Ketua dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Eksekusi Cambuk

Ketua dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Eksekusi Cambuk

Lhoksukon | Kamis 14 November 2019, sesuai dengan undangan Bupati Aceh utara No : 005/1716 tanggal 11 November 2019, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon (Drs. M. Wali Syam) dan Hakim Bapak Riki Dermawan. S.H, Wafa ‘, SHI, MH, A. Latif Rusydi Azhari Harahap, S.HI., MA, menghadiri acara Pelaksanaan Eksekusi Cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Acara dibuka oleh Kepala Dinas Syariat Islam, dihadiri oleh para tamu undangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, pelaksanaan Eksekusi ini terhadap empat Perkara Jinayat yang Putus di Tahun 2019. Acara Eksekusi berjalan dengan lancar.

Comments are closed.