Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS POKOK & FUNGSI

PROFIL PENGADILAN

Mahkamah Syar’iyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Syar’iyah Sebagai Berikut :

I. Tugas Pokok

A. BIDANG YUDISIAL

  1. Kekuasaan dan Kewengan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi’at Islam yang ditetapkan dalam Qanun :
    • Kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 49 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
      • Perkawinan ;
      • Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam ;
      • Waqaf dan shadaqah
    • Bidang Perkawinan sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) di atas, adalah kekuasaan dan kewenangan menyangkut hal-hal yang diatur dalam atau didasarkan kepada Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
    • Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud pada point (2) diatas, adalah kekuasaan dan kewenangan penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
  2. Dalam melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 telah memberikan kewenangan terhadap Mahkamah Syar’iyah untuk memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dan banding :
    • Al-Ahwa Al-Syakhshiyah ;
    • Mu’amalah ;
    • Jinayah ;

Kekuasaan dan kewenangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersedian sumber daya manusia dalam kerangka sistem Peradilan Nasional.

B. BIDANG NON YUTISIAL

1. Pengawasan

  • Melakukan pengawasan jalannya Peradilan tingkat pertama agar peradilan dilakukan dengan adil, jujur, cepat, sederhana dan biaya murah ;
  • Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan dan Juru Sita.
  • Mengumpulkan data-data narapidana (pelaku Jinayah) apabila hakim Mahkamah Syar’iyah sudah mengadili perkara jinayah.

2. Penasehat Hukum

  • Menerima pendaftaran diri penasehat hokum/advokat dan pengacara praktek yang akan menjalankan tugasnya.
  • Ketua Mahkamah Syar’iyah berwenang memberi izin insidentil kepada seseorang yang bertindak sebagai penasehat hukum.
  • Menyimpan daftar penasehat hukum (advokat dan pengacara praktek yang bertugas didaerahnya dan mengirimkan daftar tersebut ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi, Mahkamah Agung RI.

3. Hisab dan Rukyat

  • Melakukan hisab dan rukyat hilal untuk penentuan awal bulan qamariah, penentuan arah kiblat dan kelender hijriyah dll.
  • Menyusun dan membuat Imsakiyah Ramadhan.

C. TUGAS LAIN-LAIN

  • Menyaksikan pengangkatan sumpah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
  • Ketua Mahkamah Syar’iyah sebagai Pembina KORPRI, Darmayukti Karini, IKAHI, IPASPI dan PTWP dan melakukan pembinaan terhadap unit tersebut.
  • Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh atau Daerah agar membina kerjasama yang baik dengan lembaga MUSPIDA untuk kepentingan kedinasan dan menjaga citra wibawa Mahkamah Syar’iyah.
  • Ketua Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan nasehat bila diminta.
  • Mengaktifkan majelis kehormatan hakim dimana ketua Mahkmah Syar’iyah Provinsi karena jabatan (ex officio) menjadi Ketua Majelis Kehormatan.

II. Fungsi

Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:

  • Fungsi Peradilan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya):
  • Fungsi Administrasi, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib administrasi baik menyangkut administrasi perkara maupun administrasi umum;
  • Fungsi Nasehat Dan Pembinaan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berfungsi dan berwenang memberi nasehat dan pertimbangan mengenai hukum Islam di instansi pemerintah di daerah hukumnya bila diminta, dan memberikan isbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan tahun hijriyah;
  • Fungsi Pengawasan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya;

III. Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ;
  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
  • Kepres Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/070/SK/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004 tentang Pelimpahan sebagaian Kewenangan dari Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  • Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam ;
  • Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam ;
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tantang Kekuasaan Kehakiman ;
Alamat dan Kontak Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Alamat dan Kontak

ALAMAT DAN KONTAK

PROFIL PENGADILAN

Alamat dan Kontak Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Lokasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Jl. Medan Banda Aceh Gampong Alue Mudem Lhoksukon, Aceh Utara.
Kode Pos: 24382
Telp: (645) 8454000
Web: www.ms-lhoksukon.go.id
Email:
- mslhoksukon@gmail.com
- tabayun.mslhoksukon@gmail.com

Agenda Satuan Kerja

AGENDA KEGIATAN SATUAN KERJA

PROFIL PENGADILAN

Agenda Kegiatan Satuan Kerja Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon  :

Bulan  Agenda  Peserta Kegiatan
Januaria. Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 b. Rapat Koordinasi Program Kerja Tahun 2024Hakim dan Pegawai Hakim dan Pegawai
Februaria. Rapat Pembangunan Zona Integritas MS Lhoksukon b. Gotong Royong MS LhoksukonHakim dan Pegawai Pramubakti
Mareta. Rapat Koordinasi Persiapan Sidang keliling dan terpadu b. Rapat Koordinasi Bagian KepaniteraanHakim dan Pegawai Kepaniteraan
Aprila. Rapat Koordinasi Bagian Kesekretariatan b. Gotong RoyongKesekretariatan Pramubakti
Meia. Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai MS Lhoksukon b. Gotong RoyongPimpinan Pramubakti
Junia. Rapat Evaluasi Tenaga Pramubakti b. Gotong RoyongPimpinan dan Pramubakti Pegawai dan Pramubakti
Julia. Rapat Bulanan MS Lhoksukon b. Gotong RoyongPegawai Pramubakti
Agustusa. Rapat Persiapan Sidang Terpadu b. Gotong RoyongPimpinan dan Pegawai Pegawai dan Pramubakti
Septembera. Rapat Koordinasi Bulanan MS Lhoksukon b. Gotong RoyongPimpinan dan Seluruh Pegawai
Oktobera. Rapat Evaluasi Tenaga Kontrak b. Gotong RoyongPimpinan dan Pramubakti Pramubakti
Novembera. Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Tahunan 2024 b. Gotong RoyongPimpinan dan Pegawai Pramubakti
Desembera. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Akhir Tahun b. Rapat Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Tahun 2024 c. Gotong RoyongPimpinan dan Pegawai Pimpinan dan Pramubakti Pramubakti

Bulan  Agenda  Peserta Kegiatan
Januaria. Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023
b. Rapat Koordinasi Program Kerja Tahun 2023
Hakim dan Pegawai
Hakim dan Pegawai
Februaria. Rapat Pembangunan Zona Integritas MS Lhoksukon
b. Gotong Royong MS Lhoksukon
Hakim dan Pegawai
Pramubakti
Mareta. Rapat Koordinasi Persiapan Sidang keliling dan terpadu
b. Rapat Koordinasi Bagian Kepaniteraan
Hakim dan Pegawai
Kepaniteraan
Aprila. Rapat Koordinasi Bagian Kesekretariatan
b. Gotong Royong
Kesekretariatan
Pramubakti
Meia. Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai MS Lhoksukon
b. Gotong Royong
Pimpinan
Pramubakti
Junia. Rapat Evaluasi Tenaga Pramubakti
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Pramubakti
Pegawai dan Pramubakti
Julia. Rapat Bulanan MS Lhoksukon
b. Gotong Royong
Pegawai Pramubakti
Agustusa. Rapat Persiapan Sidang Terpadu
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Pegawai
Pegawai dan Pramubakti
Septembera. Rapat Koordinasi Bulanan MS Lhoksukon
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Seluruh Pegawai
Oktobera. Rapat Evaluasi Tenaga Kontrak
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Pramubakti
Pramubakti
Novembera. Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Tahunan 2023
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Pegawai
Pramubakti
Desembera. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Akhir Tahun
b. Rapat Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Tahun 2023
c. Gotong Royong
Pimpinan dan Pegawai
Pimpinan dan Pramubakti
Pramubakti

Bulan  Agenda  Peserta Kegiatan
Januaria. Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022
b. Rapat Koordinasi Program Kerja Tahun 2022
Hakim dan Pegawai
Hakim dan Pegawai
Februaria. Rapat Pembangunan Zona Integritas MS Lhoksukon
b. Gotong Royong MS Lhoksukon
Hakim dan Pegawai
Pramubakti
Mareta. Rapat Koordinasi Persiapan Sidang keliling dan terpadu
b. Rapat Koordinasi Bagian Kepaniteraan
Hakim dan Pegawai
Kepaniteraan
Aprila. Rapat Koordinasi Bagian Kesekretariatan
b. Gotong Royong
Kesekretariatan
Pramubakti
Meia. Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai MS Lhoksukon
b. Gotong Royong
Pimpinan
Pramubakti
Junia. Rapat Evaluasi Tenaga Pramubakti
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Pramubakti
Pegawai dan Pramubakti
Julia. Rapat Bulanan MS Lhoksukon
b. Gotong Royong
Pegawai Pramubakti
Agustusa. Rapat Persiapan Sidang Terpadu
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Pegawai
Pegawai dan Pramubakti
Septembera. Rapat Koordinasi Bulanan MS Lhoksukon
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Seluruh Pegawai
Oktobera. Rapat Evaluasi Tenaga Kontrak
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Pramubakti
Pramubakti
Novembera. Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Tahunan 2022
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Pegawai
Pramubakti
Desembera. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Akhir Tahun
b. Rapat Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Tahun 2022
c. Gotong Royong
Pimpinan dan Pegawai
Pimpinan dan Pramubakti
Pramubakti

