Unit Pelaksana Teknis – Kesekretariatan
TIM PENGELOLA KEUANGAN
No. | Nama / NIP | Jabatan Kedinasan | Jabatan Tim Pengelola |
---|---|---|---|
1. | Tri Susela, S.H. | Sekretaris | Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen |
NIP. 197403282000121001 | |||
2. | Dede Kurniawan, S.H. | Kasubbag Umum dan Keuangan | Pejabat Penguji SPP / Penandatanganan SPM |
NIP. 198607272014031004 | |||
3 | Ibrahim A. Harahap, S.Kom | Pranata Komputer - Ahli Pertama | Bendahara Pengeluaran |
NIP. 198907102020121003 | |||
4. | Melizar, S., S.Pd | Kasubbag Kepegawaian dan Ortala | Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPAPB) |
NIP. 198907102020121003 | |||
5. | Nilam Sri Indah, A.Md., S.Sos | Arsiparis Terampil | Bendahara Penerimaan |
NIP. 199410132020122006 |
TIM PENGELOLA WEBSITE
No. | Nama / NIP | Jabatan Kedinasan | Jabatan Tim Pengelola |
---|---|---|---|
1. | Zulfikri, S.H.I., M.H. | Ketua | Pengarah |
NIP. 197403282000121001 | |||
2. | Ibrahim A. Harahap, S.Kom | Pranata Komputer - Ahli Pertama | Pembuat Berita |
NIP. 198907102020121003 | |||
3. | T. Abdurrahman, S.Kom | PPNPN | Editor |
Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
Pedoman Pengelolaan Administrasi
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
- Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara (Pola Bindalmin)
- Buku II Edisi Revisi 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama
- Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
- Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pedoman Pengelolaan Personil/Pegawai
- Keputusan Sekretaris MA RI Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 tentang pedoman pelaksanaan pakaian dinas bagi ASN di lingkungan MA
- SE Sekma No.7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di MA dan badan peradilan dibawahnya pada wilayah Jawa Bali
- SE Sekma No.8 tahun 2021 tentang pengaturan pola kerja hakim agung dan hakim adhoc pada MA RI masa PPKM darurat
- Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
- Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Peraturan Pemerintah RI No.101 Th.2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah RI No.53 Th.2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah RI No.11 Th.2017 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
- Undang-Undang RI No.08 Th.1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
- Peraturan Pemerintah RI No.40 Th.2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim
- Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SE-19/PB/2014 Nomor 1/SE/2014 Tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
Pedoman Pengelolaan Keuangan
- Keputusan Sekretaris MA RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang pedoman pengelolaan PPNPN pada mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya
- SEMA nomor 3 tahun 2021 tentang larangan pungutan terkait pengambilan sumpah jabatan atau janji advokat
- PP no 5 tahun 2019 tentang jenis dan tarif PNBP pada MA dan badan peradilan dibawahnya
- SK KMA No 57 /KMA/SK/III/2019 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan PNBP di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
- Peraturan Menteri Keuangan No.37/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
- Peraturan Menteri Keuangan RI No.11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Pemerintah RI No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.05/2016 tentang Peruabahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyususnan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Pedoman Pengelolaan Organisasi
- Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama.
- Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung.
- Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pedoman Pengelolaan Tata Laksana
- Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 05/Se/1976 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala Bakn Nomor 066/Kep/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 15/Se/1977 Tentang Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 069/KMA/SK/V/2009 Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 71/KMA/Sk/V/2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
Pedoman Pengelolaan Perencanaan
- PMK 179/ PMK 05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- PMK 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran TA.2022
- PMK 208/PMK.02/2020 tentang tata cara Revisi Anggaran Th.2021
- PP Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
- Surat Edaran SEKMA Tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Anggaran
- UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Pedoman Pengelolaan TI
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).
- Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pedoman Pengelolaan Pelaporan
- PER-9/PB/2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN 2021
- SK SEKMA NOMOR 20A/SEK/SK/IV/2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SAKIP
- PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 222 /PMK.05/2016 TENDA ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 177 /PMK.05/2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN.LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA
- PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
- Pedoman Perlakuan Akuntansi dan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
No | Nama | Dokumen |
---|---|---|
1 | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023 | Download |
2 | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2022 | Download |
3 | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021 | Download |
4 | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020 | Download |
5 | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 | Download |
Indikator Kinerja Utama
No | Nama | Dokumen |
---|---|---|
1 | Indikator Kinerja Utama Tahun 2024 | Download |
2 | Indikator Kinerja Utama Tahun 2023 | Download |
3 | Indikator Kinerja Utama Tahun 2022 | Download |
4 | Indikator Kinerja Utama Tahun 2021 | Download |
5 | Indikator Kinerja Utama Tahun 2020 | Download |
Pengadaan Barang dan Jasa
Tentang Proses Pengadaan
- Persiapan Pengadaan
- PPK menetapkan paket pekerjaan dalam SPSE dengan memasukkan: Nama paket, Lokasi, Kode anggaran, Nilai Pagu, Target pelaksanaan, dan Kepanitiaan.
- Panitia Pengadaan memasukkan ke dalam SPSE:
- Kategori paket pekerjaan;
- Metode pemilihan penyedia barang/jasa dan penyampaian dokumen penawaran yang meliputi:
- e-lelang Umum Pra Kualifikasi dua file;
- e-lelang Umum Pasca Kualifikasi satu file;
- e-lelang Umum Pasca Kualifikasi dua file.
- Metode Evaluasi pemilihan penyedia barang/jasa;
- Harga Perkiraan Sendiri;
- Persyaratan kualifikasi;
- Jenis kontrak;
- jadwal pelaksanaan lelang; dan
- Dokumen Pemilihan
- Pengumuman Pelelangan
- Setelah mendapatkan penetapan PPK, paket pekerjaan yang bersangkutan akan tercantum dalamwebsite LPSE dan Panitia Pengadaan mengumumkan paket lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Masyarakat umum dapat melihat pengumuman pengadaan di website LPSE yang bersangkutan.
- Pendaftaran Peserta Lelang
- Penyedia barang/jasa yang sudah mendapat hak akses dapat memilih dan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket-paket pekerjaan yang diminati.
- Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati maka Penyedia barang/jasa dianggap telah menyetujui Pakta Integritas.
- Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati Penyedia barang/jasa dapat mengunduh (download) dokumen pengadaan/lelang paket pekerjaan tersebut.
- Penjelasan Pelelangan
- Proses penjelasan pelelangan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui website LPSE yang bersangkutan.
- Dalam hal waktu penjelasan pelelangan telah berakhir, Panitia Pengadaan masih mempunyai waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin belum terjawab.
- Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan ke dalam dokumen pemilihan, Panitia Pengadaan dapat melaksanakan proses penjelasan di lapangan/lokasi pekerjaan.
- Penyampaian Penawaran
- Pada tahap penyampaian penawaran, Penyedia barangjasa yang sudah menjadi peserta lelang dapat mengirimkan dokumen (file) penawarannya dengan terlebih dahulu melakukan enkripsi/penyandian terhadap file penawaran dengan menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) yang tersedia dalam website LPSE.
- Pengguna wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan APENDO yang tersedia dan dapat diketahui pada saat mengoperasikan APENDO.
- Proses Evaluasi
- Pada tahap pembukaan file penawaran, Panitia Pengadaan dapat mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran tersebut dengan menggunakan APENDO.
- Terhadap file penawaran yang oleh tidak dapat dibuka, Panitia Pengadaan wajib menyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka (dekripsi) kepada LPSE untuk dilakukan analisa dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada Direktorat e-Procurement LKPP.
- Terhadap penyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat di buka (dekripsi), LKPP melakukan analisa terhadap file penawaran tersebut dan dapat merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Panitia Pengadaan.
- Dengan adanya proses penyampaikan informasi sebagaimana huruf b diatas Panitia Pengadaan dimungkinkan melakukan pemunduran jadwal pada paket pekerjaan tersebut.
- Proses evaluasi (administrasi dan teknis, harga, kualifikasi) terhadap file penawaran dilakukan secara manual (off line) di luar SPSE, dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut dimasukkan ke dalam SPSE.
- Proses evaluasi kualifikasi dapat dilakukan dengan meminta dan memeriksa semua dokumen penawaran asli calon pemenang lelang.
- Lelang Gagal dan Pelelangan Ulang
- Dalam hal Panitia Pengadaan memutuskan untuk melakukan pelelangan ulang, maka terlebih dahulu Panitia Pengadaan harus membatalkan proses lelang paket pekerjaan yang sedang berjalan (pada tahap apapun) pada SPSE dan memasukkan alasan penyebab pelelangan harus diulang.
- Informasi tentang pelelangan ulang ini secara otomatis akan terkirim melalui email kepada semua peserta lelang paket pekerjaan tersebut.
- Termasuk dalam hal SPSE gagal karena teknis operasional LPSE.
