Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara MS Lhoksukon per 31 Juli 2024

Berikut kami lampirkan Daftar sisa panjar biaya perkara yang belum diambil pada Kepaniteraan Perdata Agama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Bagi para pihak dapat mengambil sisa panjar perkara tersebut di Kepaniteraan Perdata Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan mengajukan permohonan pengembalian sisa panjar serta menunjukkan identitas diri yang jelas. Apabila para pihak tidak mengambilnya dalam jangka waktu 6 bulan dari surat pemberitahuan ini, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2021 tentang pemberitahuan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara uang tersebut dianggap uang yang tak bertuan dan akan kami setorkan ke KAS NEGARA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara MS Lhoksukon per 02 Juli 2024

Berikut kami lampirkan Daftar sisa panjar biaya perkara yang belum diambil pada Kepaniteraan Perdata Agama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Bagi para pihak dapat mengambil sisa panjar perkara tersebut di Kepaniteraan Perdata Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan mengajukan permohonan pengembalian sisa panjar serta menunjukkan identitas diri yang jelas. Apabila para pihak tidak mengambilnya dalam jangka waktu 6 bulan dari surat pemberitahuan ini, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2021 tentang pemberitahuan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara uang tersebut dianggap uang yang tak bertuan dan akan kami setorkan ke KAS NEGARA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara MS Lhoksukon per 12 Juni 2024

Berikut kami lampirkan Daftar sisa panjar biaya perkara yang belum diambil pada Kepaniteraan Perdata Agama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Bagi para pihak dapat mengambil sisa panjar perkara tersebut di Kepaniteraan Perdata Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan mengajukan permohonan pengembalian sisa panjar serta menunjukkan identitas diri yang jelas. Apabila para pihak tidak mengambilnya dalam jangka waktu 6 bulan dari surat pemberitahuan ini, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2021 tentang pemberitahuan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara uang tersebut dianggap uang yang tak bertuan dan akan kami setorkan ke KAS NEGARA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hasil Tes Uji Kompetensi Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon T.A. 2024

Pengumuman peserta  yang lolos seleksi Uji Kompetensi Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Tahun anggaran 2024 formasi Pramubakti (Tenaga IT). Selanjutnya, bagi para peserta yang tercantum dalam lampiran ini, dapat mengikuti Tes Wawancara pada hari :
 
Rabu, 24 April 2024 | Pukul 09:30 WIB s/d Selesai

Hasil Test Uji Kompetensi Rekrutmen PPNPN MS Lhoksukon TA. 2024

 
 

Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon T.A. 2024

Pengumuman peserta  yang lolos seleksi administrasi Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Tahun anggaran 2024 formasi Pramubakti (Tenaga IT). Selanjutnya, bagi para peserta yang tercantum dalam lampiran ini, dapat mengikuti seleksi uji kompetensi pada hari :
 
Kamis – Jum’at, 18 – 19 April 2024 | Pukul 09:00 WIB s/d Selesai

Note :

  • Berpakaian rapi dan sopan (Kemeja Putih dan Celana/Rok Warna Hitam) serta menggunakan sepatu
  • Boleh menggunakan Laptop Pribadi (jika tidak ada akan disediakan oleh panitia)

Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen PPNPN MS Lhoksukon TA. 2024

 
 

Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon T.A. 2024

Pengumuman Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Tahun anggaran 2024 formasi Pramubakti (Tenaga IT). Pendaftaran dibuka mulai :
 
Senin, 01 April 2024
Pendaftaran ditutup :
 
Jum’at, 05 April 2024

Untuk Informasi lengkap mengenai Persyaratan, Tahapan dan Jadwal Seleksi, dapat diunduh pada lampiran berikut ini.

Seleksi Penerimaan PPNPN MS Lhoksukon TA. 2024

 

 
 

Pengumuman Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) TA.2024

Sehubungan dengan tersedianya Anggaran Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) pada  DIPA Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Tahun Anggaran 2024 Sebanyak 30 Perkara. Bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang ingin mengajukan Perkara Secara Prodeo atau “Gratis”, masyarakat yang bersangkutan sebagai penggugat/pemohon dan tergugat/termohon WAJIB berada wilayah hukum/yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan dipersilahkan menghubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Petugas Informasi dan Pendaftaran.

Untuk Pengumuman lengkap dapat di Unduh pada Link berikut :