Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Non Hakim Mahkamah Syar'iyah LhoksukonSelasa, 19 November 2024 |Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Fauzan, S.H., M.H., kembali menunjukkan keberhasilan sebagai Mediator Non Hakim dengan mendamaikan pihak-pihak dalam Perkara Gugatan Harta Bersama nomor 609/Pdt.G/2024/MS.Lsk.

Proses mediasi berjalan dengan baik dan lancar, berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif dari mediator. Para pihak yang sebelumnya bersikukuh pada pendiriannya masing-masing, akhirnya sepakat untuk mencapai solusi yang adil dan berimbang demi kepentingan bersama.
Keberhasilan ini mencerminkan dedikasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam memberikan pelayanan hukum yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan prinsip syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dengan tercapainya perdamaian ini, pihak berperkara tidak hanya memperoleh solusi tanpa harus melanjutkan proses litigasi, tetapi juga memperkuat rasa kekeluargaan dan keharmonisan di antara mereka.
Semoga keberhasilan ini menjadi contoh positif bagi perkara lainnya dan terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai institusi peradilan yang adil, profesional, dan humanis.
 

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Comments are closed.