Bulan  Agenda  Peserta Kegiatan
Januaria. Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021
b. Rapat Koordinasi Program Kerja Tahun 2021
Hakim dan Pegawai
Hakim dan Pegawai
Februaria. Rapat Pembangunan Zona Integritas MS Lhoksukon
b. Gotong Royong MS Lhoksukon
Hakim dan Pegawai
Pramubakti
Mareta. Rapat Koordinasi Persiapan Sidang keliling dan terpadu
b. Rapat Koordinasi Bagian Kepaniteraan
Hakim dan Pegawai
Kepaniteraan
Aprila. Rapat Koordinasi Bagian Kesekretariatan
b. Gotong Royong
Kesekretariatan
Pramubakti
Meia. Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai MS Lhoksukon
b. Gotong Royong
Pimpinan
Pramubakti
Junia. Rapat Evaluasi Tenaga Pramubakti
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Pramubakti
Pegawai dan Pramubakti
Julia. Rapat Bulanan MS Lhoksukon
b. Gotong Royong
Pegawai Pramubakti
Agustusa. Rapat Persiapan Sidang Terpadu
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Pegawai
Pegawai dan Pramubakti
Septembera. Rapat Koordinasi Bulanan MS Lhoksukon
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Seluruh Pegawai
Oktobera. Rapat Evaluasi Tenaga Kontrak
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Pramubakti
Pramubakti
Novembera. Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Tahunan 2021
b. Gotong Royong
Pimpinan dan Pegawai
Pramubakti
Desembera. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Akhir Tahun
b. Rapat Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Tahun 2021
c. Gotong Royong
Pimpinan dan Pegawai
Pimpinan dan Pramubakti
Pramubakti

Daftar Nama Mantan Pimpinan

DAFTAR NAMA MANTAN PIMPINAN

PROFIL PENGADILAN

Berikut adalah daftar Nama Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dari masa ke masa :

No  Nama  Periode
1 Tgk. H. M. Amin 1967 s.d 1981
2 Drs. H. M. Saleh Puteh, S.H 1982 s.d 1990
3 Drs. H. M. A. Banta Hajad 1990 s.d 1998
4 A. Raman Rani, S.H 1998 s.d 2003
5 Drs. Salahuddin Mahmud 2003 s.d 2006
6 Drs. A. Hamid Saleh, S.H 2006 s.d 2008
7 Drs. H.M. Anshary, MK, S.H, M.H 2008 s.d 2010
8 Drs. Misharuddin 2010 s.d 2012
9 Drs. Zulkifli Siregar, S.H, M.H 2012 s.d 2014
10 Drs. Al azhary S.H, M.H. 2014 s.d 2017
11 Drs. M. Wali Syam 2017 s.d 2020
12 Sayyed Sofyan S.H.I, M.H 2020 s.d 2023
13 Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy
2023 s.d 2024
14 Zulfikri,S.H.I, M.H 2024 s.d Sekarang

Sejarah Pengadilan

SEJARAH PENGADILAN

PROFIL PENGADILAN

Peradilan Islam telah lahir di Aceh sejak zaman jayanya Kerajaan Aceh. Pada masa itu peradilan dipegang oleh Qadli Malikul Adil yang berkedudukan di Ibukota kerajaan, Kutaraja. Qadli Malikul Adil ini kira-kira dapat disamakan dengan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi. Di masing-masing daerah Uleebalang terdapat Qadli Uleebalang yang memutuskan perkara di daerahnya.

Qadli Malikul Adil dan Qadli Uleebalang diangkat dari ulama-ulama yang cakap dan berwibawa. Karena perkara yang diajukanke Qadli MalikulAdil tidak banyak, maka Qadli Malikul Adil lebih banyak bertugas memberikan fatwa dan nasehat kepada kerajaan.

Zaman Hindia Belanda

Zaman Hindia Belanda, peradilan agama merupakan bagian dari pengadilan adat, dimana untuk tingkat Uleebalang ada pengadilan yang diketuai oleh Uleebalang yang bersangkutan. Sedangkan untuk tingkat afdeeling atau onderafdeeling ada pengadilan yang bernama Musapat yang dikepalai oleh Controleur, dimana Uleebalang serta pejabat-pejabat tertentu menjadi anggotanya.

Dalam prakteknya bila perkaranya hanyabersangkutan dengan hukum agama, seringkali diserahkan saja kepada Qadli Uleebalang untuk memutuskannya, tetapi kalau ada sangkut pautnya dengan hukum yang lain dari hukum agama, diketuai sendiri oleh Uleebalang yang bersangkutan dengan didampingi Qadli Uleebalang dimaksud.

Zaman Pendudukan Jepang

Zaman pendudukan Jepang, keadaan peradilan agama di Indonesia tidak banyak berubah. Apa yang berjalan pada zaman Belanda tetap dipertahankan oleh Pemerintah Jepang.

Khusus untuk wilayah Aceh, Jepang mengeluarkan Undang-Undang yang bernama Atjeh Syu Rei (Undang-Undang Daerah Aceh) Nomor 12 tanggal Syowa Ni Gatu 15 (15 Pebruari 1944) tentang Syukyo Hooin (Mahkamah Agama).

Sesuai dengan bunyi pasal 1 Atjeh Syu Rei, ada tiga tingkatan peradilan agama saat itu, yakni :

  1. Syukyo Hooin berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh)
  2. Seorang Kepala Qadli dengan beberapa anggotanya di tiap-tiap Bunsyu (Kabupaten)
  3. Seorang Qadli Son di tiap-tiap son (Kecamatan)

Zaman Kemerdekaan

Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, status Pengadilan Agama di Aceh tidak menentu karena tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Namun di beberapa daerah di Sumatera sejak tanggal 1 Agustus 1946 telah terbentuk Mahkamah Syar’iyah, antara lain di daerah Tapanuli, Sumatera Tengah, Jambi, Palembang dan Lampung. Semua Mahkamah Syar’iyah dimaksud kemudian diakui sah oleh Wakil Pemerintah Pusat Darurat di Pematang Siantar.

Pembentukan Mahkamah Syar’iyah di Keresidenan Aceh pada waktu itu hanya didasarkan kepada Kawat Gubernur Sumatera Nomor 189 tanggal 13 Januari 1947 yang waktu itu dijabat oleh seorang tokoh Aceh yaitu Mr.T.Muhammad Hasan yang disusul dengan Kawat Wakil Kepala Jawatan Agama Propinsi Sumatera No. 226/3/djaps tanggal 22 Pebruari 1947.

Untuk mendapat landasan yang kuat atas surat kawat tersebut, Pemerintah Aceh membawa masalah tersebut ke sidang Badan Pekerja DPR dan akhirnya menguatkan kewenangan dimaksud dengan Putusannya tanggal 3 Desember 1947 Nomor 35.

Dalam perjalanannya Mahkamah Syar’iyah Aceh memperoleh landasan hukum yang kuat setelah ditetapkannya PPNo.29 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Aceh. PP tersebut keluar setelah ada desakan dari 17 tokoh Ulama Aceh kepada pemerintah pusat yang dituangkan dalam Surat Pernyataan yangmeminta kepada Departemen Agama agar memperjuangkan dasar hukum Mahkamah Syar’iyah di Daerah Aceh.

PP No. 29 Tahun 1957tidak berumur panjang karena ternyata kemudian daerah-daerah lainnya di Indonesia juga menuntut hal yang sama kepada Pemerintah Pusat agar di daerah mereka juga dibentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Tuntutan daerah lain di luar Jawa dan Madura dipenuhi Pemerintah Pusat dengan dicabut kembali PP Nomor 29 tahun 1957 dan diganti dengan PPNo.45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Luar Jawa dan Madura.

Dengan demikian jelaslah bahwa Aceh merupakan daerah modal untuk terbentuknya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa sejak awal zaman kemerdekaan hingga saat ini, Pengadilan Agama tingkat banding yang ada di Aceh telah berganti-ganti nama, mulai dari Mahkamah Syar’iyah Daerah Aceh, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh dan terakhir Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Era Otonomi Khusus

Dengan lahirnya UUNo.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Aceh dan UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acehtelah terjadi sejarah baru bagi peradilan agama di Aceh. Karena salah satu lembaga yang harus ada di Aceh dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus adalah Peradilan Syari’at Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah.

Mahkamah Syar`iyah adalah lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 4 Maret 2003 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1424 Hijriyah oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manandengan dihadiri Menteri Dalam Negeri Sabarno, Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Adapun kewenangan Mahkamah Syar`iyah adalah sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Ditambah dengan perkara jinayat yang terdiri dari Qanun No. 12 Tahun 2003 Tentang Khamar, Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (judi) dan Qanun No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (mesum).

Peta Wilayah Yurisdiksi MS Lhoksukon

Wilayah Yurisdiksi

WILAYAH YURISDIKSI

PROFIL PENGADILAN

Peta Wilayah Yurisdiksi MS Lhoksukon

Peta Yurisdiksi MS Lhoksukon

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang terletak pada Kabupaten Aceh Utara memiliki 27 Kecamatan dengan batas – batas yurisdiksi sebagai berikut :

  • Sebelah Utara : Selat Malaka dan Kota Lhokseumawe
  • Sebelah Selatan : Kabupaten Bener Meuriah
  • Sebelah Barat : Kabupaten Bireuen
  • Sebelah Timur : Kabupaten Aceh Timur

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PROFIL PENGADILAN

I. Tugas Pokok

Tugas Pokok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama memutuskan dan memperbincangkan, memutus dan memperbaiki perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infak
  8. Sedekah
  9. Ekonomi Syari’ah :

    a. bank syari’ah
    b. lembaga keuangan mikro syari’ah.
    c. asuransi syari’ah
    d. reasuransi syari’ah
    e. reksa dana syari’ah
    f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
    g. sekuritas syari’ah
    h. pembiayaan syari’ah
    i. pegadaian syari’ah
    j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan
    k. bisnis syari’ah.

  10. Jinayah :a. Khamar
    b. Maisir
    c. khalwat
    d. Ikhtilath
    e. Zina
    f. Pelecehan seksual
    g. Pemerkosaan
    h. Qadzaf
    i. Liwath dan
    j. Musahaqah

Dalam penjelasan Undang-Undang ini pada alinea II meminta para pihak sebelum berperkara dapat meminta untuk memilih apa yang digunakan dalam pembagian warisan yang disetujui dengan demikian tidak ada lagi pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Orang-orang Islam di Indonesia dengan persetujuan orang tersebut mengadili di Pengadilan Agama. Pasal 52 Undang-undang tersebut tentang Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, nasehat, tentang Hukum Islam kepada Instansi di daerah hukumnya yang mendukung, dan pada pasal 52 A sidang tentang Pengadilan Agama memberikan kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah. Selain melaksanakan tugas pokok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. juga melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya yaitu menyelenggarakan administrasi umum, yaitu administrasi kepegawaian yang memuat organisasi dan tata kelola, administrasi keuangan yang mencakup perencanaan, penggunaan dan pelaporan, serta bidang perlengkapan umum.

II. Fungsi

Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:

  • Fungsi Peradilan : dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya).
  • Fungsi Administrasi : dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib administrasi baik menyangkut administrasi perkara maupun administrasi umum.
  • Fungsi Nasehat Dan Pembinaan : dalam hal ini Pengadilan Agama melakukan dan memberikan nasihat dan pertimbangan tentang Islam di lembaga pemerintah di daerah hukumnya sebelum menerima, dan memberikan kesaksian rukyatul hilal dalam hubungan tahun hijriyah.
  • Fungsi Pengawasan : dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya.

Visi dan Misi

VISI DAN MISI

PROFIL PENGADILAN

Visi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II adalah :

Misi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon adalah sebagai berikut :

  1. Menjaga kemandirian Badan Peradilan
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
  3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan