Selasa, 23 Juli 2024 | bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy. bertindak sebagai Hakim Mediator kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat nomor 278/Pdt.G/2024/MS.Lsk. Setelah melalui proses mediasi yang baik, dengan mengingat kembali tujuan pernikahan serta dampak-dampak buruk dari perceraian, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan Penggugat bersedia untuk mencabut gugatannya.
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.