Pelantikan Kasubbag PTIP Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pelantikan Kasubbag PTIP Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Hari Selasa tanggal 23 April 2019 dilaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan Bapak Abdul Muthallib, A.Md., BNT yang sebelumnya di isi oleh Ibuk Khairul Amna, A.Md, yang pindah tugas Ke Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Acara dilaksanakan pada pagi hari dengan di pimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak. Drs. M. Wali Syam dengan dihadiri oleh Hakim, Pejabat Struktural dan seluruh Pegawai Negeri Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Pelantikan Kasubbag PTIP Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Dalam pengarahannya, Bapak Drs M. Wali Syam selamat datang untuk Kasubbag Perencanaa TI dan Pelaporan yang baru dilantik, serta memberikan harapannya semoga para pejabat yang baru dilantik ini dapat diperbandingkan dengan baik dan saling membantu dalam meningkatkan dan meningkatkan pelayanan publik. Usai pengarahan dari Ketua, acara pelantikan ditutup dengan pembacaan doa oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak HS Shalahuddin, SH, MH dan ucapkan terima kasih kepada yang baru dilantik, yang diawali oleh Ketua, kemudian para Hakim dan para pegawai, kehormatan Mahkamah Syar ‘iyah Lhoksukon.

Pelantikan Kasubbag PTIP Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Tamu Pusdiklat MA-RI berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Tamu Pusdiklat MA-RI berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Selasa, 9 April 2019 sekitar pukul 08.30 wib, Mahkamah Syar ‘ iyah Lhoksukon menyambut tamu yang tidak seperti biasanya yang hanya para pihak dan masyarakat umum mencari kesejahteraan. Kali ini tim dari Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Mahkamah Agung Republik Indonesia berkesempatan menyambangi sekaligus bersilaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah yang terletak di Jalan Medan Banda Aceh Km 304 Gampong Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara itu. Dibawah pimpinan Bapak Mul Irawan, bersama 4 rekannya, para tamu tersebut meminta informasi mengenai pertemuan Perkara Jinayat yang ada di Mahkamah Syar’iyah khusus dan Banda Aceh pada umumnya.

Tamu Pusdiklat MA-RI berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rombongan langsung diterima oleh para Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Ketua Drs. M. Wali Syam, Bapak Wakil Ketua H.S Shalahuddin, S.H., M.H dan Bapak Panitera Drs. Mawardi diruang Tamu Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sendiri sejak tahun 2019 hingga bulan April ini telah menerima pengajuan perkara Jinayat dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk disidangkan sebanyak 4 perkara yang kesemuanya perkara jinayat yang berkaitan dengan kesusilaan. “Kedatangan kami kesini untuk mencari informasi sehubungan perkara Jinayat yang khusus ada di Aceh” tegas Pak Mul. Seluruh Pengadilan Syar’iyah di Kota Serambi Makkah Nanggroe Aceh Darussalam ini memang memilki kekhususan yang tidak dibutuhkan oleh Pengadilan Agama lainnya di Indonesia dalam masakah kompetensi, dengan di berlakukannya  Qanun  aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sehingga wajar dan layak bila mendapat perhatian dari PUSDIKLAT MARI agar para Hakim siap menyelesaikan perkara tersebut. Bukan tidak mungkin kedepan di Aceh ini akan berkembang  Qanun  jinayat lainnya mengingat Masyarakat Aceh dengan Masyarakat yang agamis/

Pelantikan Hakim dan Panitera Muda Permohonan 16 Januari 2019

Pelantikan Hakim dan Panitera Muda Permohonan 16 Januari 2019

Bertempat di ruang Sidang utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2019.M bertepatan dengan tanggal 08 Jumadil Ula 1440 H tepat pada pukul 10.00 WIB Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Pelantikan Hakim dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda Permohonan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Pejabat yang diambil sumpah dan dilantik menjadi Panitera Muda Permohonan adalah Muhammad Iqbal, S.HI sebelumnya sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sedangkan Hakim yang dilantik Bapak A. Latif Rusidi Azhari, S.HI., M.A.yang sebelumnya adalah hakim pada Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.

