Agenda Satuan Kerja
Agenda Kegiatan Satuan Kerja Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon :
Agenda 2024
Bulan | Agenda | Peserta Kegiatan |
---|---|---|
Januari | a. Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 b. Rapat Koordinasi Program Kerja Tahun 2024 | Hakim dan Pegawai Hakim dan Pegawai |
Februari | a. Rapat Pembangunan Zona Integritas MS Lhoksukon b. Gotong Royong MS Lhoksukon | Hakim dan Pegawai Pramubakti |
Maret | a. Rapat Koordinasi Persiapan Sidang keliling dan terpadu b. Rapat Koordinasi Bagian Kepaniteraan | Hakim dan Pegawai Kepaniteraan |
April | a. Rapat Koordinasi Bagian Kesekretariatan b. Gotong Royong | Kesekretariatan Pramubakti |
Mei | a. Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai MS Lhoksukon b. Gotong Royong | Pimpinan Pramubakti |
Juni | a. Rapat Evaluasi Tenaga Pramubakti b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pramubakti Pegawai dan Pramubakti |
Juli | a. Rapat Bulanan MS Lhoksukon b. Gotong Royong | Pegawai Pramubakti |
Agustus | a. Rapat Persiapan Sidang Terpadu b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pegawai Pegawai dan Pramubakti |
September | a. Rapat Koordinasi Bulanan MS Lhoksukon b. Gotong Royong | Pimpinan dan Seluruh Pegawai |
Oktober | a. Rapat Evaluasi Tenaga Kontrak b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pramubakti Pramubakti |
November | a. Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Tahunan 2024 b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pegawai Pramubakti |
Desember | a. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Akhir Tahun b. Rapat Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Tahun 2024 c. Gotong Royong | Pimpinan dan Pegawai Pimpinan dan Pramubakti Pramubakti |
Agenda 2023
Bulan | Agenda | Peserta Kegiatan |
---|---|---|
Januari | a. Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 b. Rapat Koordinasi Program Kerja Tahun 2023 | Hakim dan Pegawai Hakim dan Pegawai |
Februari | a. Rapat Pembangunan Zona Integritas MS Lhoksukon b. Gotong Royong MS Lhoksukon | Hakim dan Pegawai Pramubakti |
Maret | a. Rapat Koordinasi Persiapan Sidang keliling dan terpadu b. Rapat Koordinasi Bagian Kepaniteraan | Hakim dan Pegawai Kepaniteraan |
April | a. Rapat Koordinasi Bagian Kesekretariatan b. Gotong Royong | Kesekretariatan Pramubakti |
Mei | a. Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai MS Lhoksukon b. Gotong Royong | Pimpinan Pramubakti |
Juni | a. Rapat Evaluasi Tenaga Pramubakti b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pramubakti Pegawai dan Pramubakti |
Juli | a. Rapat Bulanan MS Lhoksukon b. Gotong Royong | Pegawai Pramubakti |
Agustus | a. Rapat Persiapan Sidang Terpadu b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pegawai Pegawai dan Pramubakti |
September | a. Rapat Koordinasi Bulanan MS Lhoksukon b. Gotong Royong | Pimpinan dan Seluruh Pegawai |
Oktober | a. Rapat Evaluasi Tenaga Kontrak b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pramubakti Pramubakti |
November | a. Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Tahunan 2023 b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pegawai Pramubakti |
Desember | a. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Akhir Tahun b. Rapat Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Tahun 2023 c. Gotong Royong | Pimpinan dan Pegawai Pimpinan dan Pramubakti Pramubakti |
Agenda 2022
Bulan | Agenda | Peserta Kegiatan |
---|---|---|
Januari | a. Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 b. Rapat Koordinasi Program Kerja Tahun 2022 | Hakim dan Pegawai Hakim dan Pegawai |
Februari | a. Rapat Pembangunan Zona Integritas MS Lhoksukon b. Gotong Royong MS Lhoksukon | Hakim dan Pegawai Pramubakti |
Maret | a. Rapat Koordinasi Persiapan Sidang keliling dan terpadu b. Rapat Koordinasi Bagian Kepaniteraan | Hakim dan Pegawai Kepaniteraan |
April | a. Rapat Koordinasi Bagian Kesekretariatan b. Gotong Royong | Kesekretariatan Pramubakti |
