Lhoksukon | Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Mediator yaitu Bapak Drs. M. Wali Syam, yang juga sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 348/Pdt.G/2019/Ms-Lsk dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak.
Comments are closed.