Pelantikan Hakim dan Panitera Muda Permohonan 16 Januari 2019

Dalam acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan tersebut ikut hadir dan menyaksikan, para pejabat dan pegawai dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, juga rombongan dari Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, nampak hadir Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang (Syauqi ), serta para undangan yang lainnya,dan tak ketinggalan para Pejabat dan pegawai dari Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ( Drs. M. Wali Syam ) diawal amanat dan arahannya mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dalam amanat dan arahanya kepada pejabat yang baru dilantik, semoga bisa menjalankan amanah sebagai Hakim dan Panitera Muda Permohonan yang Profesional dan Proporsional, berakhlaqul karimah dengan baik dan jujur-jujur sesuai dengan tanggung jawab yang diembankan. Selanjutnya ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengharapkan kepada pejabat yang baru dilantik bisa bekerja sama dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya para pencari keadilan. Kerja sama antara Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera dan seluruh Karyawan ( Hakim dan Seluruh Pegawai ) adalah ibarat subuah kapal yang sedang berlayar, demikian Pak Ketua memberikan perumpamaan betapa pentingnya kerjasama.

Pelantikan Hakim dan Panitera Muda Permohonan 16 Januari 2019_2

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Pemeriksaan Setempat 20 Desember 2018

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Pemeriksaan Setempat 20 Desember 2018

Lhoksukon – Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang obyek sengketa perkara harta bersama yang tengah ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Majelis Hakim yang terdiri dari H.S Shalahuddin, S.H., M.H. (Ketua Majelis) dengan anggota masing-masing Wafa’, S.HI., M.H. dan Said Nurul Hadi,S.HI., M.Ei. dengan dibantu oleh, Musmulliadi, S.HI., M.H (Panitera Pengganti) dan Idris, S.H. (Jurusita Pengganti) telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) di Desa Blang Kayu Syamtalira Bayu, Desa Dayah Tuha Kecamatan Syamtalira Bayu Dan Desa Pulo U Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh utara.

Pemeriksaan setempat belangsung pada hari Kamis, tanggal 20 Desember 2018, untuk 3 (tiga) obyek harta sengketa berupa satu bangunan rumah dan sebidang tanah terletak di Desa Blang Kayu Syamtalira Bayu, Desa Dayah Tuha Kecamatan Syamtalira Bayu.Sidang pemeriksaan setempat dibuka oleh Majelis Hakim pada pukul 09.15 WIB di Balai Desa Blang Kayu Syamtalira Bayu yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan dihadiri pula oleh Tergugat sendiri dengan disaksikan oleh Kepala Desa Desa Blang Kayu, kemudian dilanjutkan menuju lokasi tempat obyek sengketa berada. Sedangkan sidang pemeriksaan setempat untuk obyek sengketa yang terletak di Desa blangkayu dibuka oleh Majelis Hakim, kemudian dilanjutkan menuju lokasi.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Pemeriksaan Setempat 20 Desember 2018

Dalam pengantarnya sebelum membuka sidang, Ketua Majelis, Bapak H.S. Shalahuddin berpesan agar kedua belah pihak dapat menjaga hubungan dengan baik, sehingga bila nanti setelah perkara diputus dan putusan tersebut diangap telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hendaknya putusan tersebut dapat dilaksanakan secara sukarela, tanpa harus mengulur-ulur waktu hanya untuk saling mempersulit satu sama lain, meskipun demikian tetap terbuka bagi pihak yang merasa tidak puas untuk menempuh upaya hukum yang ada, yaitu banding atau kasasi maupun PK.

Disamping hal tersebut, Ketua Majelis juga menjelaskan kepada para pihak dan pejabat pemerintahan desa setempat yang hadir, bahwa tujuan descente dimaksudkan agar Majelis Hakim memperoleh gambaran yang jelas tentang obyek sengketa yang merupakan bagian dari alat bukti. “Pemeriksaan setempat perlu dilakukan oleh Majelis Hakim sebelum memutus sengketa kebendaan agar tidak terjadi putusan yang non executable karena ketidaksesuaian antara diktum putusan dengan obyek sengketa setelah putusan berkekuatan hukum tetap (kracht van gewijsde), sesuai petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, tanggal 15 Nopember 2001“, tambahnya. Setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap obyek sengketa sesuai dengan alat bukti yang diajukan pihak, Ketua Majelis kemudian menutup persidangan dan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh para pihak.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Pemeriksaan Setempat 20 Desember 2018_2

Pembangunan Mushalla Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pembangunan Mushalla Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Setelah beberapa bulan dilakukan peletakan batu pertama, baru hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 pembangunan Mushalla Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dimulai pengerjaannya. Idris, S.H. selaku ketua Panitia pembangunan menyampaikan bahwa sedianya pengerjaan bangunan ini sudah dimulai sejak peletakan batu pertama dahulu pada bulan Oktober 2018 oleh Ketua MS Lhoksukon Bapak Drs, M. Wali Syam, namun karena situasi dan kondisi saat itu belum memungkinkan sehingga setelah itu belum dapat kami laksanakan.

Alhamdulillah pada saat ini sudah kita mulai sekalipun modal awalnya sedikit, tetapi karena semangat kawan-kawan yang luar biasa untuk segera dimulai,maka panitia termotivasi untuk melakukannya, dorongan kawan-kawan ini dikuti dengan kesediaannya untuk menyumbangkan dana. Alhamdulillah pada saat ini menurut laporan Bendahara Panitia Pembangunan sebahagian hakim dan pegawai telah menyerahkan sumbangan tersebut.

Pembangunan Mushalla Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Ketua Panitia menyampaikan bahwa pembangunan Mushalla ini direncanakan bisa selesai dalam masa 6 (enam) bulan ke depan, kalau bisa kurang dari enam bulan dengan taksiran biaya lebih kurang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Namun ini semua sangat tergantung kepada kondisi keuangan dan semangat kita untuk menyelesaikannya, saat ini kita hanya punya modal sekitar Rp. 15 juta rupiah dari sumbangan Hakim dan Pegawai, karena panitia juga berharap ada bantuan dari donator secara sukarela atau bantuan lainnya yang bersifat tidak mengikat, sehingga bangunan yang kita inginkan akan segera terwujud sebagaimana mestinya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon (Drs. M. Wali Syam), menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Panitia Pembangunan yang telah memulai pembangunan sakalipun agak tergeser waktu dari yang direncanakan semula. Beliau juga menyampaikan permohonan khusus kepada rekan-rekan Hakim untuk mendukung proses pembangunan ini. “Ayo kita tambah lagi”, ujar beliau dengan penuh semangat. “apalagi saat ini rezeki kita juga sudah bertambah, jangan kita berpikir sebentar lagi kita akan pindah, ingat yang namanya wakaf untuk kebaikan itu akan selalu mengalir buat kita, hal ini seperti yang dingatkan Allah pada surat Ali Imran ayat 92 bahwa kita akan sampai pada kebaikan dengan menginfakkan harta yang kita cintai pada kebaikan” sambung beliau.Ingat banyak dan ikhlas itu adalah lebih baik daripada terlalu ikhlas tetapi sedikit. Wallahu a’lam bish shawab.

Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Pada Tanggal 13 Desember 2018, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengadakan acara Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua H.S. Shalahuddin, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Pengadilan Agama Cibinong Klas IA. Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua dimulai pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dihadiri oleh Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon serta tamu undangan dari beberapa instansi di kabupaten Aceh utara.

Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon