Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menggelar Sidang Perdana Perkara Jinayat Melalui Media Teleconference

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menggelar Sidang Perdana Perkara Jinayat Melalui Media Teleconference

Lhoksukon (09 Maret 2020 ). Hari ini(red) Kamis Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan Lembaga Permasyarakatan Lhoksukon Menggelar Sidang Perkara Jinayat Melalui Teleconference atau telekonferensi. Adapun Sidang Perkara Jinayat secara teleconference dengan nomor Perkara : 5/JN/2020/MS-Lsk kasus pelecehan seksual terhadap anak

“Untuk Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon hanya majelis hakim dan panitera pengganti tetap di ruang sidang di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Pihak lain yaitu jaksa penuntut umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon, dan terdakwa berada di Lembaga Permasyarakatan Lhoksukon dengan ruangan terpisah dan alat yang sudah disiapkan.” kata Humas MS Lhoksukon Wafa’ SHI., M.H.

Susunan Majelis Hakim Yang bersidang hari ini : Wafa’, SH, MH ( Ketua Majelis), A. Latif Rusydi, SH.I, MA dan Riki Dermawan, SH.I( Hakim Anggota) serta dibantu oleh Panitera Pengganti Saudara M. Iqbal, SH.I. Sidang dimulai Pukul 10.00 Wib dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan langsung oleh Harry Citra Kusuma, SH melalui teleconference dari Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan isi tuntutan menuntut terdakwa dihukum penjara selama 70 Bulan. Setelah mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa yang berada di Lapas Lhoksukon menyatakan mengerti dan tidak mengajukan pembelaan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Selanjutnya ibu Wafa S.HI., MH Mengatakan persidangan tersebut ditunda pada tanggal 16 April 2020 dengan agenda pembacaan putusan, Alhamdulillah sidang perdana melalui teleconference berjalan dengan lancar dan sukses walaupun ditengah pandemi COVID 19 saat ini , namun kegiatan persidangan tetap berjalan dan tetap  mengikuti SOP pencegahan COVID 19.

Comments are closed.