berjalan dengan lancar, aman tertib dan sesuai protokol kesehatan.

Sidang Perdana “Jual Beli Chip Higgs Domino”

Sidang Perdana “Jual Beli Chip Higgs Domino”

Sidang Perdana “Jual Beli Chip Higgs Domino”

Lhoksukon (26/06/2021) Bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2021 telah disidangkan Perkara Jinayat Nomor : 5/JN/2021/MS-Lsk yang telah didaftarkan pada tanggal 15 Juni 2021 dengan Hakim Ketua Riki Dermawan, S.H.I, Hakim Anggota Frandi Alugu, S.H.I dan Ismail, S.H, adapun perkara dimaksud telah melanggar Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 yaitu Maisir.

Para terdakwa diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Aceh Utara tanggal 20 April 2021 di Panton Labu saat sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online. Pada saat itu pelaku berinisal A bermaksud untuk menjual chip higgs dominonya, dalam kasus ini J berperan sebagai penampung dari pemain lain seharga Rp. 60.000,- per 1 billion koin dan kemudian menjual lagi chip higgs tersebut seharga Rp. 70.000,- untuk 1 billion kepada orang lain. Adapun barang buktinya berupa Handphone merk VIVO dan Iphone serta uang tunai sebesar Rp.800.000,-.

Kedua pelaku ini dapat dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk. Game Higgs Domino ini salah satu game berbasis internet dinilai dapat pengaruh dalam kehidupan sosial dan kini sudah sangat meresahkan masyarakat aceh. Dengan adanya sidang Perdana kasus chip higgs domino ini dapat memberi pelajaran dan semakin waspada kepada para remaja dan orang tua agar tidak membuang-buang waktu memainkan chip higgs domino di Handphone karena perbuatan tersebut sudah melanggar Qanun Aceh dan bisa dikenakan hukuman cambuk.

Sidang ditunda dan Agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 1 Juli 2021 tuntutan jaksa penuntut umum.

DDTK oleh MS Aceh di MS Lhoksukon

DDTK oleh MS Aceh di MS Lhoksukon

DDTK oleh MS Aceh di MS Lhoksukon

Lhoksukon (15/06/21) | Pada hari Selasa sekitar Pukul 09:30 Wib Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menerima kunjungan Tim dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rangka melaksanakan kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) bagi satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama. Pada kesempatan ini Ketua Tim dipimpin oleh Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Amridal, S.H., M.A., didampingi oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Drs. Muhammad, Panitera Pengganti Tingkat Banding Drs. A. Murad, M.H., dan Pelaksana dibagian Kepaniteraan Muhajir Rizki, S.H.I.

Kegiatan DDTK ini berlangsung selama 2(dua) hari dari tanggal 15 s/d 16 Juni 2021 dititik beratkan pada Hakim, Bidang Kesekretariatan dan Kepaniteraan, untuk bidang Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dilakukan DDTK oleh Kabag Perencanaan dan Kepegawaian MS Aceh Drs. Muhammad diruang Sekretaris dan diikuti oleh Kasubbag dan Pelaksana Bagian Kesekretariatan, adapun yang menjadi Topik DDTK yaitu tentang Permohonan Cuti ASN, Kedisiplinan, Laporan SAKIP dan Laporan Realisasi Anggaran tahun 2021.

Drs. H. Amridal,S.H,M.A, memimpin DDTK untuk para Hakim terutama tentang kualitas dan  ketelitian Putusan Hakim, Untuk Bagian Kepaniteraan bertempat di Media Center dipimpin oleh Drs. A. Murad, M.H., dan diikuti oleh Panitera, Panmud dan Panitera Pengganti, adapun yang disampaikan yang berkaitan dengan Berita Acara Sidang harus lebih teliti dalam pengetikan terutama terkait tanggal, bulan dan tahun.

Pada hari Kedua bertempat di Ruang Sidang Utama Tim DDTK menyampaikan beberapa temuan yang harus segera ditindak lanjuti oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diantaranya masih perlu ditingkatkan 3 K ( Kebersihan, Keindahan dan Kenyaman ) dengan menambah bunga-bunga disekitar halaman gedung kantor dan penghijauan, mengikuti segala arahan dan anjuran dari Dirjen Badilag dan MA RI dalam rangka meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan publik .

Selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim DDTK yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat demi kemajuan dan peningkatan kualitas Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dimasa yang akan datang.