Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara MS Lhoksukon per 02 Jan 2024

Berikut kami lampirkan Daftar sisa panjar biaya perkara yang belum diambil pada Kepaniteraan Perdata Agama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Bagi para pihak dapat mengambil sisa panjar perkara tersebut di Kepaniteraan Perdata Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan mengajukan permohonan pengembalian sisa panjar serta menunjukkan identitas diri yang jelas. Apabila para pihak tidak mengambilnya dalam jangka waktu 6 bulan dari surat pemberitahuan ini, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2021 tentang pemberitahuan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara uang tersebut dianggap uang yang tak bertuan dan akan kami setorkan ke KAS NEGARA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara MS Lhoksukon per 20 Juni 2023

Berikut kami lampirkan Daftar sisa panjar biaya perkara yang belum diambil pada Kepaniteraan Perdata Agama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Bagi para pihak dapat mengambil sisa panjar perkara tersebut di Kepaniteraan Perdata Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan mengajukan permohonan pengembalian sisa panjar serta menunjukkan identitas diri yang jelas. Apabila para pihak tidak mengambilnya dalam jangka waktu 6 bulan dari surat pemberitahuan ini, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2021 tentang pemberitahuan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara uang tersebut dianggap uang yang tak bertuan dan akan kami setorkan ke KAS NEGARA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Launching Inovasi Sistem Informasi Pelayanan Online (SIPON)

Selasa, 6 Juni 2023 | Bertempat di Ruang Media Centre Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tepat pada pukul 15:00 WIB Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Ridho Setiawan,S.H.I., M.E.Sy resmi meluncurkan inovasi berupa aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Online (SIPON). Aplikasi ini berupa Asisten Virtual Whatsapp yang dapat memberikan layanan berupa informasi kepada para pencari keadilan seperti Persyaratan berperkara, Informasi Keuangan Perkara, Jadwal Persidangan dan Status Akta Cerai. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan untuk mengakses informasi penting tanpa harus datang ke kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara MS Lhoksukon per 18 April 2023

Berikut kami lampirkan Daftar sisa panjar biaya perkara yang belum diambil pada Kepaniteraan Perdata Agama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Bagi para pihak dapat mengambil sisa panjar perkara tersebut di Kepaniteraan Perdata Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan mengajukan permohonan pengembalian sisa panjar serta menunjukkan identitas diri yang jelas. Apabila para pihak tidak mengambilnya dalam jangka waktu 6 bulan dari surat pemberitahuan ini, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2021 tentang pemberitahuan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara uang tersebut dianggap uang yang tak bertuan dan akan kami setorkan ke KAS NEGARA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).