Video Conference End User Training SAKTI

Video Conference End User Training SAKTI

Video Conference End User Training SAKTI

Lhoksukon ( 02-06-2020) sesuai dengan surat undangan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharan Lhokseumawe Nomor : S-857/WPB.01/KP.02/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal : Undangan Video Conference End User Training SAKTI WEB kepada seluruh Satuan Kerja lingkup KPPN Lhokseumawe.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menugaskan Kasubbag Umum dan Keuangan Saudara Diqki Aulia, S. KOm dan Kasubbag Perencanaan , TI dan Pelaporan Saudara Abdul Muthallib, A. Md untuk mengikuti Acara Video Conference End User Training Sakti WEB dimulai Pukul 09.00 Wib dibuka oleh Kepala KPPN Lhokseumawe Bapak Muliasyah, sebagai nara sumber yaitu Saudara Reza yang menjelaskan tentang kewenangan dari Operator, Admin dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal pelaksanaan Revisi DIPA Tahun 2020 sesuai dengan Surat dari Direktur Jenderal Anggaran Nomor :S-72/AG/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang Implementasi SAKTI WEB dalam proses REVISI DIPA Tahun Anggaran 2020 yang menegaskan TMT 1 Februari 2020 pengajuan Revisi DIPA Tahun Anggaran 2020 wajib dilakukan melalui aplikasi SAKTI Web Modul Penganggaran.

Pembinaan Oleh Ketua MS Aceh Melalu Virtual Meeting

Pembinaan Oleh Ketua MS Aceh Melalu Virtual Meeting

Pembinaan Oleh Ketua MS Aceh Melalu Virtual Meeting

Lhoksukon | 29 Mei 2020, berdasarkan surat dari Wakil Ketua MS Aceh Nomor : W1-A/1245/PS.03/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 yang berisikan tentang pembinaan kepada seluruh pimpinan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pembinaan oleh Ketua MS Aceh melalui Virtual Meeting.

Ketua MS Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH beserta Hakim, Panitera, Sekretaris dan ASN berkumpul diruangan Command Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk mengikuti acara pembinaan melalui Virtual Meeting yang akan dimulai pada pukul 09:00 Wib dibuka oleh Bapak Wakil Ketua MS Aceh Drs. H. Zulkifli Yus, MH, pembinaan dipimpin oleh Ketua MS Aceh DRA. HJ. ROSMAWARDANI, SH., MH.

Kesempatan pertama paparan diberikan kepada Sekretaris MS Aceh Bapak Khairuddin, SH, MH ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya Dispensasi kerja WFH selama masa Covid 19 dan membuat laporan harian dan bulanan sesuai format, Mengusulkan kekurangan anggaran karena ada penambahan Hakim, Bendahara Wajib memiliki Sertifikat dan membuat laporan E-monev tepat waktu. Selanjutnya Panitera MS Aceh Bapak Drs. Syafruddin menyampaikan masih adanya berkas perkara banding yang masih belum dikirimkan dari satker masing-masing ke Ms Aceh , KTA Kuasa Hukum Expired, tidak dilampirkannya lampiran mediasi, Berita Acara Sidang masih terdapat kesalahan penempatan posisi, keterlambatan Laporan Bulanan Perkara, Pengisian Register Perkara Jinayat anak di SIPP.

Ketua MS Lhoksukon melantik Cakim MS Lhoksukon menjadi Hakim Pratama MS Lhoksukon

Ketua MS Lhoksukon melantik Cakim MS Lhoksukon menjadi Hakim Pratama MS Lhoksukon

Ketua MS Lhoksukon melantik Cakim MS Lhoksukon menjadi Hakim Pratama MS Lhoksukon

Lhoksukon || Senin 20 April 2020, bertempat diruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilaksanakan acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan sesuai surat keputusan Nomor : 980/DJA/KP.04.6/SK/3/2020 tentang Pengangkatan dan Penempatan Hakim Mahkamah Syar’iyah dilingkungan Peradilan Agama. Acara berlangsung pada pukul 10.00 Wib yang dipimpin oleh   Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH untuk pertama kalinya melaksanakan Pelantikan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, adapun keempat Cakim yang dilantik yaitu :

1. Muhammad Arif, SH

2. Adeka Candra, LC

3. Frandi Alugu, S.H. I

4. Ismail, SH

Acara berlangsung dengan khidmat dan lancar dan tetap mengedepankan SOP COVID -19, “alhamdulillah Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mendapat tambahan 2(dua) personil Hakim yaitu Muhammad Arif, LC yang sebelumnya bertugas di Mahkamah Syar’iyah Tapak Tuan dan Adeka Candra, LC bertugas di Mahkamah Syar’iyah Singkil sedangkan Frandi Alugu, SH.I dan Ismail, SH sebelumnya memang Cakim di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon” ujar Sayyed Sofyan, SH.I, MH

Ketua MS Aceh Melantik Ketua Baru MS Lhoksukon

Ketua MS Aceh Melantik Ketua Baru MS Lhoksukon

Ketua MS Aceh Melantik Ketua Baru MS Lhoksukon

Lhoksukon|| 14 April 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ( Drs. M. Wali Syam ) menghadiri acara pelantikan beliau yang dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Bireuen , sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 93/KMA/SK/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Promosi dan Mutasi Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama yaitu memindahkan dan mengangkat kembali Drs. M. Wali Syam dari jabatan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II menjadi Hakim Madya Muda Mahkamah Syar’iyah Bireuen Kelas IB.

Acara pelantikan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dengan menerapkan physical distancing. Setelah pelantikan selesai, Ketua MS-Bireuen memberikan sedikit sambutan dan himbauan kepada hakim yang baru dilantik agar dapat membantu meningkatkan penyelesaian perkara yang menjadi prioritas Dirjen Badilag, dan dapat berbagi ilmu untuk memajukan MS Bireuen dimasa yang akan datang. Acara ditutup pukul 10.30 WIB dengan harapan semoga acara pelantikan tersebut mendapatkan berkah dan hakim yang dilantik dapat bekerja dengan semangat yang baru dilingkungan kerja yang baru. Amin ya rabbalalamin…!!

Seluruh keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru, dan semoga sukses.

Ketua MS Lhoksukon Mutasi Ke MS Bireuen

Ketua MS Lhoksukon Mutasi Ke MS Bireuen

Ketua MS Lhoksukon Mutasi Ke MS Bireuen

Lhoksukon | 14 April 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ( Drs. M. Wali Syam ) menghadiri acara pelantikan beliau yang dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Bireuen , sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 93/KMA/SK/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Promosi dan Mutasi Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama yaitu memindahkan dan mengangkat kembali Drs. M. Wali Syam dari jabatan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II menjadi Hakim Madya Muda Mahkamah Syar’iyah Bireuen Kelas IB.

Acara pelantikan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dengan menerapkan physical distancing. Setelah pelantikan selesai, Ketua MS-Bireuen memberikan sedikit sambutan dan himbauan kepada hakim yang baru dilantik agar dapat membantu meningkatkan penyelesaian perkara yang menjadi prioritas Dirjen Badilag, dan dapat berbagi ilmu untuk memajukan MS Bireuen dimasa yang akan datang. Acara ditutup pukul 10.30 WIB dengan harapan semoga acara pelantikan tersebut mendapatkan berkah dan hakim yang dilantik dapat bekerja dengan semangat yang baru dilingkungan kerja yang baru. Amin ya rabbalalamin…!!

Seluruh keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru, dan semoga sukses.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menggelar Sidang Perdana Perkara Jinayat Melalui Media Teleconference

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menggelar Sidang Perdana Perkara Jinayat Melalui Media Teleconference

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menggelar Sidang Perdana Perkara Jinayat Melalui Media Teleconference

Lhoksukon (09 Maret 2020 ). Hari ini(red) Kamis Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan Lembaga Permasyarakatan Lhoksukon Menggelar Sidang Perkara Jinayat Melalui Teleconference atau telekonferensi. Adapun Sidang Perkara Jinayat secara teleconference dengan nomor Perkara : 5/JN/2020/MS-Lsk kasus pelecehan seksual terhadap anak

“Untuk Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon hanya majelis hakim dan panitera pengganti tetap di ruang sidang di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Pihak lain yaitu jaksa penuntut umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon, dan terdakwa berada di Lembaga Permasyarakatan Lhoksukon dengan ruangan terpisah dan alat yang sudah disiapkan.” kata Humas MS Lhoksukon Wafa’ SHI., M.H.

Susunan Majelis Hakim Yang bersidang hari ini : Wafa’, SH, MH ( Ketua Majelis), A. Latif Rusydi, SH.I, MA dan Riki Dermawan, SH.I( Hakim Anggota) serta dibantu oleh Panitera Pengganti Saudara M. Iqbal, SH.I. Sidang dimulai Pukul 10.00 Wib dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan langsung oleh Harry Citra Kusuma, SH melalui teleconference dari Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan isi tuntutan menuntut terdakwa dihukum penjara selama 70 Bulan. Setelah mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa yang berada di Lapas Lhoksukon menyatakan mengerti dan tidak mengajukan pembelaan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Selanjutnya ibu Wafa S.HI., MH Mengatakan persidangan tersebut ditunda pada tanggal 16 April 2020 dengan agenda pembacaan putusan, Alhamdulillah sidang perdana melalui teleconference berjalan dengan lancar dan sukses walaupun ditengah pandemi COVID 19 saat ini , namun kegiatan persidangan tetap berjalan dan tetap  mengikuti SOP pencegahan COVID 19.

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Rakor Penegakan Hukum Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Rakor Penegakan Hukum Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Rakor Penegakan Hukum Aceh Utara

Lhoksukon || 30 Maret 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. M. Wali Syam didampingi Panitera Drs. Mawardi menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : B-885/CUM/03/2020 Tanggal 27 Maret 2020 pelaksanaan rapat koordinasi dan sinkronisasi penegakan hukum criminal justice system (CJS ) wilayah hukum Aceh Utara terkait Issue pencegahan virus corona (Covid 19 ).

Rapat koordinasi dan sinkronisasi criminal justice system dalam rangka penegakan hukum ditengah pandemi covid-19 tersebut diadakan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2020 yang dihadiri tamu undangan dari kepolisian, Dinas Kesehatan, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Rumah Tahanan, perwakilan RSU Cut Meutia dan BPBD Aceh Utara.  Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyono menjelaskan, proses persidangan rencananya akan dilakukan secara online dari pengadilan dan rumah tahanan. Pihaknya juga telah mengintruksikan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana.

“Kalau untuk eksekusi hukuman cambuk, kita minta ditunda dulu. Karena itu mendatangkan banyak orang, sementara proses pelimpahan kasus pada jaksa kalau bisa ditunda dulu untuk kasus tertentu,” ungkapnya dihadapan peserra rapat.

Kunjungan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Aceh Utara

Kunjungan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Aceh Utara

Kunjungan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Aceh Utara

Lhoksukon | Minggu 15 Maret 2020 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. M. Wali Syam menghadiri undangan dari Bupati Aceh Utara dalam rangka kunjungan – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar, kunjungan kerja ke Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, untuk meninjau usaha pandai besi masyarakat setempat, Menteri Abdul Halim dalam kunjungan itu didampingi Anggota DPR RI, Ruslan M. Daud, disambut Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, Keuchik Gampong Pande, De Junaidi, serta sejumlah unsur Forkopimda. Sebelum pertemuan seremonial, terlebih dahulu Abdul Halim meninjau lokasi usaha pandai/pengrajin besi di Gampong Pande difasilitasi tokoh masyarakat setempat. Menteri Desa PDTT, Abdul Halim, diwakili Anggota DPR RI, Ruslan, turut menyerahkan modal usaha BUMDes kepada Gampong Pande senilai Rp50 juta, melalui Keuchik Gampong Pande, De Junaidi.

Rapat Sosialisasi Hasil Rakor Pembinaan Se-MS Aceh

Rapat Sosialisasi Hasil Rakor Pembinaan Se-MS Aceh

Rapat Sosialisasi Hasil Rakor Pembinaan Se-MS Aceh

Lhoksukon | Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon hari ini Jum’at tanggal 13 Maret 2020 bertempat di Ruang Rapat melaksanakan Rapat sosialisasi hasil pembinaan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh pada tanggal 9 Maret 2020 yang lalu di Banda Aceh. Acara dimulai pada Pukul 09.30 Wib yang dihadiri oleh Bapak Ketua, Para Hakim ,Panitera, Sekretaris, Panmud, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural. Adapun agenda rapat hari ini membahas tentang peringkat SIPP Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan penilaian kerja Triwulan Satker. Sesuai dengan harapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak A. Hamid Pulungan agar para Ketua untuk meningkatkan kinerjanya serta mengaktifkan 9 Aplikasi Inovasi Dirjen Badilag, mendapat peringkat terbaik dalam SIPP maupun Penilaian Kinerja Triwulan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. M. Wali Syam mengharapkan kepada peserta rapat agar dalam melaksanakan pekerjaan untuk tetap saling mendukung dan saling berkoordinasi antara bagian kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk memperbaiki dan mengupdate dan mengupload data-data yang diperlukan demi tercapainya target peningkatan peringkat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam peringkat SIPP setiap minggunya dan Penilaian Kinerja Triwulan.

Pembinaan Ketua,Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh

Pembinaan Ketua,Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh

Pembinaan Ketua,Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh

Lhoksukon | 09 Maret 2020, Sesuai dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/911/KP.03/III/2020 tanggal 4 Maret 2020 perihal penugasan  Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota untuk mengikuti Pembinaan yang dihadiri oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Senin 9 Maret 2020 bertempat di Aula Ahmad Hasballah Indrapuri Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengingatkan bahwa Bapak Dirjen selalu memantau kinerja seluruh satker. Penilaian ini dilakukan setiap saat melalui penanganan SIPP, e-Court, APM, ZI, SIKEP, ABS, Inovasi dan lain-lain. Jika ada satker yang urutannya di bawah 10, maka pimpinan satker tersebut akan dievaluasi, Ketua MS Aceh berharap agar seluruh satker meningkatkan kinerjanya.