Itsbat Nikah: Urgensi Tertib Administrasi Perkawinan dan Legalitas Anak

Itsbat nikah menjadi instrumen penting menertibkan administrasi perkawinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi status dan hak anak.

Ilustrasi Itsbat Nikah

 

Perkawinan memiliki arti penting terhadap kehidupan manusia yang merupakan mahluk sosial. Perkawinan bukan sekadar tindakan pribadi di antara individu, melainkan juga melibatkan aspek agama dan hukum. Oleh karena itu, negara memiliki peran dalam setiap proses perkawinan. Status sah atau tidaknya sebuah perkawinan adalah isu yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan konsekuensi yang muncul dari perkawinan tersebut. Perkawinan dapat dikatakan sah secara agama jika terpenuhinya rukun nikah dan sah secara hukum jika tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan mendapatkan Akta Nikah, yang mana menjadi alat bukti yang autentik guna untuk melengkapi syarat formil administratif kenegaraan. Di sisi lain, bukti autentik tersebut juga menjadi landasan untuk dapat membuktikan keturunan yang sah sehingga hak-hak dari anak yang lahir dapat terlindungi dan terpenuhi dari perbuatan hukum seperti hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran, hak sebagai ahli waris.

Perkawinan memiliki arti penting terhadap kehidupan manusia yang merupakan mahluk sosial. Perkawinan bukan sekadar tindakan pribadi di antara individu, melainkan juga melibatkan aspek agama dan hukum. Oleh karena itu, negara memiliki peran dalam setiap proses perkawinan. Status sah atau tidaknya sebuah perkawinan adalah isu yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan konsekuensi yang muncul dari perkawinan tersebut. Perkawinan dapat dikatakan sah secara agama jika terpenuhinya rukun nikah dan sah secara hukum jika tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan mendapatkan Akta Nikah, yang mana menjadi alat bukti yang autentik guna untuk melengkapi syarat formil administratif kenegaraan. Di sisi lain, bukti autentik tersebut juga menjadi landasan untuk dapat membuktikan keturunan yang sah sehingga hak-hak dari anak yang lahir dapat terlindungi dan terpenuhi dari perbuatan hukum seperti hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran, hak sebagai ahli waris.

Namun, dalam praktiknya Fenomena perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi persoalan yang tidak jarang ditemui di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Masih terdapat banyak pasangan yang hanya melaksanakan pernikahan secara agama atau yang biasa disebut dengan nikah siri. Mereka tidak mencatatkan perkawinan mereka di institusi yang berwenang. Hal ini dilatarbelakangi oleh berbagi faktor, mulai dari faktor ekonomi, keterbatasan pengetahuan hukum, hingga faktor sosial yang berkembang di masyarakat. Kondisi ini nantinya akan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait dengan status administrasi keluarga dan kepastian hukum anak. Dalam konteks inilah itsbat nikah menjadi instrumen penting agar upaya penertiban administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum.

KEDUDUKAN ITSBAT NIKAH DALAM UNDANG-UNDANG

Itsbat nikah merupakan proses pengajuan permohonan untuk pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agar pernikahan tersebut diakui secara sah, sehingga memiliki efek hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, status pengesahan perkawinan (itsbat nikah) merujuk pada situasi di mana pasangan suami istri meminta pengesahan untuk pernikahan mereka yang telah dilangsungkan sesuai ketentuan setelah penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, di mana pendaftaran pernikahan menjadi wajib sebagai salah satu syarat keabsahan pernikahan bagi negara.

Permohonan pengesahan nikah pada KHI sudah diatur pada Pasal 7 yang menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. menyangkut hal-hal yaitu: Adanya perkawinan untuk mencapai penyelesaian perceraian, Surat nikah hilang, Keraguan salah satu syarat pernikahan, Adanya pernikahan sebelum disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ketentuan mengenai keabsahan pernikahan dan pencatatan perkawinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 2 Ayat 2 Tentang Pencatatan Perkawinan yang menyatakan, Pencatatan Nikah dilakukan oleh petugas yang diberikan tugas tersebut di kantor catatan sipil sesuai dengan Undang-Undang bagi individu yang menikah berdasarkan keyakinan dan agama selain non islam. Lembaga yang berwenang melakukan pencatatan nikah di Indonesia terdapat dua bagian menurut agama islam dan non islam. Untuk pemeluk agama islam, pencatatan pernikahan dilakukan oleh petugas KUA, sementara bagi mereka yang beragama non-islam, pencatatannya dapat dilakukan di Lembaga pencatatan sipil. Jika pernikahan telah dilaksanakan, maka Lembaga tersebut akan mengeluarkan buku nikah.

Melalui pengajuan permohonan itsbat nikah, pengadilan akan memeriksa berbagai fakta yang berhubungan dengan pelaksanaan pernikahan, seperti adanya wali, saksi, dan apakah semua syarat serta rukun pernikahan telah dipenuhi.

UPAYA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEPASTIAN HUKUM

Sebelum penulis membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa di level nasional, hingga akhir tahun 2025 Kementerian Agama menyoroti sebanyak 34,6 juta pasangan menikah yang belum melakukan pencatatan pernikahan secara resmi ke kantor KUA. Angka ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat berimplikasi pada kerugian di masa yang akan datang, sementara di tingkat lokal, seperti yang terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang terletak di Kabupaten Aceh Utara, penulis yang bekerja sebagai Analis Perkara Peradilan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mencatat bahwa pada tahun 2025 ada 256 permohonan itsbat nikah yang masuk di daerah tersebut.

Salah satu tujuan utama dari pelaksanaan itsbat nikah adalah untuk menciptakan sistem administrasi yang terstruktur dalam sebuah keluarga. Memang sejatinya, pencatatan pernikahan bukan menjadi dasar sah atau tidaknya suatu pernikahan, melainkan pencatatan pernikahan membuktikan bahwa pernikahan tersebut telah/pernah terjadi, sehingga pencatatan tersebut semata bersifat administrative pernikahan. Namun, jika dilihat dari kaca mata hukum urgensi dari pencatatan pernikahan memiliki peran penting guna untuk mendapatkan kepastian hukum. Praktik pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan komplikasi hukum yang serius bagi administrasi kependudukan di Indonesia. Ini akan menjadi penghalang bagi Pemerintah dalam memastikan data mengenai jumlah orang yang sudah menikah, serta jumlah individu yang memiliki akta kelahiran atau belum. Tanpa adanya pencatatan resmi pernikahan, hubungan hukum  antara pasangan suami istri tidak memiliki dokumen yang sah, yang dapat menyebabkan kesulitan di kemudian hari. Seperti yang telah dijelaskan, akta pernikahan secara mendasar adalah bukti yang sah. Hal ini selaras dengan Buku keempat, Bab I, Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa tujuan diadakannya alat bukti adalah:

  1. Sebagai dalil bahwa seseorang mempunyai hak.
  2. Untuk meneguhkan dan menguatkan bahwa seseorang mempunyai hak.
  3. Untuk membantah atau menyatakan ketidakbenaran bahwa orang lain mempunyai hak.
  4. Untuk menunjukkan dan menyatakan bahwa telah terdapat suatu keadaan atau telah terjadi suatu peristiwa.

Oleh karena itu, itsbat nikah dapat dipandang sebagai instrument korektif bagi negara untuk memberikan pengakuan hukum sekaligus menertibkan system administrasi kependudukan.

LEGALITAS ANAK

Perkembangan hukum di Indonesia mencerminkan usaha untuk meningkatkan perlindungan hak-hak anak. Selain berfungsi untuk menertibkan administrasi perkawinan, itsbat nikah juga memiliki implikasi yang sangat penting terhadap status hukum anak. Setiap anak yang terlahir memiliki hak untuk mendapatkan identitas yang tegas dan dokumen administrasi kependudukan yang lengkap dengan mencantumkan nama orang tua di akta kelahiran. Salah satu tonggak penting terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VII/2010 yang memperluas hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya sepanjang dibuktikan secara ilmiah atau berdasarkan alat bukti lain menurut hukum.

Dengan demikian, pendaftaran pernikahan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh masing-masing orang tua agar anak yang dihasilkan dari pernikahan itu bisa tumbuh dengan baik, mendapatkan kebutuhan pokok, meraih pendidikan, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya untuk memperbaiki kualitas hidup dan kesejahteraan komunitas sesuai dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, sangat jelas bahwa melakukan pernikahan yang terdaftar di KUA adalah salah satu upaya orang tua dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran pernikahan, yang perlu diperkuat sejak awal agar ada kepastian dan perlindungan hak bagi seluruh anggota keluarga.

Referensi

  1. Ahmad Rofiq, “Hukum Islam di Indonesia”, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015).
  2. Khusnul Khotimah, Dani Amran Hakim, “Pencatatan Pernikahan sebagai Pilar Kepastian Hukum Adminitrasi dalam Keluarga: Studi di KUA Seputih Agung Lampung Tengah.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, Vol. 5, No.2, 2024 .
  3. “Hampir 35 Juta Pasangan Suami-Istri Belum Punya Akta Nikah.” Diakses 8 Maret 2026. Hampir 35 Juta Pasangan Suami-Istri Belum Punya Akta Nikah | tempo.co
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  5. Kompilasi Hukum Islam.
  6. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VII/2010.

Oleh: RIDWAN EFFENDY SIREGAR, S.H. (ANALIS PERKARA PERADILAN MS LHOKSUKON)

Marinews MA – Itsbat Nikah: Urgensi Tertib Administrasi Perkawinan dan Legalitas Anak

Comments are closed.