Pengambilan Produk Pengadilan

PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

KEPANITERAAN

Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan Akta Cerai

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai  yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Salinan Putusan/Penetapan

Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan (pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya) dan amar putusan.

Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun jika pihak yang berperkara ingin membaca/memerlukan putusan/penetapan, maka mereka dapat meminta salinan putusan/penetapannya.

Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  :
    • Biaya salinan Per lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut :

  1. Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  2. Salinan Putusan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
  3. Salinan Penetapan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
Sistem Pengawasan MA - RI (SIWAS)

SIWAS MA-RI

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN MA-RI

KEPANITERAAN

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Untuk Lebih Jelasnya Mengenai Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Silahkan Klik gambar dibawah ini :

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN

KEPANITERAAN

PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).
  4. Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  7. SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama

PEDOMAN LAINNYA

  1. Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung.
  2. Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  3. Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan.
  4. Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung.
  5. Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  6. Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama.

Dasar Hukum

DASAR HUKUM POSBAKUM

KEPANITERAAN

Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan;
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
    • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam poin 2 (a) atau 2 (b);
  3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
    • Penggugat/Pemohon, atau;
    • Tergugat/Termohon, atau;
    • Terdakwa, atau;
    • Saksi;

Syarat dan Mekanisme

SYARAT DAN MEKANISME

KEPANITERAAN

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah.

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri :
    • Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
    • Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
    • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
  3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

Penerima Jasa POSBAKUM

PENERIMA JASA POSBAKUM

KEPANITERAAN

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran PERMA No. 01 tahun 2014, antara lain :

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis Jasa Hukum

  1. Posbakum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Memberikan Layanan Berupa :
  2. Pemberian Informasi, Konsultasi, atau advis Hukum.
  3. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  4. Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagai yang dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Keberadaan POSBAKUM

KEBERADAAN POSBAKUM

KEPANITERAAN

Pos Pelayanan Hukum (Posyakum) merupakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan ketentuan SEMA No. 10 Tahun 2010 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum, dan Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lembaga penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum pada tahun 2024 ini di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon adalah :

Dokumen MoU dengan Penyedia Jasa dapat dilihat pada link dibawah :

Laporan Pengembalian Sisa Panjar

LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR

KEPANITERAAN

Laporan Pengembalian Sisa Panjar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat dilihat dibawah ini :

NoNama DokumenAksi
1Laporan Pengembalian Sisa Panjar Januari Tahun 2024Download
2Laporan Pengembalian Sisa Panjar Februari Tahun 2024Download
3Laporan Pengembalian Sisa Panjar Maret Tahun 2024Download
4Laporan Pengembalian Sisa Panjar April Tahun 2024Download
5Laporan Pengembalian Sisa Panjar Mei Tahun 2024Download
6Laporan Pengembalian Sisa Panjar Juni Tahun 2024Download
7Laporan Pengembalian Sisa Panjar Juli Tahun 2024Download

No  Nama DokumenAksi
1  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Januari Tahun 2023Download
2  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Februari Tahun 2023Download
3  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Maret Tahun 2023Download
4  Laporan Pengembalian Sisa Panjar April Tahun 2023Download
5  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Mei Tahun 2023Download
6  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Juni Tahun 2023Download
7  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Juli Tahun 2023Download
8  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Agustus Tahun 2023Download
9  Laporan Pengembalian Sisa Panjar September Tahun 2023Download
10  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Oktober Tahun 2023Download
11  Laporan Pengembalian Sisa Panjar November Tahun 2023Download
12  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Desember Tahun 2023Download

No  Nama DokumenAksi
1  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Januari Tahun 2022Download
2  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Februari Tahun 2022Download
3  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Maret Tahun 2022Download
4  Laporan Pengembalian Sisa Panjar April Tahun 2022Download
5  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Mei Tahun 2022Download
6  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Juni Tahun 2022Download
7  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Juli Tahun 2022Download
8  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Agustus Tahun 2022Download
9  Laporan Pengembalian Sisa Panjar September Tahun 2022Download
10  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Oktober Tahun 2022Download
11  Laporan Pengembalian Sisa Panjar November Tahun 2022Download
12  Laporan Pengembalian Sisa Panjar Desember Tahun 2022Download

