Ketua MS Lhoksukon menghadiri Launching PTSP KanKemenag Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Launching PTSP KanKemenag Aceh Utara

Lhoksukon || Senin 3 Februari 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon (Drs. M. Wali Syam) Menghadiri Acara launching  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara. Menurut H. Djulaidi, PTSP merupakan program pemerintah dalam hal ini kementerian agama, pelayanan PTSP di kementerian agama dari Kanwil kemenag sampai kemenag kab/kota  saat ini sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) .

“Sistem pelayanan harus terus di-upgrade  dan dikembangkan sesuai ekspektasi pelayanan masyarakat agar masyarakat dengan mudah untuk mendapatkan pelayanan.” kata Plt. Kakanwil Aceh saat memberikan Kata sambutannya. 

H. Djulaidi berharap, semua Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dijajarannya untuk selalu meningkatkan kinerjanya, dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat  yang berkwalitas. “ jangan sampai pemerintah sudah memberikan perhatian lebih dengan memberikan tunjangan kinerja bagi ASN, tapi kinerja tidak ada peningkatannya.” Ujarnya. Sementara Kakankemenag Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA berterima kasih terhadap Plt. Kakanwil Kemenag Aceh dan partisipasi seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholder) di Kabupaten Aceh Utara.

“Pada hari ini, kami menggelar beberapa kegiatan di antaranya  Maulid Nabi Muhammad SAW dan pemanfaatan penggunaan gedung balai nikah dan manasik haji di Baktiya” ungkap H.Salamina

Ia juga menyinggung tentang perubahan dunia. Perubahan dunia begitu cepat dengan ditemukan alat komunikasi dan tekhnologi. Perubahan tatanan hidup umat manusia dari pola menggunakan tenaga manusia ke tenaga mesin ketika ditemukan mesin uap yang dikenal dengan revolusi industri. Perubahan itu terjadi bukan dalam waktu singkat tetapi membutuhkan waktu 100 tahun.

“Perkembangan teknologi digital dari waktu ke waktu perlu dimanfaatkan sebagai solusi untuk memberikan kemudahan bagi warga,” ujarnya

PTSP dimaksudkan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Pelayanan dapat diproses melalui PTSP, seperti Izin Belajar bagi PNS, Rekomendasi Kegiatan, Izin Penelitian dan lain-lain. Setiap permohonan yang memenuhi syarat akan diterima oleh petugas front office untuk selanjutnya diproses pada setiap seksi/penyelenggara yang bersangkutan.

Comments are closed.