Jam Kerja Pelayanan

JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK

LAYANAN PUBLIK

Jam Kerja Hari Biasa
Senin s.d Kamis |
Jam Kerja : Pukul 08.00 WIB s.d 16.30 WIB
Jam Istirahat : Pukul 12.30 WIB s.d 13.30 WIB
Jum’at |
Jam Kerja : Pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB
Jam Istirahat : Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB
Jam Kerja Khusus Bulan Ramadhan
Senin s.d Kamis |
Jam Kerja : Pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB
Jam Istirahat : Pukul 12.00 WIB s.d 12.30 WIB
Jum’at |
Jam Kerja : Pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB
Jam Istirahat : Pukul 11.30 WIB s.d 13.30 WIB

Standar dan Maklumat Pelayanan

STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

LAYANAN PUBLIK

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki standar pelayanan publik yang sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal ini mengamanatkan harus ada 14 poin yang diperlukan dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu yang terkait sistem, penggunaan dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya / tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan ini juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan peradilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengatur standar pelayanan untuk satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya masalah geografis dan karakteristik perkara sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026 / KMA / SK / II / 2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan. Oleh karena itu sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 1/KMS.W1-A11/SK.OT1.2/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut :

“Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Publik Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan Apabila Tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku”