Biaya Hak-Hak Kepaniteraan

BIAYA HAK - HAK KEPANITERAAN

KEPANITERAAN

Hak Kepaniteraan Peradilan Agama :Satuan Tarif
1.Biaya Pendaftaran Permohonan BandingPerkara50.000
2.Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan AgamaPerkara30.000
Hak-hak Kepaniteraan Lainnya :Satuan Tarif
1.Penyerahan turunan/salinanputusan/penetapan PengadilanLembar300
2.Hak RedaksiPutusan / Penetapan5.000
3.Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat
yang tersimpan di Kepaniteraan
Berkas5.000
4.Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan
5.Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara pelanggaran
6.Penyitaan/eksekusi  barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan  pencabutan suatu penyitaan didalam berita acara turunanPenetapan25.000
7.Melakukan penjualan dimuka umum / lelang atas perintah pengadilanPenetapan25.000
8.Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan
di Kepaniteraan
Surat
9.Legagisasi Tanda TanganPutusan10.000
10.Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusanlainnya yang bukan sbg akibat keputusan pengadilanBerita Acara / Putusan5.000
11.Pencatatan :
a.Sesuatu Penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan didalam hal yang diharuskan menurut hukum
b.diharuskan menurut hukumAkta5.000
c.Penyerahan surat dari berkas perkaraBerkas5.000
12.Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukumAkta5.000
13.Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam ord. S.1916 No. 46
14.Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di PengadilanAkta5.000
15.Biaya pembuatan surat kuasa insidentilSurat Kuasa5.000
16.Pengesahan surat dibawah tanganSurat5.000
17.Uang legesPutusan / Penetapan3.000

Panggilan Ghoib

PANGGILAN GHOIB

KEPANITERAAN

Daftar Panggilan Ghaib Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon :

NoNomor PerkaraJurusita/Jurusita PenggantiTanggal Sidang
1193/6/2025Nasruddin19/02/2025
2225/6/2025Nasruddin25/02/2025
3290/6/2025H.Tarmizi26/03/2025

No Nomor Perkara Jurusita/Jurusita Pengganti Tanggal Sidang
1140/G/202301/07/202401/07/2024

NoNomor PerkaraJurusita/Jurusita PenggantiTanggal Sidang
102/G/2023H. Tarmizi15/05/2023
218/G/2023H. Tarmizi22/05/2023
319/G/2023Asep Riadi Suhara23/05/2023
458/G/2023Asep Riadi Suhara06/06/2023
565/G/2023Asep Riadi Suhara06/06/2023
6120/G/2023H. Tarmizi26/06/2023
7133/G/2023H. Tarmizi03/07/2023
8238/G/2023Asep Riadi Suhara04/09/2023
9246/G/2023Ramli06/09/2023
10290/G/2023Ramli04/10/2023
11418/G/2023Asep Riadi Suhara30/10/2023
12424/G/2023Asep Riadi Suhara06/11/2023
13425/G/2023Asep Riadi Suhara06/11/2023
14437/G/2023Ramli15/11/2023
15679/G/2023H. Tarmizi30/01/2024
16826/G/2023Ramli26/03/2024
17860/G/2023H. Tarmizi01/04/2024
18910/G/2023H. Tarmizi22/04/2024
19920/G/2023H. Tarmizi22/04/2024

No Nomor Perkara Jurusita/Jurusita Pengganti Tanggal Sidang
148/G/2022Asep Riadi Suhara5/16/2022
294/G/2022H. Tarmizi6/15/2022
3112/G/2022H. Tarmizi6/7/2022
4126/G/2022Asep Riadi Suhara6/13/2022
5127/G/2022H. Tarmizi6/15/2022
6129/G/2022H. Tarmizi6/14/2022
7139/G/2022H. Tarmizi6/22/2022
8142/G/2022H. Tarmizi6/21/2022
9171/G/2022H. Tarmizi7/5/2022
10172/G/2022H. Tarmizi7/6/2022
11182/G/2022H. Tarmizi6/14/2022
12212/G/2022H. Tarmizi7/25/2022
13238/G/2022Asep Riadi Suhara7/27/2022
14242/G/2022H. Tarmizi7/25/2022
15244/G/2022Asep Riadi Suhara7/27/2022
16256/G/2022Asep Riadi Suhara8/10/2022
17267/G/2022Asep Riadi Suhara8/17/2022
18386/G/2022Asep Riadi Suhara10/5/2022
19405/G/2022H. Tarmizi10/17/2022
20415/G/2022H. Tarmizi10/24/2022
21522/G/2022H. Tarmizi11/14/2022
22564/G/2022Asep Riadi Suhara11/9/2022
23649/G/2022Asep Riadi Suhara1/11/2023
24705/G/2022Asep Riadi Suhara1/4/2023
25734/G/2022H. Tarmizi2/7/2023
26815/G/2022H. Tarmizi2/28/2023
27816/G/2022Asep Riadi Suhara3/1/2023
29817/G/2022Asep Riadi Suhara3/1/2023
30822/G/2022Asep Riadi Suhara3/1/2023
31871/G/2022Asep Riadi Suhara3/15/2023
32893/G/2022H. Tarmizi20/03/2023

No  Nomor Perkara  Jurusita/Jurusita Pengganti  Tanggal Sidang
148/G/2021Asep Riadi Suhara17/05/21
271/G/2021Asep Riadi Suhara24/05/21
390/G/2021H. Tarmizi, S.H.01/06/21
4128/G/2021H. Tarmizi, S.H.08/02/21
5253/G/2021Asep Riadi Suhara03/06/21
6256/G/2021H. Tarmizi, S.H.27/07/21
7563/G/2021H. Tarmizi, S.H.27/07/21
8256/G/2021H. Tarmizi, S.H.27/07/21
9256/G/2021H. Tarmizi, S.H.27/07/21
10256/G/2021H. Tarmizi, S.H.27/07/21
11649/G/2021H. Tarmizi, S.H.06/01/22
12662/G/2021Asep Riadi Suhara10/01/22
13673/G/2021H. Tarmizi, S.H.20/01/22
14699/G/2021Asep Riadi Suhara24/01/22

Rincian Biaya Prodeo

RINCIAN BIAYA BERPERKARA PRODEO

KEPANITERAAN

Biaya Perkara Prodeo

  • Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
  • Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    • Biaya Pemanggilan para pihak
    • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    • Biaya Sita Jaminan
    • Biaya Pemeriksaan Setempat
    • Biaya Saksi/Saksi Ahli
    • Biaya Eksekusi
    • Biaya Meterai
    • Biaya Alat Tulis Kantor
    • Biaya Penggandaan/Photo copy
    • Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
    • Biaya pengiriman berkas.
  • Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  • Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

  • Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  • Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  • Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
  • Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  • Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  • Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  • Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  • Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

Syarat-syarat Berperkara Prodeo

SYARAT BERPERKARA PRODEO

KEPANITERAAN

Syarat-syarat Berperkara Prodeo bagi Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Prosedur Berperkara Prodeo

PROSEDUR BERPERKARA PRODEO

KEPANITERAAN

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah

  • Penggugat/Pemohon dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  • Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  • Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  • Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  • Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  • Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  • Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  • Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  • Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  • Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  • Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

Prosedur Mediasi

PROSEDUR MEDIASI

KEPANITERAAN

Prosedur Mediasi Berdasarkan PERMA No. I Tahun 2016 tentang prosedur mediasi dipengadilan adalah sebagai berikut :

Tahap Pra Mediasi

  • Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
  • Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 30 Hari Kerja.
  • Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
  • Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki.
  • Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator.

Tahap Proses Mediasi

  • Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk.
  • Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim.
  • Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
  • Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut – turut.
  • tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.

Mediasi Mencapai Kesepakatan

  • Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
  • Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
  • Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut.
  • Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”.
  • Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.

Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

  • Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim.
  • Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.
  • Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Tempat Penyelenggaraan Mediasi

  • Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan.
  • Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tidak dikenakan biaya.

Perdamaian di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan KembalI

  • Para pihak yang bersepakat menempuh perdamaian di tingkat Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mengadili.
  • Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (bagi perkara Banding) atau Ketua Mahkamah Agung (bagi perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali) tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian. Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan tersebut.
  • Para pihak melalui Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dapat mengajukan Kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali untuk dikuatkan dalam Akta perdamaian. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara.