
Kamis, 23 Januari 2025 |Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti kegiatan sosialisasi daring pembaruan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama versi 5.6.5 dan Aplikasi Elektronik Berkas Perkara Terpadu (e-BERPADU) versi 4.0.0. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Zulfikri, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, para hakim, serta tim kepaniteraan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai fitur-fitur terbaru yang dihadirkan dalam kedua aplikasi tersebut. Pembaruan pada Aplikasi SIPP versi 5.6.5 diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan perkara di tingkat pertama, sementara Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0 menawarkan inovasi yang lebih canggih dalam mendukung pengintegrasian data perkara secara elektronik di lingkungan peradilan.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh narasumber yang kompeten dari Mahkamah Agung RI. Dalam penjelasan mereka, narasumber memaparkan berbagai fitur baru dan penyempurnaan teknis yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perkara serta meningkatkan akurasi data yang dikelola oleh sistem.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan menjaga integritas data perkara sesuai dengan standar teknologi informasi terkini. Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara interaktif terkait implementasi aplikasi di masing-masing satuan kerja.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon semakin siap menghadapi tantangan modernisasi dalam sistem peradilan berbasis elektronik.
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyampaikan apresiasi atas inisiatif kerjasama yang bertujuan memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keteraturan dalam wilayah hukum Provinsi Aceh. Beliau menekankan pentingnya pengamanan dari pihak kepolisian yang terintegrasi dalam pelaksanaan tugas-tugas Mahkamah Syar’iyah, seperti pelaksanaan sidang ditempat (descente), sita, dan eksekusi.
Dalam kunjungannya, Tim Sosialisasi dan Supervisi didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Wakil Ketua, Para Hakim dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkeliling melihat langsung keadaan keamanan di lingkungan kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, ruang persidangan, ruang tunggu sidang, ruang tunggu jaksa, ruang PTSP, ruang mediasi, ruang tamu terbuka, hingga ruang tahanan.


Kegiatan ditutup dengan doa bersama, mencerminkan harapan dan semangat baru untuk melangkah lebih maju di tahun 2025. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Melalui rapat ini, kita diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan setiap bagian bekerja sesuai dengan target dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Ketua MS Lhoksukon.
Dengan terlaksananya rapat ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel sesuai dengan visi pembangunan Zona Integritas.

“Komitmen ini adalah cerminan dari tekad kita untuk terus menjaga marwah institusi peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar beliau.
Penandatanganan Komitmen Bersama ini sekaligus menjadi momentum untuk merefleksikan capaian dan evaluasi tahun sebelumnya, sembari menatap masa depan dengan optimisme dan semangat baru. Semoga langkah ini menjadi pijakan yang kokoh untuk membawa Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon semakin maju dan terpercaya dalam melayani masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menekankan pentingnya Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja sebagai instrumen pengendalian internal. “Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan sepenuh hati. Integritas adalah pondasi utama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar beliau.
Semangat kebersamaan yang terbangun pada acara ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk bekerja lebih baik, demi mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Panmud Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Bimtek ini merupakan langkah strategis untuk mendukung peningkatan kualitas kinerja, sejalan dengan komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan kompetensi sumber daya manusia sebagai salah satu kunci utama dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, cepat, dan akuntabel.