Senin, 24 November 2025 | Eksekusi Harta Bersama Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/MS.Lsk Berjalan Lancar Meski Diguyur Hujan
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan eksekusi terhadap objek harta bersama berdasarkan Penetapan Eksekusi dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2024/MS.Lsk pada Senin (24/11/2025). Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Fauzan, S.H., M.H., bersama tim juru sita/juru sita pengganti.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi objek sengketa yang berada di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, untuk melaksanakan tindakan eksekutorial.
Proses eksekusi turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara guna memastikan kesesuaian data pertanahan serta mendukung kelancaran proses di lapangan. Kehadiran BPN membantu verifikasi batas serta identifikasi objek tanah yang menjadi bagian dari harta bersama.
Meskipun eksekusi berlangsung dalam kondisi hujan, tim tetap menjalankan tugas dengan profesional dan penuh kehati-hatian. Cuaca tidak menghambat jalannya kegiatan, yang tetap berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Pengamanan dari pihak kepolisian juga hadir untuk memastikan situasi aman dan kondusif.
Para pihak yang bersengketa turut hadir dan mengikuti rangkaian proses eksekusi sesuai arahan petugas.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.