Lhoksukon | Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sesuai dengan undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : B-327/L.1.14.3/Eku.3/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang dihadiri oleh Kasubbag PTIP Abdul Muthallib, A. Md, S.H dan M. Arif, S.H ( Hakim Pengawas Jinayat ) serta tamu undangan lainnya dari Polres Aceh Utara, Kalapas Lhoksukon, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Dinas Kesehatan Aceh Utara,dll.
Acara Dimulai Pukul 10:30 Wib dengan Pembacaan Ayat Suci Alqur’an, kata sambutan dari Kajari Ibu Diah Ayu Hartati serta tausiah singkat tentang Pelanggaran Qanut Syariat Islam dan dilanjutkan dengan acara Puncak yaitu Pelaksanaan Uqubat Cambuk.
Adapun untuk hari ini terpidana Sayuti divonis melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur secara berlanjut sebanyak sepuluh kali dengan di iming – iming bakal dinikahi dengan mahar uang sepuluh juta dan emas sepuluh manyam. Sayuti dituntut 100 kali cambukan dan kurungan badan sebanyak enam tahun. Terpidana terbukti melanggar pasal 34 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Nomor 64 KUHP pidana
Dedi melakukan jual beli chip higs domino (Judi Online) dia dituntut dengan hukum 20 kali cambukan dan dipotong masa tahanan sehingga dijatuhkan hukum 17 kali cambukan karena terbukti melanggar pasal 20 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Alhamdulilah Acara prosesi pelaksanaan Uqubat Cabuk berjalan lancar dan selesai Pukul 12:15 Wib dan diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara serta Foto bersama.