Lhoksukon | Rabu, 2 Maret 2022, bertempat di ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat disaksikan oleh Hakim Mediator Ym Adeka Candra, Lc. dalam perkara Cerai Gugat nomor 149/Pdt.G/2022/Ms.Lsk yang telah didaftarkan di bagian kepaniteraan pada tanggal 21 Februari 2021.
Pada Kesepakatan perdamaian tersebut masing-masing Pihak telah menyepakati point-point berikut ini dengan kesadaran tanpa paksaan :
1. Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat dengan kerelaan serta tanpa paksaan demi kepentingan terbaik untuk anak , untuk memberikan Hak asuh anak-anak kepada Pihak I selaku Ibunya;
2. Bahwa Para Pihak sepakat untuk memberikan kebebasan dan tidak membatasi untuk mengunjungi anak-anak serta membawa anak-anak selama tidak menganggu proses pendidikan dan istrahat anak;
3. Bahwa demi kepentingan tumbuh kembang anak Pihak II akan memberikan biaya nafkah untuk anak-anak sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi.
Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orangtua yang baik bagi anak-anaknya.
Selama proses mediasi, Hakim mediator memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga mereka dewasa. Anak adalah investasi masa depan dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak.