Rabu, 18 September 2024 | Kepala Hakim Pengawas (Hawasmat) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Frandi Alugu, S.H.I., M.H., menghadiri pelaksanaan hukuman cambuk yang berlangsung di Kejaksaan Aceh Utara.
Acara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hukum jinayah di Aceh, yang sejalan dengan penegakan Syariat Islam di provinsi ini. Dalam kesempatan itu, Bapak Frandi menekankan pentingnya transparansi, keadilan, serta pelaksanaan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
Hukuman cambuk yang dilakukan pada hari ini merupakan salah satu dari beberapa kasus pelanggaran hukum jinayah, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menerapkan syariat secara konsisten di Aceh Utara.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh aparat terkait serta disaksikan oleh masyarakat, menunjukkan dukungan penuh terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.