Lhoksukon | Senin (11/12/2023), Alhamdulillah, mengawali minggu ini, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Dr. Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy bertindak sebagai Hakim Mediator kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat nomor 884/Pdt.G/2023/MS.Lsk. Setelah melalui proses mediasi yang baik, dengan mengingat kembali tujuan pernikahan serta dampak-dampak buruk dari perceraian, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan Penggugat bersedia untuk mencabut gugatannya.
Comments are closed.