No  Nama DokumenAksi
1  LIPA 7 Januari 2021Download
2  LIPA 7 Februari 2021Download
3  LIPA 7 Maret 2021Download
4  LIPA 7 April 2021Download
5  LIPA 7 Mei 2021Download
6  LIPA 7 Juni 2021Download
7  LIPA 7 Juli 2021Download
8  LIPA 7 Agustus 2021Download
9  LIPA 7 September 2021Download
10  LIPA 7 Oktober 2021Download
11  LIPA 7 November 2021Download
12  LIPA 7 Desember 2021Download

Laporan Keuangan Perkara

LAPORAN KEUANGAN PERKARA

KEPANITERAAN

Laporan Keuangan Perkara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat dilihat dibawah ini :

NoNama DokumenAksi
1Laporan Keuangan Perkara Januari Tahun 2024Download
2Laporan Keuangan Perkara Februari Tahun 2024Download
3Laporan Keuangan Perkara Maret Tahun 2024Download
4Laporan Keuangan Perkara April Tahun 2024Download
5Laporan Keuangan Perkara Mei Tahun 2024Download
6Laporan Keuangan Perkara Juni Tahun 2024Download
7Laporan Keuangan Perkara Juli Tahun 2024Download

No  Nama DokumenAksi
1  Laporan Keuangan Perkara Januari Tahun 2023Download
2  Laporan Keuangan Perkara Februari Tahun 2023Download
3  Laporan Keuangan Perkara Maret Tahun 2023Download
4  Laporan Keuangan Perkara April Tahun 2023Download
5  Laporan Keuangan Perkara Mei Tahun 2023Download
6  Laporan Keuangan Perkara Juni Tahun 2023Download
7  Laporan Keuangan Perkara Juli Tahun 2023Download
8  Laporan Keuangan Perkara Agustus Tahun 2023Download
9  Laporan Keuangan Perkara September Tahun 2023Download
10  Laporan Keuangan Perkara Oktober Tahun 2023Download
11  Laporan Keuangan Perkara November Tahun 2023Download
12  Laporan Keuangan Perkara Desember Tahun 2023Download

No  Nama DokumenAksi
1  Laporan Keuangan Perkara Januari Tahun 2022Download
2  Laporan Keuangan Perkara Februari Tahun 2022Download
3  Laporan Keuangan Perkara Maret Tahun 2022Download
4  Laporan Keuangan Perkara April Tahun 2022Download
5  Laporan Keuangan Perkara Mei Tahun 2022Download
6  Laporan Keuangan Perkara Juni Tahun 2022Download
7  Laporan Keuangan Perkara Juli Tahun 2022Download
8  Laporan Keuangan Perkara Agustus Tahun 2022Download
9  Laporan Keuangan Perkara September Tahun 2022Download
10  Laporan Keuangan Perkara Oktober Tahun 2022Download
11  Laporan Keuangan Perkara November Tahun 2022Download
12  Laporan Keuangan Perkara Desember Tahun 2022Download

No  Nama DokumenAksi
1  LIPA 7 Januari 2021Download
2  LIPA 7 Februari 2021Download
3  LIPA 7 Maret 2021Download
4  LIPA 7 April 2021Download
5  LIPA 7 Mei 2021Download
6  LIPA 7 Juni 2021Download
7  LIPA 7 Juli 2021Download
8  LIPA 7 Agustus 2021Download
9  LIPA 7 September 2021Download
10  LIPA 7 Oktober 2021Download
11  LIPA 7 November 2021Download
12  LIPA 7 Desember 2021Download

Radius Biaya Panggilan

RADIUS BIAYA PANGGILAN

KEPANITERAAN

Radius Panggilan di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, berdasarkan Penetapan Bersama Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor :  W1-U12/74/HK.02/I/2022  dan W1-A11/206/HK.05/I/2022 Tentang Radius Panggilan dan Pemberitahuan Isi Putusan dapat dilihat pada dibawah ini :