Kado Terindah Awal Tahun MS Lhoksukon

Kado Terindah Awal Tahun MS Lhoksukon

Lhoksukon (13/01/2021 ) Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Di awal tahun 2021 Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik dan maksimal sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang di tangani oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Perkara Cerai Talak dengan nomor: 4/Pdt.G/2021/Ms.Lsk dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Adeka Chandra, LC. pada hari Rabu, kemarin

Adapun yang menjadi alasan Pihak Pemohon dan Termohon untuk mempertahankan Pernikahan menurut Mediator yang telah memberikan nasehat dan solusi dari permasalah tersebut diantara nya yaitu : 1. sebagai jawaban atas atas amanah Yang diberikan Allah dan Rasulnya kepada hamba bahwa pada Hakikatnya aqad dalam pernikahan adalah sesuatu yang sangat Agung sebagaimana telah diabadikan dalam Alqur’an untuk memuliakan hambanya. 2. mengingatkan kepada kedua pasangan bahwa hakikat pernikahan adalah ibadah sepanjang Hayat, tidak ada ibadah lain yang lebih lama durasinya dibanding pernikahan.sehingga disaat ada niat ingin mengakhiri ikatan pernikahan kebalikan kepada tuntunan Rasulullah bahwa ” Siapa yang menikah sungguh telah sempurna separuh agamanya”” jangan sampai kerusakan kecil malah bahteranya yang hancurkan. 3. pernikahan tentu kita sudah memiliki buah hati, maka tataplah bola matanya, selami hatinya kira-kira akibat keputusan yang diambil bagaimana pysicologi anak kita? Bagaimana hancurnya hati anak kita…

Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Mahkamah SYar’iyah Lhoksukon, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara dengan satu kali mediasi.

Alhamdulilah akhirnya Setelah penantian panjang sejak 2020, akhirnya bisa merasakan bangga dan terharu dikarenakan mampu mendamaikan para pihak berperkara di awal tahun 2021 , menurut Adeka Chandra, LC dengan sumringah.

Comments are closed.