Mei | a. Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai MS Lhoksukon b. Gotong Royong | Pimpinan Pramubakti |
Juni | a. Rapat Evaluasi Tenaga Pramubakti b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pramubakti Pegawai dan Pramubakti |
Juli | a. Rapat Bulanan MS Lhoksukon b. Gotong Royong | Pegawai Pramubakti |
Agustus | a. Rapat Persiapan Sidang Terpadu b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pegawai Pegawai dan Pramubakti |
September | a. Rapat Koordinasi Bulanan MS Lhoksukon b. Gotong Royong | Pimpinan dan Seluruh Pegawai |
Oktober | a. Rapat Evaluasi Tenaga Kontrak b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pramubakti Pramubakti |
November | a. Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Tahunan 2022 b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pegawai Pramubakti |
Desember | a. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Akhir Tahun b. Rapat Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Tahun 2022 c. Gotong Royong | Pimpinan dan Pegawai Pimpinan dan Pramubakti Pramubakti |
Agenda 2021
Bulan | Agenda | Peserta Kegiatan |
---|---|---|
Januari | a. Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 b. Rapat Koordinasi Program Kerja Tahun 2021 | Hakim dan Pegawai Hakim dan Pegawai |
Februari | a. Rapat Pembangunan Zona Integritas MS Lhoksukon b. Gotong Royong MS Lhoksukon | Hakim dan Pegawai Pramubakti |
Maret | a. Rapat Koordinasi Persiapan Sidang keliling dan terpadu b. Rapat Koordinasi Bagian Kepaniteraan | Hakim dan Pegawai Kepaniteraan |
April | a. Rapat Koordinasi Bagian Kesekretariatan b. Gotong Royong | Kesekretariatan Pramubakti |
Mei | a. Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai MS Lhoksukon b. Gotong Royong | Pimpinan Pramubakti |
Juni | a. Rapat Evaluasi Tenaga Pramubakti b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pramubakti Pegawai dan Pramubakti |
Juli | a. Rapat Bulanan MS Lhoksukon b. Gotong Royong | Pegawai Pramubakti |
Agustus | a. Rapat Persiapan Sidang Terpadu b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pegawai Pegawai dan Pramubakti |
September | a. Rapat Koordinasi Bulanan MS Lhoksukon b. Gotong Royong | Pimpinan dan Seluruh Pegawai |
Oktober | a. Rapat Evaluasi Tenaga Kontrak b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pramubakti Pramubakti |
November | a. Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Tahunan 2021 b. Gotong Royong | Pimpinan dan Pegawai Pramubakti |
Desember | a. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Akhir Tahun b. Rapat Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Tahun 2021 c. Gotong Royong | Pimpinan dan Pegawai Pimpinan dan Pramubakti Pramubakti |
Daftar Nama Mantan Pimpinan
Berikut adalah daftar Nama Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dari masa ke masa :
No | Nama | Periode |
---|---|---|
1 | Tgk. H. M. Amin | 1967 s.d 1981 |
2 | Drs. H. M. Saleh Puteh, S.H | 1982 s.d 1990 |
3 | Drs. H. M. A. Banta Hajad | 1990 s.d 1998 |
4 | A. Raman Rani, S.H | 1998 s.d 2003 |
5 | Drs. Salahuddin Mahmud | 2003 s.d 2006 |
6 | Drs. A. Hamid Saleh, S.H | 2006 s.d 2008 |
7 | Drs. H.M. Anshary, MK, S.H, M.H | 2008 s.d 2010 |
8 | Drs. Misharuddin | 2010 s.d 2012 |
9 | Drs. Zulkifli Siregar, S.H, M.H | 2012 s.d 2014 |
10 | Drs. Al azhary S.H, M.H. | 2014 s.d 2017 |
11 | Drs. M. Wali Syam | 2017 s.d 2020 |
12 | Sayyed Sofyan S.H.I, M.H | 2020 s.d 2023 |
13 | Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy | 2023 s.d 2024 |
14 | Zulfikri,S.H.I, M.H | 2024 s.d Sekarang |
Sejarah Pengadilan
Peradilan Islam telah lahir di Aceh sejak zaman jayanya Kerajaan Aceh. Pada masa itu peradilan dipegang oleh Qadli Malikul Adil yang berkedudukan di Ibukota kerajaan, Kutaraja. Qadli Malikul Adil ini kira-kira dapat disamakan dengan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi. Di masing-masing daerah Uleebalang terdapat Qadli Uleebalang yang memutuskan perkara di daerahnya.
Qadli Malikul Adil dan Qadli Uleebalang diangkat dari ulama-ulama yang cakap dan berwibawa. Karena perkara yang diajukanke Qadli MalikulAdil tidak banyak, maka Qadli Malikul Adil lebih banyak bertugas memberikan fatwa dan nasehat kepada kerajaan.
Zaman Hindia Belanda
Zaman Hindia Belanda, peradilan agama merupakan bagian dari pengadilan adat, dimana untuk tingkat Uleebalang ada pengadilan yang diketuai oleh Uleebalang yang bersangkutan. Sedangkan untuk tingkat afdeeling atau onderafdeeling ada pengadilan yang bernama Musapat yang dikepalai oleh Controleur, dimana Uleebalang serta pejabat-pejabat tertentu menjadi anggotanya.
Dalam prakteknya bila perkaranya hanyabersangkutan dengan hukum agama, seringkali diserahkan saja kepada Qadli Uleebalang untuk memutuskannya, tetapi kalau ada sangkut pautnya dengan hukum yang lain dari hukum agama, diketuai sendiri oleh Uleebalang yang bersangkutan dengan didampingi Qadli Uleebalang dimaksud.
Zaman Pendudukan Jepang
Zaman pendudukan Jepang, keadaan peradilan agama di Indonesia tidak banyak berubah. Apa yang berjalan pada zaman Belanda tetap dipertahankan oleh Pemerintah Jepang.
Khusus untuk wilayah Aceh, Jepang mengeluarkan Undang-Undang yang bernama Atjeh Syu Rei (Undang-Undang Daerah Aceh) Nomor 12 tanggal Syowa Ni Gatu 15 (15 Pebruari 1944) tentang Syukyo Hooin (Mahkamah Agama).
Sesuai dengan bunyi pasal 1 Atjeh Syu Rei, ada tiga tingkatan peradilan agama saat itu, yakni :
- Syukyo Hooin berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh)
- Seorang Kepala Qadli dengan beberapa anggotanya di tiap-tiap Bunsyu (Kabupaten)
- Seorang Qadli Son di tiap-tiap son (Kecamatan)
Zaman Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, status Pengadilan Agama di Aceh tidak menentu karena tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Namun di beberapa daerah di Sumatera sejak tanggal 1 Agustus 1946 telah terbentuk Mahkamah Syar’iyah, antara lain di daerah Tapanuli, Sumatera Tengah, Jambi, Palembang dan Lampung. Semua Mahkamah Syar’iyah dimaksud kemudian diakui sah oleh Wakil Pemerintah Pusat Darurat di Pematang Siantar.
Pembentukan Mahkamah Syar’iyah di Keresidenan Aceh pada waktu itu hanya didasarkan kepada Kawat Gubernur Sumatera Nomor 189 tanggal 13 Januari 1947 yang waktu itu dijabat oleh seorang tokoh Aceh yaitu Mr.T.Muhammad Hasan yang disusul dengan Kawat Wakil Kepala Jawatan Agama Propinsi Sumatera No. 226/3/djaps tanggal 22 Pebruari 1947.
Untuk mendapat landasan yang kuat atas surat kawat tersebut, Pemerintah Aceh membawa masalah tersebut ke sidang Badan Pekerja DPR dan akhirnya menguatkan kewenangan dimaksud dengan Putusannya tanggal 3 Desember 1947 Nomor 35.
Dalam perjalanannya Mahkamah Syar’iyah Aceh memperoleh landasan hukum yang kuat setelah ditetapkannya PPNo.29 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Aceh. PP tersebut keluar setelah ada desakan dari 17 tokoh Ulama Aceh kepada pemerintah pusat yang dituangkan dalam Surat Pernyataan yangmeminta kepada Departemen Agama agar memperjuangkan dasar hukum Mahkamah Syar’iyah di Daerah Aceh.
PP No. 29 Tahun 1957tidak berumur panjang karena ternyata kemudian daerah-daerah lainnya di Indonesia juga menuntut hal yang sama kepada Pemerintah Pusat agar di daerah mereka juga dibentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Tuntutan daerah lain di luar Jawa dan Madura dipenuhi Pemerintah Pusat dengan dicabut kembali PP Nomor 29 tahun 1957 dan diganti dengan PPNo.45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Luar Jawa dan Madura.
Dengan demikian jelaslah bahwa Aceh merupakan daerah modal untuk terbentuknya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa sejak awal zaman kemerdekaan hingga saat ini, Pengadilan Agama tingkat banding yang ada di Aceh telah berganti-ganti nama, mulai dari Mahkamah Syar’iyah Daerah Aceh, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh dan terakhir Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Era Otonomi Khusus
Dengan lahirnya UUNo.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Aceh dan UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acehtelah terjadi sejarah baru bagi peradilan agama di Aceh. Karena salah satu lembaga yang harus ada di Aceh dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus adalah Peradilan Syari’at Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah.
Mahkamah Syar`iyah adalah lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 4 Maret 2003 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1424 Hijriyah oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manandengan dihadiri Menteri Dalam Negeri Sabarno, Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Adapun kewenangan Mahkamah Syar`iyah adalah sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Ditambah dengan perkara jinayat yang terdiri dari Qanun No. 12 Tahun 2003 Tentang Khamar, Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (judi) dan Qanun No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (mesum).
Wilayah Yurisdiksi
Peta Yurisdiksi MS Lhoksukon
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang terletak pada Kabupaten Aceh Utara memiliki 27 Kecamatan dengan batas – batas yurisdiksi sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Selat Malaka dan Kota Lhokseumawe
- Sebelah Selatan : Kabupaten Bener Meuriah
- Sebelah Barat : Kabupaten Bireuen
- Sebelah Timur : Kabupaten Aceh Timur
Tugas Pokok dan Fungsi
I. Tugas Pokok
Tugas Pokok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama memutuskan dan memperbincangkan, memutus dan memperbaiki perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infak
- Sedekah
- Ekonomi Syari’ah
Dalam penjelasan Undang-Undang ini pada alinea II meminta para pihak sebelum berperkara dapat meminta untuk memilih apa yang digunakan dalam pembagian warisan yang disetujui dengan demikian tidak ada lagi pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Orang-orang Islam di Indonesia dengan persetujuan orang tersebut mengadili di Pengadilan Agama. Pasal 52 Undang-undang tersebut tentang Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, nasehat, tentang Hukum Islam kepada Instansi di daerah hukumnya yang mendukung, dan pada pasal 52 A sidang tentang Pengadilan Agama memberikan kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah. Selain melaksanakan tugas pokok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. juga melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya yaitu menyelenggarakan administrasi umum, yaitu administrasi kepegawaian yang memuat organisasi dan tata kelola, administrasi keuangan yang mencakup perencanaan, penggunaan dan pelaporan, serta bidang perlengkapan umum.
II. Fungsi
Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:
- Fungsi Peradilan : dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya).
- Fungsi Administrasi : dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib administrasi baik menyangkut administrasi perkara maupun administrasi umum.
- Fungsi Nasehat Dan Pembinaan : dalam hal ini Pengadilan Agama melakukan dan memberikan nasihat dan pertimbangan tentang Islam di lembaga pemerintah di daerah hukumnya sebelum menerima, dan memberikan kesaksian rukyatul hilal dalam hubungan tahun hijriyah.
- Fungsi Pengawasan : dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya.
Visi dan Misi
Visi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kelas II adalah :
“Terwujudnya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sebagai Badan Peradilan Yang Agung”
Misi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon adalah sebagai berikut :
- Menjaga kemandirian Badan Peradilan
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
- Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan