Sistem Pengawasan MA - RI (SIWAS)

SIWAS MA-RI

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN MA-RI

Pengaduan dan Pengawasan

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Untuk Lebih Jelasnya Mengenai Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Silahkan Klik gambar dibawah ini :

Laporan Rekapitulasi Pengaduan

LAPORAN REKAPITULASI PENGADUAN

Pengaduan dan Pengawasan

BULANINISIAL NAMA PELAPORJENIS PENGADUANDESKRIPSI SINGKAT LAPORANTINDAK LANJUT / STATUS LAPORAN
JanuariNihilNihilNihilNihil
FebruariNihilNihilNihilNihil
MaretNihilNihilNihilNihil

BULANINISIAL NAMA PELAPORJENIS PENGADUANDESKRIPSI SINGKAT LAPORANTINDAK LANJUT / STATUS LAPORAN
JanuariNihilNihilNihilNihil
FebruariNihilNihilNihilNihil
MaretNihilNihilNihilNihil
AprilNihilNihilNihilNihil
MeiNihilNihilNihilNihil
JuniNihilNihilNihilNihil
JuliNihilNihilNihilNihil
AgustusNihilNihilNihilNihil
SeptemberNihilNihilNihilNihil
OktoberNihilNihilNihilNihil
NovemberNihilNihilNihilNihil
DesemberNihilNihilNihilNihil

BULANINISIAL NAMA PELAPORJENIS PENGADUANDESKRIPSI SINGKAT LAPORANTINDAK LANJUT / STATUS LAPORAN
JanuariNihilNihilNihilNihil
FebruariNihilNihilNihilNihil
MaretNihilNihilNihilNihil
AprilNihilNihilNihilNihil
MeiNihilNihilNihilNihil
JuniNihilNihilNihilNihil
JuliNihilNihilNihilNihil
AgustusNihilNihilNihilNihil
SeptemberNihilNihilNihilNihil
OktoberNihilNihilNihilNihil
NovemberNihilNihilNihilNihil
DesemberNihilNihilNihilNihil

BULANINISIAL NAMA PELAPORJENIS PENGADUANDESKRIPSI SINGKAT LAPORANTINDAK LANJUT / STATUS LAPORAN
JanuariNihilNihilNihilNihil
FebruariNihilNihilNihilNihil
MaretNihilNihilNihilNihil
AprilNihilNihilNihilNihil
MeiNihilNihilNihilNihil
JuniNihilNihilNihilNihil
JuliNihilNihilNihilNihil
AgustusNihilNihilNihilNihil
SeptemberNihilNihilNihilNihil
OktoberNihilNihilNihilNihil
NovemberNihilNihilNihilNihil
DesemberNihilNihilNihilNihil

Pedoman Pengawasan

PEDOMAN PENGAWASAN

Pengaduan dan Pengawasan

Pendahuluan

Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis — monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).

Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

Definisi

Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.

Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;

Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;

Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);

Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;

Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;

Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;

Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;

Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;

Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;

Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.

Maksud, Fungsi dan Tujuan

Maksud Pengawasan

  1. Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
  4. Menilai kinerja.

Tujuan Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Fungsi Pengawasan

  1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya.
  3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

Bentuk dan Metode Pengawasan

Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :

  1. Memeriksa program kerja;
  2. Menilai dan megevaluasi hasil kerja;
  3. Memberikan saran-saran untuk perbaikan ;
  4. Melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan

Pelaksanaan Pengawasan

Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:

  1. Manajemen Peradilan:
    • Program kerja
    • Pelaksanaan/pencapaian target.
    • Pengawasan dan pembinaan.
    • Kendala dan hambatan.
    • Faktor-faktor yang mendukung.
    • Evaluasi kegiatan.
  2. Administrasi Perkara:
    • Prosedur penerimaan perkara.
    • Prosedur penerimaan permohonan banding.
    • Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
    • Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
    • Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana.
    • Keuangan perkara.
    • Pemberkasan perkara dan kearsipan.
    • Pelaporan.
  3. Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:
    • Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
    • Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
    • Minutasi perkara.
    • Pelaksanaan putusan (eksekusi).
  4. Administrasi Umum:
    • Kepegawaian.
    • Keuangan.
    • Inventaris.
    • Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
  5. Kinerja pelayanan publik:
    • Pengelolaan manajemen.
    • Mekanisme pengawasan.
    • Kepemimpinan.
    • Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusla.
    • Pemeliharaan/perawatan inventaris.
    • Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
    • Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
    • Tingkat pengaduan masyarakat.

Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

Pelaporan, Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan managemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.

Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan atau para pejabat yang berkopenten untuk segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.

Dasar Hukum

  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
  2. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II (Edisi Revisi, 2014).
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Pengawasan dan Pengurusan Biaya Perkara.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Pejabat Kepaniteraan Pengadilan.

Putusan Majelis Kehormatan Hakim

PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

Pengaduan dan Pengawasan

* KETERANGAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN :

KE : Pelanggaran Kode EtikPPH : Pelanggaran Pedoman Pelaku HakimPW : Penyalahgunaan Wewenang
PPD : Pelanggaran Peraturan Disiplin PNSPT : Perbuatan TercelaPHA : Pelanggaran Hukum Acara
MA : Mal AdministrasiPP : Pelayanan Publik yang tidak memuaskan 
HDR : Hukuman Disiplin RinganHDS : Hukuman Disiplin SedangHDB : Hukuman Disiplin Berat

NONO PUTUSANTANGGAL PUTUSANPUTUSANKETERANGAN
1NIHILNIHILNIHILNIHIL

NONO PUTUSANTANGGAL PUTUSANPUTUSANKETERANGAN
1NIHILNIHILNIHILNIHIL

NONO PUTUSANTANGGAL PUTUSANPUTUSANKETERANGAN
1NIHILNIHILNIHILNIHIL

Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan

HUKUMAN DISIPLIN HASIL PENGAWASAN

Pengaduan dan Pengawasan

* KETERANGAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN :

KE : Pelanggaran Kode EtikPPH : Pelanggaran Pedoman Pelaku HakimPW : Penyalahgunaan Wewenang
PPD : Pelanggaran Peraturan Disiplin PNSPT : Perbuatan TercelaPHA : Pelanggaran Hukum Acara
MA : Mal AdministrasiPP : Pelayanan Publik yang tidak memuaskan 
HDR : Hukuman Disiplin RinganHDS : Hukuman Disiplin SedangHDB : Hukuman Disiplin Berat

BULANJABATANJUMLAHJENIS PELANGGARANHUKUMAN DISIPLIN YANG DIBERIKAN
KEPPHPWPPDPTPHAMAPPHDRHDSHDB
JanuariHakim------------
Pegawai------------
FebruariHakim------------
Pegawai------------
MaretHakim------------
Pegawai------------
AprilHakim------------
Pegawai------------
MeiHakim------------
Pegawai------------
JuniHakim------------
Pegawai------------
JuliHakim------------
Pegawai------------
AgustusHakim------------
Pegawai------------
SeptemberHakim------------
Pegawai------------
OktoberHakim------------
Pegawai------------
NovemberHakim------------
Pegawai------------
DesemberHakim------------
Pegawai-----------

BULANJABATANJUMLAHJENIS PELANGGARANHUKUMAN DISIPLIN YANG DIBERIKAN
KEPPHPWPPDPTPHAMAPPHDRHDSHDB
JanuariHakim------------
Pegawai------------
FebruariHakim------------
Pegawai------------
MaretHakim------------
Pegawai------------
AprilHakim------------
Pegawai------------
MeiHakim------------
Pegawai------------
JuniHakim------------
Pegawai------------
JuliHakim------------
Pegawai------------
AgustusHakim------------
Pegawai------------
SeptemberHakim------------
Pegawai------------
OktoberHakim------------
Pegawai------------
NovemberHakim------------
Pegawai------------
DesemberHakim------------
Pegawai-----------

BULANJABATANJUMLAHJENIS PELANGGARANHUKUMAN DISIPLIN YANG DIBERIKAN
KEPPHPWPPDPTPHAMAPPHDRHDSHDB
JanuariHakim------------
Pegawai------------
FebruariHakim------------
Pegawai------------
MaretHakim------------
Pegawai------------
AprilHakim------------
Pegawai------------
MeiHakim------------
Pegawai------------
JuniHakim------------
Pegawai------------
JuliHakim------------
Pegawai------------
AgustusHakim------------
Pegawai------------
SeptemberHakim------------
Pegawai------------
OktoberHakim------------
Pegawai------------
NovemberHakim------------
Pegawai------------
DesemberHakim------------
Pegawai-----------

Kode Etik Hakim

KODE ETIK HAKIM

Pengaduan dan Pengawasan

10 PRINSIP PEDOMAN PERILAKU HAKIM (PPH)

1. Berperilaku Adil

Adil yang dimaksud disini bukanlah sama rata akan tetapi adil di sini adalah bagaimana seorang hakim bisa menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya atau pada semestinya khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.dari arti adil yang di maksud di Pengadilan Agama Bandung ini Insya Allah Hakim-hakimnya masih memegang teguh keadilan tersebut, ini di buktikan dengan belum ada pengaduan tentang ketidakadilan Hakim pengadilan Agama Bandung yang terbukti atau bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya.

2. Berperilaku Jujur

Jujur disini berarti sifat seseorang khususnya seorang hakim berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.Sehingga akan terbentuk suatu kepribadian yang kuat dan sadar akan Hakekat mana yang hak dan mana yang batil.Jika seorang hakim bisa memegang sikap ini maka dengan begitu hakim tersebut bisa bersikap tidak berpihak kesalah satu pihak sehingga bisa mengungkapkan suatu kebenaran baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana

Sikap Arif dan Bijaksana memiliki makna bahwa seorang hakim dapat dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di antaranya adalah Norma Hukum, Norma Adat istiadat, Norma Agama dan Norma Keasusilaan.dengan memandang situai dan kondisi saat itu,serta mampu memperhitungkan atau mempertanggung jawabkan akibat dari tindakan yang di ambil olehnya.

4. Bersikap Mandiri

Bersikap mandiri mempunyai makna bahwa setiap hakim dalam mengeluarkan suatu keputusan harus terbebas dari campur tangan siapapun dan juga tidak berada dalam pengaruh orang lain, dengan begitu akan terbentuk prilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh akan prinsipnya dan keyakinannya atas suatu kebenaran sesuai tuntutan meral dan hukum yang berlaku saat ini.

5. Berintegritas Tinggi

Berintegritas Tinggi bermakna mempunyai suatu kepribadian yang utuh yang tidak tergoyahkan, yang diwujudkan dengan sikap setia dan berpegang pada nilai dan norma yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim dalam melayani pihak-pihak pencari keadilan.

6. Bertanggung Jawab

Bertanggung jawab memiliki makna kesediaan seorang hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang menjadi wewenangnya serta bersedia bertanggung jawab atas segala akibat dari tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan begitu akan terwujud kepribadian yang mampu mengakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian serta tidak akan menyalahgunakan tugas yang di amanahkan Kepadanya.

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

Harga diri memiliki makna bahwa dalam diri manusia terdapat harkat, martabat,dan kehormatan yang melekat pada diri manusia yang harus di pertahankan dan di junjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi kususnya bagi seorang Hakim akan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehinnga terbentuk kepribadian yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur pengadilan.

8. Berdisiplin Tinggi

Berdisiplin bermakna taat pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang di yakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu di siplin akan mendorong seorang hakim untuk tertib, ikhlas dalam menjalankan tugas, pengabdian serta berusaha menjadi teladan di lingkungannya,tidak menyalahgunakan amanah yang di percayakan kepadanya.

9. Berperilaku Rendah Hati

Rendah hati memiliki makna bahwa seorang hakim hanyalah seorang manusia biasa yang tidak luput dari salah serta jauh dari kesempurnaan. Dengan memiliki sikap rendah hati maka akan tercipta sikap realistis mau membuka diri dan terus belajar menghargai pendapat orang lain, memiliki sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas mengemban tugasnya.

10. Bersikap Profesional

Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU HAKIM

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI

Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02 SKB/P.KY/IV/2009

Laporan Rekapitulasi Pengaduan

LAPORAN REKAPITULASI PENGADUAN

Pengaduan dan Pengawasan

BULANINISIAL NAMA PELAPORJENIS PENGADUAN YANG DILAPORKANDESKRIPSI SINGKAT LAPORANTINDAK LANJUT / STATUS PEMERIKSAANHUKUMAN DISIPLIN YANG DIBERIKAN
JanuariNihilNihilNihilNihilNihil
FebruariNihilNihilNihilNihilNihil
MaretNihilNihilNihilNihilNihil
AprilNihilNihilNihilNihilNihil
MeiNihilNihilNihilNihilNihil
JuniNihilNihilNihilNihilNihil
JuliNihilNihilNihilNihilNihil
AgustusNihilNihilNihilNihilNihil
SeptemberNihilNihilNihilNihilNihil
OktoberNihilNihilNihilNihilNihil
NovemberNihilNihilNihilNihilNihil
DesemberNihilNihilNihilNihilNihil

BULANINISIAL NAMA PELAPORJENIS PENGADUAN YANG DILAPORKANDESKRIPSI SINGKAT LAPORANTINDAK LANJUT / STATUS PEMERIKSAANHUKUMAN DISIPLIN YANG DIBERIKAN
JanuariNihilNihilNihilNihilNihil
FebruariNihilNihilNihilNihilNihil
MaretNihilNihilNihilNihilNihil
AprilNihilNihilNihilNihilNihil
MeiNihilNihilNihilNihilNihil
JuniNihilNihilNihilNihilNihil
JuliNihilNihilNihilNihilNihil
AgustusNihilNihilNihilNihilNihil
SeptemberNihilNihilNihilNihilNihil
OktoberNihilNihilNihilNihilNihil
NovemberNihilNihilNihilNihilNihil
DesemberNihilNihilNihilNihilNihil

BULANINISIAL NAMA PELAPORJENIS PENGADUAN YANG DILAPORKANDESKRIPSI SINGKAT LAPORANTINDAK LANJUT / STATUS PEMERIKSAANHUKUMAN DISIPLIN YANG DIBERIKAN
JanuariNihilNihilNihilNihilNihil
FebruariNihilNihilNihilNihilNihil
MaretNihilNihilNihilNihilNihil
AprilNihilNihilNihilNihilNihil
MeiNihilNihilNihilNihilNihil
JuniNihilNihilNihilNihilNihil
JuliNihilNihilNihilNihilNihil
AgustusNihilNihilNihilNihilNihil
SeptemberNihilNihilNihilNihilNihil
OktoberNihilNihilNihilNihilNihil
NovemberNihilNihilNihilNihilNihil
DesemberNihilNihilNihilNihilNihil

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Pengaduan dan Pengawasan

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009.

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan.

Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku.

Hak Pelapor :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
  2. Mendapatkan kesempatan untukdapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

Hak Terlapor :

  1. Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :

  1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.

Prosedur Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN

Pengaduan dan Pengawasan

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Pengaduan dapat disampaikan melalu :

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat/SMS;
  3. Surat elektronik (e-mail);
  4. Faksimile;
  5. Telepon;
  6. Meja Pengaduan;
  7. Surat; dan/atau
  8. Kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
    perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atauketerangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.