Lhoksukon || 15/07/2020 Hakim Pengawas Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri acara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menghadiri undangan untuk menyaksikan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 74 kali terhadap M Zahrul (29) alias Ustaz Coy karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan terhadap terhadap santri santri di salah satu pesantren di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, pada 22 April 2020 lalu.
“Seharusnya, terpidana dicambuk sebanyak 80 kali. Karena sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan, kemudian terpidana dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi 74 kali. Pada saat pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk, tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak) sesuai standar operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi didampingi Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kesuma di Aceh Utara, Rabu (15/7/2020)
Menurut Pipuk, terpidana telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang pelecehan seksual yang dilakukan beberapa kali terhadap dua santri di bilik dayah atau kamar tidur korban, pada bulan November 2019 dan bulan Januari 2020.
“Cambuk ini memberikan efek jera kepada terpidana. Namun pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi ketentuan hukum acara jinayah, yaitu berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka atau didepan umum yang dapat dilihat oleh warga,” ujar dia.
Eksekusi juga disaksikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hertanto, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, hakim pengawas dan pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iah Lhoksukon Wafa’ SH,I, MH, Kasatpol PP-WH, Fuad Muktar, dan kepala Dinas kesehatan setempat.