- Pengumuman Calon Pemenang Lelang
- Pada tahap pengumuman pemenang dan PPK telah menetapkan pemenang lelang suatu paket pekerjaan, SPSE secara otomatis akan menampilkan informasi pengumuman pemenang paket pekerjaan dimaksud, dan juga mengirim informasi ini melalui email kepada seluruh peserta lelang paket pekerjaan tersebut.
- Sanggah
- Peserta lelang hanya dapat mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan kepada PPK suatu paket pekerjaan yang dilakukan secara online melalui SPSE.
- SPSE memungkinkan PPK untuk melakukan jawaban terhadap sanggahan Peserta lelang yang dikirimkan setelah batas akhir waktu sanggah.
- Dalam hal terdapat sanggah banding, proses tersebut dilakukan di luar SPSE dan Peserta lelang mengirimkan kepada pejabat terkait.
- Proses sanggah banding tidak menghentikan tahapan lelang selanjutkanya pada SPSE.
Pasca Proses Pengadaan
- Proses pengadaan suatu paket selesai apabila PPK telah menetapkan pemenang lelang dan Panitia Pengadaan mengirimkan pengumuman pemenang lelang kepada Peserta lelang melalui SPSE serta masa sanggah telah dilalui.
- SPSE secara otomatis akan mengirim pemberitahuan kepada pemenang lelang dan meminta untuk menyelesaikan proses selanjutnya yang pelaksanaannya di luar SPSE.
- Dengan selesainya proses pengadaan melalui SPSE, PPK wajib membuat dan menyampaikan Surat Penetapan Pemenang kepada pemenang lelang secara tertulis.
- Disertai dengan asli dokumen penawaran paket pekerjaan tertentu, pemenang lelang melakukan penandatanganan kontrak dengan pejabat terkait yang dilakukan di luar SPSE.
- Proses pengadaan belum resmi/sah menjadi transaksi pengadaan apabila masing-masing pihak belum melakukan kewajiban dan haknya sesuai ketentuan yang berlaku/di tetapkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
- Pemenang lelang wajib menyelesaikan proses pengadaan di luar SPSE dengan pejabat Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait.
- Setelah pemenang ditetapkan melalui website LPSE, pejabat Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait dapat menghubungi pemenang untuk menyelesaikan transaksi pengadaannya segera setelah berakhirnya proses pengadaan.
- Pengguna dan masyarakat pada akhir proses pengadaan dapat mengetahui pemenang lelang paket pekerjaan tertentu melalui website LPSE terkait.
Pembatalan/Pemutusan
Panitia Pengadaan berhak/dapat membatalkan/memutuskan proses pengadaan apabila memenuhi pasal 28 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan dalam hal sedang berlangsungnya proses pengadaan barang/jasa, karena suatu dan lain hal yang mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa tidak dapat melaksanakan dengan sempurna (terjadi gangguan teknis dan/atau non teknis, keadaan kahar)
Penilaian
Apabila penyedia barang/jasa memiliki catatan kinerja (track record) yang buruk, maka Panitia Pengadaan berhak/dapat menggugurkan penawaran penyedia dan/atau memasukkan dalam daftar hitam (black list) dalam kurun waktu tertentu. Untuk keperluan ini Panitia Pengadaan memberitahukan secara tertulis kepada LPSE agar diumumkan dalam websiteLPSE.
Tanggung Jawab dan Akibat
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada SPSE yang dilakukan Pengguna dan pihak lain.
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses penggunaan SPSE.
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.
- LKPP dan afiliasinya tidak menjamin SPSE dan APENDO berlangsung terus tanpa adanya gangguan/handal, tepat. Lembaga Sandi Negara dan LKPP berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang/jasa pemborongan/jasa lainnya atau timbulnya biaya.
- LKPP dan afiliasinya dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu terhadap file-file yang dinyatakan tidak dapat didekripsi atau dapat didekripsi dengan menggunakan APENDO namun salah satu/beberapa/semua file tidak bisa dibuka oleh Pengguna.
- Pengguna menanggung segala akibat terhadap dokumen (file) yang tidak dapat dilakukannya proses dekripsi atau tidak dapat dibukanya salah satu/beberapa/semua file akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan APENDO.
- Penggunaan SPSE dengan tidak mengindahkan ketentuan ini, mengakibatkan penerimaan segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan SPSE yang tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa.
Perselisihan
Pengguna setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan LKPP dan/atau afiliasinya diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, pengguna dan LKPP sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.
Perubahan
- LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan SPSE ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna SPSE.
- Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan penggunaan, SPSE dan APENDO dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.
Untuk Melihat Lelang Barang Dan Jasa Terbaru Mahkamah Agung Republik Indonesia Silahkan Melihat Daru Tautan Website Berikut Ini :