Kamis, 12 Desember 2024 |Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan rapat pembahasan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Bertempat di Ruang Sidang Utama, rapat ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Zulfikri, S.H.I., M.H., para hakim, pejabat struktural, fungsional, serta seluruh pegawai.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan target dan indikator kinerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di tahun mendatang. Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam merealisasikan perjanjian kinerja ini sebagai wujud akuntabilitas publik dan upaya mendorong peningkatan kualitas layanan.
Dalam sesi pembahasan, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Tri Susela, S.H., memaparkan poin-poin strategis yang harus dicapai, di antaranya terkait percepatan pelayanan berbasis teknologi, efisiensi anggaran, dan penguatan implementasi zona integritas.
Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Fauzan, S.H., M.H., juga memberikan masukan terkait sinergi antara bidang teknis yudisial dan administrasi untuk mendukung pencapaian target kinerja.
Rapat berlangsung dinamis dengan diskusi interaktif antara peserta. Setiap masukan yang disampaikan akan dirumuskan menjadi dokumen perjanjian kinerja final yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di tahun 2025.
Dengan adanya rapat ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon semakin optimis dapat mencapai visi dan misinya sebagai lembaga peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Kini, Bapak Muhajir Rizki, S.H.I., akan melanjutkan pengabdian di Mahkamah Syar’iyah Jantho, sementara Bapak Anshari Utama, S.H., akan bertugas di Pengadilan Agama Binjai.
Seluruh keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengucapkan selamat bertugas di tempat baru, semoga sukses dan keberkahan senantiasa menyertai langkah ke depan. Terima kasih atas segala pengabdian yang telah diberikan!
Proses pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan berbagai dokumen serta diskusi interaktif mengenai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hakim Tinggi Pengawas Daerah memberikan arahan konstruktif serta solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.


Ketua Mahkamah, Zulfikri, S.H.I., M.H., dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek kerja. “Setiap bagian memiliki peran strategis dalam mewujudkan lembaga yang berintegritas dan terpercaya. Untuk itu, kita perlu memastikan bahwa target yang sudah direncanakan dapat tercapai dengan baik,” ungkapnya.
Rapat berjalan dengan interaktif, di mana setiap peserta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, menyampaikan kendala, serta mengusulkan solusi. Momen ini menjadi wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam mendorong budaya kerja yang efektif dan efisien demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan Bimtek ini menjadi bagian dari upaya Badilag untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, sehingga para hakim dan tenaga teknis dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan standar peradilan yang berintegritas dan berwibawa. Dengan tema yang relevan ini, diharapkan para peserta dapat semakin memahami peran strategis mereka dalam mewujudkan keadilan yang efektif dan responsif.
Sebagai langkah tindak lanjut dari kebijakan efisiensi anggaran, Bapak Tri Susela dan Bendahara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon aktif berpartisipasi dalam diskusi, menyampaikan masukan, serta memonitor implementasi kebijakan tersebut di tingkat lembaga. Diharapkan, hasil dari rapat koordinasi ini dapat diterapkan dengan efektif guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.


Aplikasi E-Binwas sendiri memungkinkan proses pengawasan dan pembinaan internal menjadi lebih transparan, cepat, dan terstruktur, sesuai dengan standar integritas dan akuntabilitas yang ditetapkan. Sedangkan, E-Court berperan dalam mendukung layanan peradilan yang lebih mudah diakses masyarakat, seperti pengajuan perkara, pembuktian, dan pemanggilan secara daring.